menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 046 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
12.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 60);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 344);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
20.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);
21.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2012 tentang Standarisasi Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 51);
22.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 057 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 57) ;
23.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92);
24.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 15);
25.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 046 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 46);
26.Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/595/ KUM/2011 tentang Penetapan Honorarium untuk PPKD, Kuasa BUD, PPK-SKPD, PPTK, Bendahara Penerimaan pada SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Penerimaan pada UPT, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Barang Pembantu, Pembantu PPK-SKPD, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, Juru Bayar Gaji pada UPT, Operator Aplikasi Keuangan Daerah, Pelaksana Teknis pada Pembantu PPK-SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0409/KUM/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/595/KUM/2011 tentang Penetapan Honorarium untuk PPKD, Kuasa BUD, PPK-SKPD, PPTK, Bendahara Penerimaan pada SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Penerimaan pada UPT, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Barang Pembantu, Pembantu PPK-SKPD, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, Juru Bayar Gaji pada UPT, Operator Aplikasi Keuangan Daerah, Pelaksana Teknis pada Pembantu PPK-SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
27.Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0180/KUM/2013 tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi alimantan Selatan;
28.Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0242/KUM/2013 tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan/ Kursus Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
29.Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0566/KUM/2014 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 046 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 046 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 46), diubah menjadi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :