Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam BeritaDaerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 1 Maret 2019 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 1 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAHPROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd ABDULHARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 21 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 021 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016-2025 RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016-2025
1.PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005- 2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 digariskan bahwa untuk memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global, penanaman modal diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas. Hal itu dicapai dengan mewujudkan iklim penanaman modal yang menarik, mendorong penanaman modal bagi peningkatan daya saing perekonomian nasional, serta meningkatkan kapasitas infrastruktur fisik dan pendukung yang memadai. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 4, Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. RencanaUmumPenanaman Modal (RUPM) itu sendiri merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan Tahun 2025. Dalam hal ini, RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionaliasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindihdalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Secara umum RUPM terdiri dari Arah Kebijakan Penanaman Modal dan Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal. Arah kebijakan penanaman modal yang meliputi tujuh elemen utama merupakan langkah strategis yang akan ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka mencapai visi penanaman modal nasional yaitu “Penanaman Modal yang Berkelanjutan dalam rangka Terwujudnya Indonesia yang Mandiri, Maju dan Sejahtera”. Adapun petapanduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal merupakan peta jalan yang berisikan rencana aksi dalam rangka pencapaian visi dan misi yang terbagi dalam empat fase, yakni: (1) Fase I-Pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan, (2) Fase II- Percepatan pembangunan infrastruktur dan energi, (3) Fase III-Pengembangan industri berskala besar, dan (4) Fase IV- Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Untuk mendukung pelaksanaan RUPM serta guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Pemerintah mengatur perlunya Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP)dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK). RUPMP dan RUPMK merupakan RUPM tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah ProvinsiKalimantan Selatan sebelumnya telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPMP) Tahun 2016-2025 dengan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2016. Namun demikian, dirasakan perlu untuk merevisi RUPMP tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat menyempurnakan perencanaan yang ada dan menyesuaikan dengan perkembangan terakhir baik peraturan perundangan maupun kondisi perekonomian nasional dan daerah. Untuk menetapkan RUPM Provinsi (RUPMP) dan RUPM Kabupaten/Kota (RUPMK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) memberikan pedoman penyusunan RUPMP dan RUPMK melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/ Kota. Khusus untuk Pemerintah Daerah Provinsi, pedoman ini merupakan panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan RUPMP agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal antara RUPM, Rencana Pemerintah Daerah Provinsi dan RUPMP. Selanjutnya sesuai dengan Lampiran I Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, tahapan penyusunan RUPMP dan RUPMK terdiri dari empat tahap yakni ; (1) Penyiapan naskah akademis, (2) Pembahasan, (3) Penyiapan rumusan RUPMP dan RUPMK, dan (4) Penetapan RUPMP dan RUPMK. Penyiapan naskah akademis merupakan langkah awal agar tahap-tahap selanjutnya dapat berjalan baik. Sebagai bagian dari revisi atas RUPMP sebelumnya, naskah akademik ini disusun agar dapat memperbaiki perencanaan terkait penanaman modaldi Kalimantan Selatan yang telah ada. 1.1.1. DASAR HUKUM Penyusunan kajian naskah akademik RUPMP didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan sebagai berkut:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
5.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2102 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota.
6.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025. 1.1.2. MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan naskah akademis RUPMP ini dimaksudkan sebagai langkah awal perumusan revisi naskah RUPMP. Dalam rangka mencapai hal ini Pemerintah Daerah melakukan kajian naskah akademis, baik melalui suatu kajian atau referensi akademis. Naskah ini selanjutnya digunakan sebagai referensi bagi perumusan RUPMP beserta naskahnya. Naskah RUPMP yang lengkap akan merupakan lampiran yang terpisahkan dari Peraturan Gubernur tentang RUPMP. Tujuan penyusunan naskah akademis RUPMP ini adalah memberikan landasan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dipergunakan sebagai basis perumusan arah kebijakan dalam RUPMP. Dengan naskah ini, RUPMPyang ditetapkan nantinya mampu terpadu dan konsisten dengan arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal nasional dan daerah, khususnya antara RUPM, RUPMP dan RUPMK, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Dengan dasar naskah akademis ini, pemerintah daerah dapat mengusulkan sektor unggulan/prioritasyang selanjutnya dibahas pada tahap lebih lanjut mengenai pengusulannya untuk ditetapkan sebagai sektor unggulan/prioritas yang akan fokus dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal di Kalimantan Selatan. 1.1.3. SASARAN Kajian ini dilaksanakan yang dituangkan dalam naskah akademis ini akan memberikan dampak berupa:
