1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernursebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
5.Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPAP adalah Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia
7.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
8.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
9.Pencegahan adalah suatu upaya agar seseorang tidak tertular HIV/AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
10.Penatalaksanaan adalah suatu upaya layanan yang meliputi perawatan, dukungan dan pengobatan yang diberikan secara komprehensif kepada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), agar dapat hidup lebih lama secara positif, berkualitas, dan memiliki aktivitas sosial dan ekonomi secara normal seperti masyarakat lainnya.
11.Rehabilitasi (Pendampingan dan dukungan sosial)adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dan Orang Yang Hidup Dengan HIV/AIDS (OHIDHA) yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
12.Perawatan Komprehensif berkesinambungan (Continuum of Care) adalah perawatan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) mulai pelayanan dari tingkat primer, sekunder dan tersier sampai perawatan di tingkat rumah yang didukung oleh sesama Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) maupun masyarakat.
13.Konseling dan Tes HIV secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) yang selanjutnya disebut VCT (KTS) adalah suatu prosedur diskusi pembelajaran antara Konselor terlatihdan klien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap dirinya, pasangan dan keluarga serta orang di sekitarnya dan hasilnya harus bersifat rahasia (confidential) serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
14.Tes HIV Mandatori adalah tes HIV yang disertai dengan identitas klien tanpa disertai konseling sebelum tes dan tanpa persetujuan klien.
15.Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh orang dewasa yang secara kognisi dapat mengambil keputusan dengan sadar untuk melaksanakan prosedur (tes HIV,Operasi, tindakan medis lainnya) bagi dirinya atau atas spesimen bagian dari dirinya.
16.Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
17.Unlinked Anonymous adalah tes yang dilaksanakan dalam rangka surveilans yang dilakukan sedemikian rupa sehingga identitas seseorang tidak tercantum dalam sampel darah atau spesimen lain yang diambil dan tidak bisa dilacak kembali karena hanya digunakan untuk sampel epidemologis berdasarkan populasi tertentu bukan individu.
18.Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV/AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
19.Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV/AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS.
20.Masyarakat adalah setiap orang atau sekelompok orang yang berdomisili di Wilayah Kalimantan Selatan.
21.Organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
22.Dunia usaha adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
23.Komunikasi, Informasi dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan pesan dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pemahaman, pengetahuan, sikap dan perilaku seseorang, kelompok dan atau masyarakat sehingga mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi.
24.Konseling Pengurangan Risiko adalah pemberian informasi, dukungan, bimbingan, rujukan dan strategi pencegahan, misalnya mengenai masalah terkait kesehatan seperti HIV/AIDS.
25.Pencegahan infeksi adalah suatu upaya yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan kepada setiap pasien untuk mencegah terjadinya infeksi.
26.Perawatan dan pengobatan HIV/AIDS adalah suatu upaya untuk mengendalikan pengembangbiakan virus dalam tubuh orang yang terinfeksi HIV/AIDS.
27.Stigma dan diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)merupakan penilaian, pernyataan atau tanda atau tindakan negatif yang ditujukan oleh seseorang dan atau masyarakat kepada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dan Orang Yang Hidup Dengan HIV/AIDS (OHIDHA).