menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 0113 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Se1atan Tahun Anggaran 2020;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 an tara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); bnhwn herdusarkan Kcputuaan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rckontruksi Bndun Nusioanl Pcnanggulangan Bencana (BNPB) Nornor r~.448/BNPB/DIV /RR.01.03/04/2020 tentang UsuJan Bnntuan Pcndanaan Rebabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2020, dan Nomor S.65/D-IV /RR.01.03/05/ 2020 hal Penyampaian Perbaikan Dokumen Hasil Penelaahan Hibah Rebabilitasi dan Rekontruksi Tahun Anggaran 2020; f. Mengingat: Dipindai dengan CamScanner ~), Undnng-Undang Nornor 23 'l'ahun 2014 tentang Pemerintahan Dneruh [Lernbnran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagalmana telah diubah beberapa kali, terakhir dengnn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahnn Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 rentnng Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesln Tahun 2015 Nornor 58, Tam bah an Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5679); 1(). Undnng-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pernturnn Pemerintah Pen ggan ti Undang-Undang Nomor 1 Tuhun 2014 tentang Pernilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota rnenjndi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fnh~n 2016 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terukhir dengan Peraturan Pemerintah Pen ggan ti Undung-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga AtElB Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tnhun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
11.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
12.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ten tang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KepaJa Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); II t I Dipindai dengan CamScanner
17.Pcraturnn Pcmorlntah Nomor 27 'l'ahun 20]4 ten UlOU Pengclolaan Barang Milik Ncgara / Dncrah [Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, 'J'l;I.mbah~.n Lcrnhur~n Negara Republik Indonesia Nomor 5533) scbagaJrmma Lelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 28 Tuhun 2020 tentang Perubahan Atas Pcraturan Perncrintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengcloJaan Barang MiJik Negara/Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
18.Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcmb1naan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerinta han Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewcnang Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
20.Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ten tang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendulrung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian NasionaI dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542); ,
22.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); " Dipindai dengan CamScanner
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tnhun 2006 tcntang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah s bagnirnann tclnh diubah beberapa kali, terakhir dcngan Pernturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pcrubahan Kcdua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tnhun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negarn Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tcntang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumbcr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) scbagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelirna Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tong Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1952); -29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616);
30.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
31.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 4); } 1 Dipindai dengan CamScanner Rp6. 703.499 .635.504,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp6.681.176.816.834,OO Rp 22.322.818.670,00