1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Badan adalah perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Toleransi adalah perilaku sabar, menahan diri dan sikap menghormati, menerima, menghargai pendapat mengenai pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, menghargai keragaman agama/keyakinan, suku/golongan, budaya dan saling tolong menolong antar sesama manusia, kelompok atau antar individu (perseorangan) serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.Kehidupan adalah cara, keadaan hidup tentang kebahagiaan, kasih sayang, life style, uang, kesehatan, pekerjaan, hubungan, masa depan keluarga dan orang-orang.
9.Bermasyarakat adalah masyarakat yang bersatu membentuk Kehidupan secara rukun.
10.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata Kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
11.Konflik adalah segala sesuatu interaksi pertentangan antara dua pihak atau lebih, mencakup tingkah laku yang terlihat jelas dari berbagai bentuk perlawanan halus, terkontrol, tersembunyi, tak langsung maupun bentuk perlawanan terbuka.
12.Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.
13.Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
14.Fasilitasi adalah upaya untuk mendampingi, mengoordinasikan pemangku kepentingan dalam kegiatan penguatan toleransi. membantu, dan menyelenggarakan
15.Pemeliharaan Toleransi adalah upaya memelihara kondisi damai di masyarakat.
16.Rekonsiliasi adalah upaya membangun kembali hubungan antarmanusia pada tingkat spritual, sosial, struktural, dan ekologikal yang terpinggirkan dan terpisahkan akibat terjadinya Konflik.
17.Reintegrasi adalah upaya menyatukan kembali korban Konflik yang telah mengungsi atau bermigrasi secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun ke masyarakatnya dan tempat tinggalnya.
18.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek layanan publik sampai tingkat memadai pada wilayah pascakonflik dengan sasaran utama normalisasi secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan Kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya Konflik.
19.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascakonflik dengan sasaran utama tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek Kehidupan.