DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 65 Tahun 2016

Nomor
65
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemrintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Rokok yang di terima pada Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota. Penerimaan Pajak Rokok harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…