DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2017

Nomor
63
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara Online. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan berdasarkan uraian tugas dan fungsi jabatan. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan Target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian Perilaku Kerja dengan bobot nilai unsur SKP 60% dan Perilaku Kerja 40%.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…