DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2016

Nomor
63
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; 60% dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota. Dana Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan digunakan untuk Pembiayaan Rutin dan/atau Pembiayaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…