1.Identifikasi sektor potensial yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan yang dapat diusulkan dan selanjutnya akan didorong menjadi sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang; dan
2.Identifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan/permasalahan. 1.1.4. RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam RUPM Provinsi Kalimantan Selatan ini mengikuti kaidah yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 16 Tahun 2012. Pertama, kajian dilaksanakan untuk mengidentifikasi sektor potensial yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan yang dapat diusulkan dan selanjutnya akan didorong menjadi sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang. Selain itu juga kajiandilakukan analisis analisi kondisi/isu-isu strategis untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan/permasalahan. Hasil sintesis kajian tersebut selanjutnya dijabarkan pada arah kebijakan dan peta panduan implementasi penanaman modal di Kalimantan Selatan. 1.1.5. MASUKAN Untuk dapat menyusun kajian naskah akademis RUPMP ini, beberapa informasi dan dokumen-dokumen yang relevan digunakan sebagai masukan bagi proses kajian. Informasi itu mencakup kajian-kajian yang telah dilakukan sebelumnya dan data-data statistik ekonomi dalam beberapa tahun terakhir untuk menelaah sektorpotensial yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan yang dapat diusulkan dan didorong menjadi sektor prioritas/unggulan. Selain itu digunakan juga dokumen-dokumen perencanaan dan analisis oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait sehubungan dengan sektor prioritas dan aspek-aspek penanaman modal. Informasi relevan hasil survei daya saing provinsi juga dipakai untuk menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman penanaman modal di Kalimantan Selatan. 1.1.6. KELUARAN Keluaran yang diharapkan adalah naskah akademis yang berisikan kajian atas identifikasi sektor potensial yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan dan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan/ permasalahan. Penjabaran lebih lanjut pada arah kebijakan dan peta panduan implementasi penanaman modal di Kalimantan Selatan juga akan dipaparkan. 1.1. Sistematika Penulisan Naskah akademis RUPMP Provinsi Kalimantan Selatan disusun mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, dengan sistematika sebagai berikut:
2.POTENSI DAN REALITAS Pada bab ini akan diuraikan potensi ekonomi daerah berikut kondisi umum berkaitan dengan penanaman modal di Kalimantan Selatan. Demikian pula realitas atas kontribusi penanaman modal bagi perekonomian Kalimantan Selatan dan kondisi kelembagaan dan isu-isu strategis yang berkaitan juga dikemukakan. Bab ini diakhiri dengan analisis untuk mengidentifikasi sektor potensial yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan yang dapat diusulkan dan selanjutnya akan didorong menjadi sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang. 2.1. Potensi dan Kondisi Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Pada bagian ini diuraikan dua hal berkaitan dengan penanaman modal di Provinsi Kalimantan Selatan. Yang pertama dipaparkan mengenai potensi penanaman modal yakni potensi investasi pada semua sektor di Kalimantan Selatan (sumber daya alam, sumber daya manusia, sektor industri dan jasa, infrastruktur dan energi). Pada bagian kedua diuraikan kondisi umum penanaman modal Provinsi Kalimantan Selatan. 2.1.1. Potensi Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Guna lebih memahami potensi yang patut dikembangkan untuk penanaman modal, bagian ini menjelaskan berbagai aspek berkenaan dengan potensi penanaman modal. Pada bagian ini dipaparkan uraian umum tentang Kalimantan Selatan dan informasi mengenai potensinya. Provinsi Kalimantan Selatan adalah salah satu dari lima provinsi yang berlokasi di Pulau Kalimantan dan beribukota di Banjarmasin. Secara geografis, provinsi ini berbatasan dengan Kalimantan Timur di bagian utara dan Kalimantan Tengah di sebelah barat. Kalimantan Selatan menghadap Laut Jawa di selatan dan Selat Makassar di timur. Secara geografis provinsi ini strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia dan berada di dekat persimpangan jalur nasional dan internasional. Kalimantan Selatan mempunyai luas tanah paling sedikit (37.530,52km2) di antara lima provinsi di Kalimantan. Pulau Laut dan Sebuku juga merupakan bagian dari provinsi ini pada bagian tenggara. Gunung Batu Besar adalah puncaktertinggi (1.892 meter). Namun sebagian besar wilayah (74,82%) terdiri dari tanah datar dengan ketinggian kurang dari 100 di atas permukaan laut dengan 8.000 km2 adalah tanah rawa. Struktur geologi tanah di Kalimantan Selatan sebagian besar adalah tanah basah (alluvial) sebesar 18,36%. Padasepanjang daerahaliransungai juga merupakan tanah rawa/gambut yang memiliki tingkat keasamanyang cukup tinggi. Penggunaan tanah di Kalimantan Selatan sebagian besar berupa hutan (36,24 %) kemudian padang semak-semak, alang-alang, rumput (9,31%). Sekitar 16,96% lahan digunakan untuk lahan perkebunan dan 10,66% untuk persawahan. Penggunaan lahan untuk pemukiman hanya sekitar 2,39% dan untuk pertambangan sekitar 1,38%. KalimantanSelatanseperti jugaprovinsi-provinsi laindi Kalimantan mempunyai banyak sungai yang lebar dan panjang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dari transportasi sampai pada ekoturisme. Sungai Barito adalah sungai utama dan merupakan jalur transportasi vital untuk menuju wilayahutara Kalimantan Selatan dan Tengah. Sungai-sungai di KalimantanSelatan adalah sumberkeunggulan tersendiri karena berkaitan dengan kegiatan-kegiatan utamanya di tepi sungai. Kalimantan Selatan terdiri dari sembilan kabupaten dan dua kota seperti terlihat pada Gambar 2.1. Berdasarkan luasnya, kabupaten terluas adalah Kabupaten Kotabaru (25,11%), Kabupaten Tanah Bumbu (13,50%), sedangkan yang terkecil luasnya adalah Kota Banjarmasin (0,19%) dan Kota Banjarbaru (0,88%). Kota Banjarmasin adalah yang paling banyak penduduknya (populasi 684.200) dan kota nomor 22 paling banyak penduduknya di antara kota-kota Indonesia lainnya, sedangkan Kabupaten Balangan adalah kabupaten yang paling sedikit penduduknya (populasi 125.500). Gambar 2.1 – Peta Kalimantan Selatan dengan Kabupaten dan Kota Menurut sukunya, mayoritas penduduk Kalimantan Selatan adalah Suku Banjar (76%), diikuti Jawa (13%) dan Bugis (12%), sedangkan agama yang dianut mayoritas penduduk adalah Islam (96,92%), diikuti Kristen (1,91%) dan persentase yang lebih kecil (0,91%) menganut Hindu dan Budha. Situasi politik di Kalimantan Selatan relatif stabil sehingga banyak menerima pindahan penduduk dari provinsi lain diKalimantan dan pulau lainnya. Tidak ada kerusuhan sosial yang terjadi dalam dua dekade terakhir. Di wilayah Kalimantan Selatan paling tidak terdapat 48 institusi pendidikan tinggi baik negeri maupun swasata. Pada tahun 2017, tingkat kemiskinan adalah sebesar 4,85%, dan merupakan salah satu dari yang terendah di seluruh Indonesia. Meski demikian nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) relatif tertinggal yakni 69,05 dan di bawah rata-rata nasional sebesar 70,18 dan berada pada peringkat 22 nasional. Pada tahun 2016, angka merek huruf penduduk berumur 15 tahun ke atas adalah 98,28%. Tabel 2.1 memperlihatkan informasi singkat tentang KalimantanSelatan. Indikator-indikator mencakup luas daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), populasi, PDRB per kapita, sumber daya, pembangunan sumber daya manusia dan tingkat kemiskinan. Tabel 2.1 – Indikator Ekonomi Dasar Provinsi Kalimantan Selatan Indikator 2013 2016 A. Penduduk Jumlah penduduk 4.055.500 % penduduk usia produktif 67,35 B. Luas wilayah Kilometer persegi 37.530,52 % luas negara 1,96 C. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (milyar Rp) 115.858,20 146.325,62 Atas Dasar Harga Konstan (milyar Rp) 101.850,54 115.727,55 % pertumbuhan 5,33 4,38 Per kapita (juta Rp) 21,63 36,08 D. Komposisi Ekonomi (% dari PDRB) Sektor Primer 43,37 35,78 Sektor Sekunder 12,92 13,98 Sektor Tersier 43,71 50,24 E. Produk Utama (% dari PDRB) Batubara 26,59 18,91 Tanaman perkebunan (kelapa sawit, karet) 4,77 3,94 Tanaman pangan (padi, jagung) 4,29 4,75 Perikanan 3,29 3,91 Industri makanan dan minuman 8,15 9,34 F. Tingkat Kemiskinan % penduduk 4,77 4,85 G. Angka Harapan Hidup Usia (tahun) 64,82 67,92 H. Indeks Pembangunan Manusia Indeks 67,17 69,05 Peringkat 20 22 Sumber: BPS Kalsel (2017) Pada tahun 2016, menurut komposisi PDRB, subsektor pertambangan batubara (18,91%) adalah subsektor yang dominan diikuti oleh subsektor lain dalam sektor primer yaitu tanaman pangan dan perkebunan, perikanan. Subsektor sekunder yang dominan adalah industri makanan dan minuman. Sektor tersier merupakan sektor yang cukup besar secara agregat (50,24%), namun kontribusi masing-masing subsektor tidak ada yang dominan melebihi 10%. Gambaran PDRB ini menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan amat menyandarkan ekonominya pada sektor primer terutama pertambangan batubara sebagai penggerak utama.Pertumbuhan ekonomi yang menurun sejak tahun 2013 dan berubahnya kontribusi subsektor pertambangan batubara dan komposisi PDRB terutama disebabkan oleh menurunnya harga komoditi batubara yang berpengaruh terhadap kontribusinya bagi ekonomi Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan sebenarnya mempunyai banyak potensi ekonomi yang cukup melimpah yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyatnya. Tabel 2.2 dan 2.3 berikut menyajikan berbagai potensi sumber daya energi baik fosil maupun baru dan terbarukan sebagai pasokan energi pembangungan. Untuk energi fosil memang