DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 67 Tahun 2017

Nomor
67
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan melaksanakan pengujian parameter kualitas dan lingkungan serta pengendalian mutu. Susunan Organisasi Laboratorium Lingkungan terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Pengujian; Seksi Pengendalian Mutu; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…