DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 diubah, yaitu kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif Progresif, yang dikenakan hanya pada kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih. Besarnya tarif progresif roda 4 (empat) atau lebih ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kedua 2 % (dua persen); kepemilikan ketiga 2,5 % (dua koma lima persen); kepemilikan keempat 3,0 % (tiga koma nol persen); dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen). Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…