sumber daya utama adalah batubara yang cadangannya mencakup 11,26% cadangan batubara nasional. Namun seperti terlihat pada Tabel 2.3 sedikit sekali pemanfaatan atas potensi energi terbarukan yang merupakan sumber daya utama di masa depan. Tabel 2.2 - Cadangan Sumber Daya Energi Fosil Kalimantan Selatan Jenis Cadangan Kalsel (juta barel/ton) % Cadangan Nasional Minyak bumi 35,41 0,98% Gas bumi 0,99 1,01% Batubara 3.645,30 11,26% Sumber: Rencana Umum Energi Nasional (2017) Tabel 2.3 - Potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kalimantan Selatan Jenis Potensi Energi (GW) Kapasitas Terpasang Pemanfaatan Air 1.644,5 30,0 1,82% Mini dan Mikro Hidro 158,0 0,1 0,06% Bioenergi 1.289,9 66,8 5,18% Surya 6.031,0 3,9 0,06% Angin 1.006,0 - 0,00% Sumber: Rencana Umum Energi Nasional (2017) Cadangan sumber energi primer ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan listrik di masa depan. PT PLN (Persero) memproyeksikan bahwa jumlah pelanggan bertumbuh secara rata-rata sebesar 2,7% per tahun sehingga pelanggan meningkat menjadi 1.258 ribu pelanggan pada tahun 2020 dan 1.469 ribu pelanggan di tahun
2027.Penjualan tenaga listrik meningkat sebesar 7,2% per tahun sehingga meningkat menjadi 3.335 GWh pada tahun 2020 dan 5.364 GWh pada tahun 2027. Direncanakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan listrik tersebut, penambahan proyek pembangkit listrik yang diperlukan akan meliputi PLTU batubara, PLTA dan PLTG/MG/GU serta beberapa pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) seperti PLTBg dan PLTB. Kebutuhan tenaga listrik sampai dengan tahun 2027 di Kalimantan Selatan dapat dipenuhi dengan pengembangan pembangkit sebesar 896 MW berbasis sumber energi primer lokal. Untuk sektor pangan, Kalimantan Selatan merupakan salah satu dari lumbung padi nasional di mana selama tahun 2011-2015, secara rata-rata Kalimantan Selatan menyumbang 3,62% produksi padi nasional meskipun penduduk Kalimantan Selatan hanya berjumlah 1,56% dari seluruh populasi Indonesia. Selain pertanian tanaman pangan, Kalimantan Selatan juga penghasil utama tanaman perkebunan dan hasil perikanan. Seperti ditunjukkan Gambar 2.4, selama periode 2012-2016, ketiga subsektor ini bertumbuh secara konsisten masing-masing sebesar 3,49%, 2,65% dan 4,93%. Gambar 2.2 – Perkembangan PDRB Sektor Pertanian Subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan dan Perikanan Kalimantan Selatan 2012-2016 (PDRB dalam miliar Rupiah) Sumber: BPS (2017) data diolah - 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 2012 2013 2014 2015 2016 Tanaman Pangan Perkebunan Perikanan Linear (Tanaman Pangan) Daerah Kalimantan Selatan juga mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditas-komoditas pangan lainnya seperti jagung dan beberapa tanaman hortikultura. Untuk subsektor perkebunan, Kalimantan Selatan adalah penghasil utama komoditas-komoditasperkebunan yaitu karet dan kelapa sawit. Sehubungan dengan ini, Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai beberapa komoditas pertanian yang menjadi prioritas nasional untuk dikembangkan dalam suatu kawasan pertanian nasionalterlihat pada Gambar 2.3. Komoditas-komoditas itu dinilai memiliki potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang yang memadai.Menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/2016, komoditas-komoditas itu mencakup komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, jeruk), perkebunan (karet, kelapa sawit), peternakan (itik, sapi potong, kerbau). Lokasi-lokasi pengembangan komoditas-komoditas itu dapat terlihat pada Gambar 2.2. Gambar 2.3– Komoditas-komoditas Pertanian Prioritas Nasional di Kalimantan Selatan Sumber: Kepmentan No. 830/Kpts/RC.040/2016 Menjaga kecukupan penyediaan pangan merupakan hal yang menjadi perhatian utama karena semakin meningkatnya konsumsi pangan di masa depan. Pada sisi permintaan, konsumsi beras per kapita diproyeksikan secara bertahap meningkat 1,5% menjadi 99,08 kilogram per kapita per tahun pada tahun 2025 dan meningkat 2% menjadi 99,55 kilogram per kapita pada 2045. Demikian pula permintaan beras juga diproyeksikan meningkat menjadi 127,09 kilogram per kapita pada 2025 dan 127,70 kilogram per kapita 2045 (Kontan.co.id., 2018).Demikian pula konsumsi unggas akan menunjukkan peningkatan tertinggi dibandingkan dengan produk hewani lainnya, yaitu 22,1% pada tahun 2025 menjadi 9,13 kilogram per kapita per tahun dan 29,3% pada tahun 2045 menjadi 9,66 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan konsumsi daging sapi juga akan meningkat sebesar 10,3% menjadi 2,79 kilogram per kapita per tahun pada tahun 2025, dan 20,4% menjadi 3,04 kilogram per kapita per tahun pada tahun 2045 (kontan.co.id., 2018). Merupakan hal yang prioritas bagi setiap daerah untuk dapat memanfaatkan potensi daerah agar dapat mengantisipasi kecenderungan pangan ini. Subsektor perikanan di Kalimantan Selatan juga mempunyai potensi untuk dimanfaatkan dengan lebih banyak. Kalimantan Selatan memiliki garis pantai sepanjang 1.321 km dengan luas perairan laut mencakup 1.404.808 hektar (0-12 mil laut). Wilayah Kalimantan Selatan dengan banyak sungai dan daerah rawa juga merupakan habitat berbagai jenis