1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
4.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah.
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
6.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
7.Kendaraan Bermotor Hybrid adalah kendaraan yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif, alat bantu gerak berupa motor listrik dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.
8.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/ atau fungsi dan/ atau penggunaannya.
9.Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
10.Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi dari fungsi kendaraan bermotor umum menjadi kendaraan bermotor bukan umum atau dari kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor umum.
11.Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
12.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
13.Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
14.Nilai Jual Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
15.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
16.Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
17.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
18.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
19.Umur Rangka adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan rangka bodi.
20.Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
21.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
22.Hari adalah hari kerja.