DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 69 Tahun 2016

Nomor
69
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengautr tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota kurang salur tahun anggaran 2015. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total penerimaan Pajak Rokok. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Rokok diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan dan 60% (enam puluh persen) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing. Gubernur melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini. Dana Hasil Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…