ikan dan penangkapan ikan-ikan ini selama ini merupakan salah satu andalan utama pangan dan perekonomian lokal. Usaha penangkapan ikan di laut yang dilakukan yaitu pada perairan Selat Makasar, Laut Jawa, Selat Laut dan Selat Sebuku. Potensi, jumlah tangkapanyang diperbolehkan (JTB), dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menurut estimasi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 bersama dengan provinsi-provinsi di sekitar Laut Jawa (WPPNRI 712) adalah sebesar 981,680 ton/tahun dan di sekitar Selat Makassar (WPPNRI 713) sebesar 1,026,599 ton/tahun. Seperti terlihat pada Tabel 2.4, terdapat beberapa jenis ikan di kedua perairan itu yang masih belum dimanfaatkan sepenuhnya yang masih membuka peluang untuk diusahakan. Tabel 2.4 - Potensi Perikanan Laut Sekitar Kalimantan Selatan Jenis Ikan Laut Jawa (WPPNRI 712) Selat Makassar (WPPNRI 713) Potensi (ton) JTB (ton) Peman- faatan Potensi (ton) JTB (ton) Peman- faatan Ikan Pelagis Kecil 303.886 243.109 0,59 104.546 83.637 0,61 Ikan Pelagis Besar 104.017 83.214 1,16 419.342 335.474 0,86 Ikan Demersal 320.432 256.346 0,83 77.238 61.790 1,04 Ikan Karang 59.146 47.317 0,67 365.420 292.336 0,34 Udang Penaeid 58.390 46.712 1,21 37.268 29.814 1,70 Lobster 952 762 1,36 1.020 816 1,40 Kepiting 10.077 8.062 1,28 5.016 4.013 1,59 Rajungan 22.637 18.110 1,05 6.740 5.392 1,52 Cumi-cumi 102.142 81.714 1,60 10.010 8.008 1,70 Jumlah 981.680 1.026.599 Sumber: Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 Potensi yang lebih besar daripada perikanan tangkap adalah pada perikanan budidaya. Jika perikanan tangkap memiliki keterbatasan stok ikan yang boleh ditangkap, maka tidak demikian pada perikanan budidaya yang pada 2016 saja produksi perikanan budidaya sekitar 328 ribu ton dan masih sangat mungkin ditingkatkan berkali-kali lipat. Untuk perikanan budidaya di Kalimantan Selatan, terdapat pertumbuhan yang menggembirakan terutama pada jenis budidaya ikan di tambak, kolam dan keramba yang masing-masing bertumbuh di atas 20% seperti terlihat pada Gambar 2.4. Gambar 2.4– Perkembangan Produksi Perikanan Budidaya Kalimantan Selatan Tahun 2013-2016 (dalam ton) Sumber: BPS (2018), data diolah 35.249 37.156 54.180 69.122 - 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 7.000 8.000 9.000 - 10.000 20.000 30.000 40.000 50.000 60.000 70.000 80.000 2013 2014 2015 2016 Budidaya tambak Budidaya kolam Budidaya keramba Budidaya laut Budidaya jaring apung Linear (Budidaya kolam) Terdapat kesempatan besar dalam mengusahakan perikanan budidaya inidi Kalimantan Selatan dikarenakan ketersediaan lahan. Untuk budidaya tambak, potensi lahan yang mencapai 84.998 hektar baru dimanfaatkan sebesar 16.457,1 hektar, sedangkan budidaya kolam potensi lahan mencapai 39.558,3 hektar baru dimanfaatkan sebesar 538,1 hektar. Demikian pula untuk budidaya keramba dan jaring apung dengan potensi perairan yang mencapai 1.000.000 ha masih terbuka lebar untuk dikembangkan. Dimasa depan, kebutuhan atas konsumsi ikan diproyeksikan akan meningkat. Peningkatan itu sebesar 11% menjadi 29,09 kilogram per kapita per tahun pada tahun 2025 dan 14,6% menjadi 30,04 kilogram per kapita per tahun pada 2045 (kontan.co.id, 2018). Dengan demikian potensi perikanan terutama perikanan budidaya perlu dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan lebih tinggi agar dapat memenuhi permintaan yang semakin meningkat ini. Untuk sektor industri di Kalimantan Selatan, seperti terlihat pada Gambar 2.5, telah terjadi pertumbuhan secara konsisten dengan tingkat rata-rata sebesar 4,29% untuk lima tahun terakhir. Meski demikian, kontribusi sektor ini terhadap total PDRB Kalimantan Selatan ini tidak menunjukkan peningkatan berarti selama periode 2012-2016 dengan rata-rata kontribusi 12,85% dari seluruh PDRB dan pertumbuhan sebesar -0,29%). Tingkat kontribusi ini berada di bawah tingkat kontribusi sektor sekunder nasional sebesar 22,19%. Gambar 2.5 – Perkembangan Sektor Sekunder Kalimantan Selatan 2012-2016 Sumber: BPS (2017) data diolah Kondisi demikian tidak berarti bahwa sektor industri tidak berpotensi besar di Kalimantan Selatan. Sebaliknya Kalimantan Selatan dinilai mempunyai potensi untuk pengembangan industri dikarenakan memiliki potensi sumber daya alam yang mencukupi, adanya kebijakan afirmatif untuk pengembangan industri ke luar Pulau Jawa, adanya keperluan untuk penguatan dan pendalaman rantai nilai, dan daerah Kalimantan Selatan memiliki potensi energi berbasis sumber daya alam dan memiliki potensi sumber daya air industri. Oleh karena hal itu Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional(RIPIN) 2015-2035, telah menetapkan wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru sebagai Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). WPPI adalah kawasan strategis nasional berperan sebagai penggerak utama (prime mover) ekonomi dalam wilayah pengembangan industri (WPI) yang mencakup Kalimantan Selatan, Tengah dan Barat. Pengembangan lebih lanjut mencakup pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Industri (KI) dan Sentra Industri Kecil dan Menengah di tiap kabupaten/ kota yang berpotensi di wilayah sekitarnya. 