1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Gubernur/Bupati/Walikota adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN RI.
7.Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
8.Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran/pengguna barang.
9.Persiapan Pengadaan Tanah adalah salah satu tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diawali dengan kegiatan pemberitahuan rencana pembangunan sampai dengan pengumuman penetapan lokasi pembangunan.
10.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
11.Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
12.Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
13.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.
14.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
15.Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
16.Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
17.Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui BPN RI.
18.Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
19.Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
20.Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.
21.Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
22.Tim Pertimbangan Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Pertimbangan adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk memberikan pertimbangan pendelegasian kewenangan tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dari Gubernur kepada Bupati/Walikota.
23.Biaya Perencanaan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
24.Biaya Persiapan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dari Tim Persiapan dan/atau Tim Kajian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
25.Biaya Pelaksanaan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung tugas pelaksana pengadaan tanah dan/atau Satuan Tugas dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
26.Biaya Penyerahan Hasil adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung tugas pelaksana pengadaan tanah dalam menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai dengan data pengadaan tanah.
27.Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN RI untuk membantu pelaksanaan pengadaan tanah.