menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin 8anjarmasin; GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ULIN BANJARMASIN NOMORO/Of/TAHUN 2020 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan Carnscanner
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1956 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 1956 Nornor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsi Nomor 1106);
3.Undang-Undang Nomor J 7 Tahun 2003 tentang Keuangan N 'gam (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tcntang Perbendaharaan Ncgnra [Lcrnbaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undnng Nomor IS Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengclolaun dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Ncgnrn Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lernbarnn Ncgara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undung-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lernbnrnn Negara RepubJik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 112, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Dipindai dengan CamScanner
12.Undnng-Undnng Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pcmerintahan Dncrah (Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 len tang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287); Dipindai dengan CamScanner PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PELAYANANPADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ULIN BANJARMASIN. MEMUTUSKAN:
21.Pcraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
22.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;
23.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
24.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin 8anjannasin (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 3);
25.Peraturan Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
26.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarrnasin (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 098 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 98);
27.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerab Provinsi Kalimantan Selatan (8erita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 95); Menetapkan: Dipindai dengan CamScanner BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020 NOMOR SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, )J' ABDUL~ARIS Diundangkan di 8anjarbaru pada tanggal Ditetapkan di BtUljnrmasi J pada tanggal 0 1 SEP 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundnngnn I -rnturnn Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Knlimnntun Selatan. Pasal ll Kctonf unn I cruturnn Gubcrnur Nomor 03 Tnhun 20 I<) tCIl'''IlJ( Tnri I'd" unnu p"dll Rumnh nkit Umum Dncruh Ulin Banjnrrnnsin [Bcrltn Dncrnh Prnvinsi Knlhnunuu: Sclatan Tuhun 2019 Nomor 3) scbaguirnana tclnh dlubnh hclx rnpn I<HII, tr r rk h] r dcngan P rnturnn Gubcmur Kalimantan Selatan Nomor 09B Tnhun 20 Iq tc;nlnl1~~ 1 erubnh in Kcdua Alas Pcraturan Oubcmur Nomor 03 Tahun 20 I( tr.ntnf1~ Tnrif I clavnnun Pada Rurnah Sakit Umum Dacrah Ulin Banjarrnnsin (R din U" 'mh Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nornor 98), ynkni den rnn III nnmbnh Lampiran LXX (baru) sebagairnana tcrcanturn dalam Larnpirnn LXX (hUMI) yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Pcraturan Oub rum ini. Dipindai dengan CamSca-nner SAHBIRIN NOOR Tindakan operasi padn Pasicn dcngnn Pernantnuan dan Pasien Tcrkonlirmasi COVID-19 seturn dengan tindakan Operasi Cito Tindakan hernodialisa pada Pasien dcngan Pemnntauan dan Pasien Terkonfirrnasi COVID-19 setara dengan tindakan hcmodiatisa Cito Tindakan Foto thornx pada Pasion dcngan Pcmantauan dan Pasien Tcrkonfirrnasl COVID-19 setara dengan tinduknn Foto thorn ..x Cito Tarif ini diberlakukan untuk pasien yang tidak rnemiliki Nomor Rekam Me-dis Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarrnasin atau Pasien Umurn. No. JENIS PEMERlKSAAN TARJF fRp) 1 Rapid Test CotJirl- 19 150.000 2 Tcs Polymerase Chain Rcnction(PCI~)/Tcs Ccpnt Molckuler (TeM) 1.500.000 3 Swab Oropliarinq 400.000 4 Suiab Nasophorinq 400.000 5 CI~P Kuantitntif 100.000 6 19G Anti SARS CoV2 Kuantitatlf Dcngan eta-D.I)" 250.000 7 Paket Screening, Aphcresis dan Penyimpanan Plasma Konvalcscn lei 400 cc 3.963.000 TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN PASIEN COVID-19 DI LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK NO JEN18 AKOMODASI TARlF (Rp) 1 I ICU Tipc Tcknnnn Nt'ant'lJ· 750.000 2 I Runngnn Peruwntnn lsolnsi 'l'ipe 'l'cknnnn Negative (NOll l<eluNl GSO.OOO TARIF PELAYANAN TINDAKAN P&RAWATAN INTENBII" DAN IBOLABI PASIEN COVID ·19 LAM I'IIV\N LXX Pli:I~A'I'lJl~AN nUIJI~lmLJI~ KALlMI\NTAN HI·:r.ATAN NOM( )I~OIO~TAIIUN 20),0 TP;NTANCl PI~I~UI'AllAN I(I~Tr(lA ATAS PIe;I~I\TUfV\N UUlll£lmUI~ NOMOr~ O:l TAIIUN 20 I () Tf!JNTANO TAI~II' PI!:LAYI\NAN PADA I~UMAII SAJ(IT UMUM OAEIMII ULiN UAN,JARMASIN