12.642 13.106 13.571 14.045 14.948 13,07% 12,87% 12,71% 12,67% 12,92% 12,40% 12,50% 12,60% 12,70% 12,80% 12,90% 13,00% 13,10% 13,20% 11.000 11.500 12.000 12.500 13.000 13.500 14.000 14.500 15.000 15.500 2012 2013 2014 2015 2016 Kalsel Kontribusi Sektor Sekunder Linear (Kalsel) Industri-industri yang diprioritaskan dikembangkan di WPPI Tanah Bumbu- Kotabaru adalah (1) industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, (2) industri hulu agro, (3) industri pangan, dan (4) industri tekstil, alas kaki dan aneka. Menurut fokus pengembangan industri yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2015-2019, pengembangan dilakukan dengan mengingat pengembangan perwilayahan industri di luar Pulau Jawa yang difokuskan untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alampada industri hulu berbasis agro, mineral serta migas dan batubara dalam rangka pendalaman struktur industri melalui penguatan rantai nilai industri dan pembangunan industri hulu yang diintegrasikan dengan industri antara dan industri hilirnya. Pengembangan ini dibangun dalam rangka kebijakan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam mencakup industri besi baja di Batulicin dengan kapasitas 500 ribu ton per tahun, kebutuhan bahan baku sebesar 1 juta ton bijih besi per tahun yang bersumber terutama dari Kalsel sendiri dan dengan kebutuhan energi sebesar 400 MW. Direncanakan bahwa pengembangan itu mencakup paling tidak dua kawasan industri yaitu di Batulicin dan Jorong seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015- 2019 seperti diuraikan dalam Tabel 2.5. Tabel 2.5 – Pengembangan Kawasan Industri Kalimantan Selatan No. Uraian Kawasan Industri Batulicin Tanah Bumbu Kawasan Industri Jorong Tanah Laut 1. Fokus industri yang dikembangkan Industri besi baja Industri besi baja dan industri agro
2.Kebutuhan lahan 560 Ha 6.370 ha
3.Kebutuhan energi 112 MW 1.274 MW
4.Kebutuhan air 13,44 m 3 152,90 m 3 Sumber: Perpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2015-2019 Seiring dengan potensi perkembangan pesat pada sektor primer dan sekunder, maka perkembangan sektor tersier yang mencakup sektor perdagangan dan jasa juga akan berpotensi besar meningkat juga. Visi pembangunan provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 sendiri mencerminkan transformasi yang diharapkan di mana diproyeksikan bahwa Kalimantan Selatan pada tahun 2025 akan menjadi wilayah perdagangan dan jasa berbasis agroindustri. Visi ini dicapai dengan misi yaitu dengan transformasi mengembangkan ekonomi ke arah industri dan perdagangan, yang berbasis pada potensi agraris dan kerakyatan dengan dukungan transportasi yang baik. Mengingat potensi sektor primer dan sekunder yang telah diuraikan di depan, potensi pertumbuhan sektor tersier sendiri sangat mungkin akan semakin besar seiring pertumbuhan sektor primer dan sekunder yang semakin meningkat. Gambar 2.6 menunjukkan perkembangan sektor tersier yang mencakup perdagangan dan jasa Kalimantan Selatan tahun 2012-2016. Selama periode 5 tahun dari 2012 sampai 2016, sektor perdagangan dan jasa di Kalimantan Selatan meningkat dengan rata-rata 7,13% seperti terlihat pada Gambar 2.5. Tingkat pertumbuhan ini lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan PDRB keseluruhan periode yang sama yang rata-rata sebesar 4,60%. Demikian pula lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan nasional untuk sektor tersier sebesar 5,77%. Tingkat kontribusinya dengan konsisten semakin naik, meski dengan pertumbuhan yang perlahan yaitu meningkat dari 42% pada tahun 2012 menjadi 47% pada tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa sektor ini adalah sektor potensial yang menjadi tumpuan dan unggulan yang layak dikembangkan dalam perekonomian Kalimantan Selatan di masa depan. Gambar 2.6 – Perkembangan Sektor Tersier Kalimantan Selatan 2012-2016 (dalam miliar Rupiah) Sumber: BPS (2017) Secara singkat, Kalimantan Selatan mempunyai potensi besar untuk dibangun untuk lebih maju oleh karena faktor-faktor yang dikemukakan di atas. Selain itu terdapat beberapafaktor yang memampukan mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja penanaman modal di daerah ini. Hal itu mencakup faktor- faktor: Masihtingginya kepercayaan danminatpenanam modal untuk berinvestasidi Indonesia umumnya dan Kalimantan Selatan khususnya yang tercermin dari hasil survei-survei kepada investor. Besarnya pasar domestik Indonesia menjadi daya tarik penanaman modal. Dikeluarkannya berbagai kebijakan hilirisasi komoditi primer pertambangan, pertanian dan perikanan akan mendorong penanaman modal seperti diuraikan di depan. Hal itu terutama jika kebijakan itu dilaksanakan secara konsisten dan didukung kebijakan lintas sektoral. 