1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
6.Tenaga Kontrak adalah pelaksana kegiatan yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Pihak Lain adalah orang dan/atau sekelompok orang dari unsur masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan/Dinas/ RSUD/Biro/Kantor dan UPTD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, dan Lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
10.Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.Bendaharan Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
13.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Biro, Bagian/Bidang, dan UPTD.
14.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah Provinsi tempat kedudukan, yang jaraknya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kilometer dari batas kota tempat kedudukan.
15.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi tempat kedudukan dengan tujuan Ibukota Provinsi lain dan/atau daerah lainnya di luar Provinsi tempat kedudukan.
16.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
17.Surat Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dan /atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
18.Pelaksana SPD adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan dan Anggota TNI/Polri, para Pejabat, Staf, PTT, Tenaga kontrak serta Pihak Lain.
19.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre- calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
20.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
21.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
22.Plafon Tarif yang ditetapkan adalah Tarif yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
23.Detasering adalah penugasan sementara waktu.
24.Tempat Kedudukan adalah Kantor dimana SKPD/UPTD tersebut berada.
25.Tempat Bertolak adalah tempat/kota dimana Pelaksana SPD berada saat akan melanjutkan Perjalanan Dinas ke tempat tujtuan dengan alasan tugas kedinasan dan/atau di luar tugas kedinasan.
26.Biaya Transpor lainnya adalah biaya yang diberikan kepada pelaksana SPD apabila pelaksanaan kegiatan dalam rangka perjalanan dinas dimaksud dilaksanakan tidak pada hotel/penginapan dimana pelaksana SPD menginap.