1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan DaerahSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
6.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan DaerahSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang terdiri dari: Sekretariat, Dinas, Badan, dan Kantor.
8.Biro adalah Biro-Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPT adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan program tertentu dari SKPD.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.Pejabat Penatausahaan Keuangan SPKD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
13.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
14.Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
15.Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dan PerubahanAPBD pada SKPD.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah TAPD Provinsi Kalimantan Selatan.
18.Petugas Koreksi/Asistensi RKA-SKPD dan RKA-PPKDadalah PNS yang terdiri atas unsur Biro Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Biro Perekonomian,dan Biro Organisasi serta Biro Hukum yang tergabung dalam Tim Teknis TAPD Provinsi Kalimantan Selatan yang ditugaskanoleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD melalui Kepala Biro Keuangan selaku Sekretaris TAPD.
19.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai Tidak Tetap untuk Tenaga Medis dan Paramedis.
20.Tenaga Kontrak adalah tenaga yang melaksanakan pekerjaan spesifik atau berkeahlian khusus yang diperlukan oleh SKPD dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan program/kegiatan.
21.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebutKUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas paling banyakanggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKDsetelah disepakati dengan DPRD.
23.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebutRKA-SKPD dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
24.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
25.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
26.Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
27.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
28.Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
29.Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah sekumpulan orang terdiri atas 2 (dua) anggota atau lebih yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama, saling bekerjasama, berhubungan, dan memiliki rasa ikut bertanggungjawab serta saling bergantung satu dengan lainnya.
30.Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan selanjutnya disingkatPPHP adalahpanitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
31.Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang memegang jabatan struktural eselonering, memegang jabatan fungsional, non struktural (pelaksana) pada SKPD.
32.Guru Besar adalah Dosen pada Perguruan Tinggi bergelar Profesor, sedangkan Pakar adalah tenaga ahli yang memiliki keahlian pada bidang tertentu.