2.1.2. Kondisi Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Penanaman modal di Kalimantan Selatan selama dua dekade terakhir menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Seperti terlihat pada Gambar 2.7, meski nilai realisasi penanaman modal berfluktuasi setiap tahun, namun trend keseluruhan selama 12 tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan tingkat rata-rata sebesar 40% per tahun. Hal ini menandakan penanaman modal Kalimantan Selatan mampu menarik minat investor dan mampu diwujudkan secara konkrit dengan menanamkan modal pada berbagai sektor potensial di daerah ini. Pertumbuhan positif ini patut dipertahankan ke depannya. Gambar 2.7 – Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Kalimantan Selatan 2006-2017 40.899 43.953 47.078 50.511 53.877 42% 43% 44% 46% 47% 40% 41% 42% 43% 44% 45% 46% 47% - 10.000 20.000 30.000 40.000 50.000 60.000 2012 2013 2014 2015 2016 Kalsel Kontribusi Tersier Sumber: BPS (2018) Lebih lanjut mengenai persebarannya, penanaman modal lebih tertuju kepada kabupaten yang mempunyai potensi sumber daya alam yang besar yaitu Kabupaten Tabalong dan Kotabaru. Kedua kabupaten ini mendominasi realisasi penanaman modal sebanyak 62% seperti tampak pada Gambar 2.8. Hal ini sangat kontrasdengan tiga kabupaten yaitu Hulu Sungai Utara, Tengah dan Selatan yang realisasi penanaman modalnya hampir tidak ada atau bahkan tidak ada.Hal ini mengindikasikan bahwa penanaman modal lebih terfokus pada sektor-sektor dengan sumber daya alam yang tersedia secara melimpah di wilayah itu yaitu terutama pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya. Gambar 2.8 – Persebaran Realisasi Penanaman Modal Kalimantan Selatan 2013- 2016 Sumber: BPS Kalsel (2018) Sehubungan dengan kegiatan penanaman modal di Kalimantan Selatan terdapat beberapa isu-isu strategis yang harus dihadapi oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Pertama, meski telah terjadi kemajuan dalam pembangunan tata kelola untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien sehingga memungkinkan pelayanan publik yang lebih baik terkait penanaman modal, namun perlu masih terus ditingkatkan integritas, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan penyelenggaraan PTSP secara utuh di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Kelembagaan PTSP itu dibentuk untuk memberikan kemudahan mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal. 1.010 384 593 871 2.015 2.118 3.510 8.299 2.617 2.060 6.163 2.982 - 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 7.000 8.000 9.000 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Realisasi Penanaman Modal (Miliar) Linear (Realisasi Penanaman Modal (Miliar)) Tabalong 33,87 Kotabaru 28,20 Tanah Laut 8,08 Tanah Bumbu 7,05 Tapin 6,14 Banjar 5,55 Banjarmasin 5,08 Balangan 3,76 Barito Kuala 1,89 Banjarbaru 0,33 HSU, HST, HS S 0,06 Langkah-langkah reformasi yang menyeluruh yang dapat dilakukan untuk isu ini antara lain dengan menjalankan kebijakan yaitu mengefisienkan kelembagaan ekonomi melalui penciptaan iklim usaha yang produktif dan kepastian hukum bagi dunia usaha dan perbaikan tata kelola yang antara lain dengan melakukan kebijakan yang tepat. Kebijakan tersebut menyangkut harmonisasi kebijakan serta penyederhanaan perizinan dan nonperizinan terkait dengan penanaman modal. Upaya lain yang akan dilakukanuntukmengoreksi disharmonis peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah adalah memberikan fasilitasi penyelesaian masalah (debottlenecking) kepada perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Kalimantan Selatan. Kedua, sebagai daerah yang kaya dengan sumber daya alam, Provinsi Kalimantan Selatan menghadapi tantangan besar dalam perekonomian jangka panjang yaitu bagaimana mengoptimalkan kekayaan yang dimiliki untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadapsumber daya alam untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development). Strategiuntuk menjawab kedua tantangan tersebut adalah dengan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam. Industrialisasi yang akan mendorong terjadinya perubahan struktur ekonomi dengan demikian adalah syarat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.Meski demikian,seperti dijelaskan di atas, pertumbuhan kontribusi sektor industri belum menunjukkan perubahan berarti menuju transformasi ekonomi. Demikian pula seperti dicatat BKPM (2015),pertumbuhan ekonomi saat ini belum optimal yang salah satu penyebabnya adalah rendahnya efisiensi ekonomi atau produktivitas ekonomi yang ditunjukkan oleh rendahnyasumbangan total factor productivity (TFP) dalam pertumbuhan ekonomi. Pengembangan sektor ini industri ini diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi antara 6-8 persen agar dapat menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2030. Ketiga, percepatan pemerataan pembangunan antar wilayah dengan mendorong pemerataan investasi utamanya di luar PulauJawa termasuk di Kalimantan Selatan. Keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu tantangan untuk mewujudkan target pemerataan penanaman modal. Penanaman modal yang berbasis pengolahan sumber daya alam didorong di luar Pulau Jawa. Untuk itu, tantangan yang dihadapi adalah menjamin ketersediaan infrastruktur khususnya energi yaitu listrik dan gas serta logistik. Sementara itu, pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, khususnya smelter yang dikembangkan di Kalimantan Selatan membutuhkan listrik yang sangat besar dan stabil. Keempat,terdapat risiko terkaittekanan perekonomian global yang dapat mempengaruhi penanaman modal diKalimantan Selatan,yaitu diantaranya melambatnya perekonomian dunia, rendahnya harga komoditi dunia atau berakhirnya era commodities super cycle dalam peningkatan permintaan komoditi dunia. Selain itu terdapat risiko meningkatnya persaingan dengan negara tetangga, terutama Malaysia,Thailand, dan Vietnamdalam menarik penanaman modal khususnya pasca diberlakukannya MEA. Posisidaya saing tenaga kerja Indonesiasekarangini tergolongrendah dibandingkan ASEAN lainnyayang berarti Indonesia tidak dapat lagi mengandalkan pada tenaga kerja murah dan perlu meningkatkan infrastruktur, kesiapan teknologi dan pengembangan pasar keuangan. Risikoyang perlu diwaspadaijugaadalah terjadinya depresiasi/pelemahan nilai tukar rupiah yang didorong oleh baik faktor eksternal maupun faktor internal. 