3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan ScJatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat dacrah yang bertanggungjawab terhadap pclaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi.
5.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, rnisi, dan program Renja daerah dengan berpedoman pada RPJPD Daerah terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.
9.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPO adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PO adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Renja daerah sesuai dengan tugas fungsi perangkat daerah.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra perangkat daerah yang bersangkutan.
12.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 14.. Strategi adalah langkah-Iangkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
15.Arab kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. Dipindai dengan CamScanner Pasal 4 Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
1.Sekretaris Daerah
2.Sekretaris DPRD
3.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4.Kepala Dinas Kesehatan
5.Kepala Dinas Sosial
6.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7.Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana
8.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
9.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
10.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12.Kepala Dinas Ketahanan Pangan
13.Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
14.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
15.Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
16.Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
17.Kepala Dinas Pariwisata
18.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
19.Kepala Dinas Perdagangan
20.Kepala Dinas Perindustrian
21.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
22.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
23.Kepala Dinas Lingkungan Hidup
24.Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
25.Kepala Dinas Kehutanan
26.Kepala Dinas Perhubungan
27.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
28.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjannasin
29.Direktur Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
30.Direktur Rumah Sakit Umum dr. H. Moch Ansari Saleh
31.Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Arnan
32.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
33.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pasal 3 Tahapan dan tata cara penyusunan Renja Perangkat Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah. Dipindai dengan CamScanner BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 101 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ~. ABDU{HARIS Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 1..3 't9u.rN.i .lb.lo. SAHBIRIN NOOR Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 1.3 ~ 9"'.IN .s ..2o.2.u Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.