1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gebernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Instansi adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
5.Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat.
6.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
7.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
8.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
9.Pola tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan.
10.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
11.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non-medis habis pakai dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
12.Jasa pelayanan adalah imbalan/perhitungan jasamaksimal atas kinerja pelayanan yang diberikan oleh tenaga dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan lainnya.
13.Jasacito adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten ahli, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya secara langsung kepada pasien dengan kondisi dalam keadaan emergensi (gawat darurat).
14.Instalasi pelayanan kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasinadalah unit-unit pelayanan RSUD UlinBanjarmasin tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak 1angsung.
15.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal di Rawat Inap.
16.Pelayanan rawat jalan VIP/Eksekutif adalah pelayanan rawat jalan di poliklinik khusus, waktu yang khusus, ditangani oleh dokter spesialis/sub spesialis yang khusus berdasarkan pilihan pasien, dan atau kesepakatan dengan dokternya.
17.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang Rawat Inap.
18.Akomodasi Rawat Inap adalah jasa sarana beserta jasa pelayanan termasuk makanan dan minuman.
19.Pelayanan rawat sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari satu hari.
20.Pelayanan Ambulance (ambulance service) adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawat-daruratan termasuk evakuasi medik dan atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu.
21.Tindakan medik adalah manover/perasat/tindakanberupa pembedahan atau non pembedahan, dengan menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
22.Tindakan keperawatan adalah pemberian asuhan keperawatan atau kebidanan yang meliputi : anamnesis, perencanaan dan intervensi keperawatan/kebidanan dalam rangka upaya penyembuhan dan/atau pemulihan kesehatan secara mandiri dan atau kolaboratif atau pemberian mandat dari tenaga medis.
23.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/protetik dan lain-lain.
24.PelayananICUStandar adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit kritis di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakanmonitoring,perawatan,pengobatan, dan penanganan lainnya secara intensif.
25.Pelayanan rawat intensive adalah pelayanan khusus dengan standar sertifikasi ketenagaan dan jenis tingkat ketergantungan pasien yang tinggi sesuai kesadaran dan atau kebutuhan pasien (total care/parsial care) yang meliputi perawatan ICU/ICCU/PICU/NICU dengan didukung peralatan monitoring dan atau ventilator.
26.Pelayanan homecare adalah pelayanan yang diberikan di rumah pasien terhadappasien-pasienyangmenurutpertimbanganmedik dapat dirawat di luar rumah sakit namun masih memerlukan pengawasan dan perawatan medis yang dilaksanakan sendiri oleh unit/instalasi di rumah sakit dan/atau kerjasama kemitraan dengan yayasan/instansi home careyang dikelola oleh pihak swasta/pihak ketiga.
27.Pelayanan konsultasi/tindakan khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi/tindakan khusus seperti konsultasi dan tindakan psikologis, konsultasi dan tindakan psykiatri, konsultasi gizi dan lain-lain.
28.Pelayanan bidang pendidikan dan penelitian adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang profesional oleh dokter, perawat, bidan dan atau tenaga kesehatan lainnya yang meliputi konsultasi, bimbingan klinik (clinical instructur) dan/atau seminar serta penelitian.
29.Pelayanan bidang hukum dan informasi adalah pelayanan yang diberikan oleh profesional hukum kesehatan/hukum rumah sakit dan/atau hukum kedokteran yang meliputi konsultasi, pendampingan dan/atau seminar serta bimbingan khusus.
30.Pelayanan forensik dan mediko legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter spesialis forensik tenaga profesional yang berkaitan dengan pembuatan visum, otopsi dan pelayanan kesehatan lainnya guna kepentingan penegakan hukum.
31.Pelayananpenunjang logistik adalah pelayanan untuk mendukung pelayanan medik dari segi logistik yang terdiri dari pelayanan farmasi dan pelayanan gizi serta pelayanan logistik lainnya.
32.Pelayananjenazahadalahpelayananyang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan)jenazah,bedahjenazah, dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
33.Pelayanan penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, microbiologi, radiologi diagnostik, elektromedik diagnostik, endoscopy, dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
34.Pelayanan umrah adalah pelayanan kesehatan kepada calon jamaah umrah yang meliputi : pemeriksaan kesehatan sederhana, vaksinasi meningitis, dan pemeriksaan penujang lainnya sesuai indikasi medis.
35.Bahan medis habis pakai adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratonium, bahan radiology, dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya.
36.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikkan, dioleskan, dihisap atau diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
37.Akomodasi adalah fasilitas Rawat Inap terdiri dari jasa ruangan (air dan listrik serta biaya pemeliharaan) dan makanan pasien.
38.Makanan pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standardgizi masing-masingyang disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
39.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanankesehatandariseseorangyangmenggunakan/mendapat pelayanan kesehatan atas dasar adanya Perjanjian Kerja Sama.
40.Keterangan ahli forensik adalah keteragan yang diberikan oleh seorang dokter ahli dibidang ilmu forensik yang diberikan secara tertulis atas dasar permintaan dari kepolisian.
41.Keterangan ahli hukum kesehatan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang sarjana hukum yang memahami ilmu kesehatan pada umumnya dan ditunjuk oleh pimpinan organisasi hukum kesehatan.
42.Pasien terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidakmemilikiidentitas(Mr. X), kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
43.Pasienmiskinadalahpasienyang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan baik yang dijamin oleh BPJS, Jamkesda atau Jamkesprov.
44.Pasien Jaminan adalah pasien yang biaya atas semua pelayanan yang diterimanya ditanggung oleh penjamin dari perusahaan yang sudah bekerja sama dengan rumah sakit.
45.UnitCostadalahperhitunganbiayariilyangdikeluarkanuntuk melaksanakan satu unit/satu jenis pelayanan tertentu di RSUD Ulin Banjarmasin yang terdiri dan biaya langsung maupun biaya tak langsung.
46.Titik pulang pokok adalah suatu titik impas dimana hasil penjualan (tarif) adalah sama dengan biaya (cost) yang dikeluarkan.
47.Kartu PesertaBPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah kartu yang dikeluarkan oleh BPJS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.