2.2. Kontribusi Penanaman Modal bagi Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan Kegiatan penanaman modal telah memberikan kontribusi positif bagi bergeraknya perekonomian dan pembangunan di Kalimantan Selatan. Seperti terlihat pada Gambar 2.9, seiring dengan pertumbuhan positif dengan rata-rata sebesar 40% per tahun selama12 tahun terakhir, pada saat yang sama pertumbuhan ekonomi berlangsung secara berkelanjutan secara positif dengan rata-rata 5,32% per tahun. Dengan demikian aktivitas penanaman modal telah mendorong ekonomi bertumbuh dalam berbagai sektor. Pada saat bersamaan, tingkat pengangguran mengalami penurunan secara rata-rata sebesar 6,87%. Bergeraknyaperekonomian yang diantaranya didorong oleh penanaman modal dengandemikian memungkinkan pembukaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di provinsi ini. Gambar 2.9 – Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Pengangguran Kalimantan Selatan 2006-2017 Sumber: BPS (2018) 2.3. Kondisi Kelembagaan Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan Untuk memperbaiki iklim penanaman modal, Pemerintah telah menerbitkan berbagai paketkebijakan yang pada intinya berupaya memberikan kemudahan untuk memulaiusaha (starting business) termasuk di antara mendorongterciptanya kepastian hukum melalui penyederhanaan dan harmonisasi peraturan terkait penanaman modal (deregulasi peraturan) dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal baik di Tingkat Pusat (BKPM), Provinsi dan Kabupaten/Kota. PTSP itu dibentuk berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan perusahaan penanaman modal yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangandari instansi yang memiliki kewenangan. Selanjutnya pada ayat (5) diatur bahwa pelayanan terhadap izin untuk melakukan usahadan/atau kegiatan tersebut 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 9,00 10,00 0,0 1 000,0 2 000,0 3 000,0 4 000,0 5 000,0 6 000,0 7 000,0 8 000,0 9 000,0 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Persentase Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Pengangguran Realisasi Penanaman Modal (Miliar Rp) Realisasi PM Pert. Ekonomi Pengangguran Linear (Pengangguran) dilakukan melalui PTSP. Dengan demikian PTSP tersebut wajib diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat perizinan. Sehubungan dengan itu, Menteri dan Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota telah melimpahkan kewenangan perizinannya kepada PTSP (yaitu Kepala BKPM dan Kepala DPMPTSP). Selain itu telah dikembangkan pula Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan penyediaan online tracking system. Jenis perizinan yang telah dapat dilayani melalui SPIPISE adalah: Izin Prinsip, Izin Usaha dan Surat Persetujuan Pembebasan Bea MasukBarang Modal dan Bahan Baku. DiKalimantan Selatan di tingkat provinsi dan semua Kabupaten/Kota telah membentuk dan menyelengarakan PTSPdan hampirsemua PTSPtelah menerapkan SPIPISE.SPIPISE itu terdiri atas tiga subsistem informasi utama, yaitu subsistem informasipenanamanmodal,subsistempelayananpenanaman modal,dansubsistempendukung pelayanan perizinan. Upaya Pemerintahdengan melaksanakan berbagai rencana aksi untuk meningkatkan iklim usaha tersebut di atas telah membuahkan hasil yaitu terjadi perbaikan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia yang signifikan.SurveiEase of DoingBusiness(EODB)yang dilakukanWorld Bank-InternationalFinance Corporation (WorldBank-IFC) pada tahun 2017(lihat Gambar 2.10). Gambar 2.10 – Perkembangan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia 2008-2017 SurveiEase of DoingBusiness(EODB) terakhir menempatkan Indonesia pada peringkat 72 dan telah terjadi perbaikan peringkat yang cukup mencolok dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.Bila di tahun 2008-2012 peringkat Indonesia tidak pernah lebih tinggi dari peringkat 105, di tahun 2016 dan 2017 peringkat itu naik masing-masing menjadi peringkat 91 dan 72. Diharapkan dengan upaya yang lebih sungguh-sungguh peringkat tersebut akan terus menaik ke depannya. Meski demikian, Pemerintah merasa perlu untuk menata kembali atas PTSP agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan. Penataan kembalidilakukanpada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi,dan persaingan global.Upayapenataan ini pada intinya adalah berusaha untuk menjawab permasalahan perizinan selama ini yaitu tentang lambatnya pelayanan perizinan di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu upaya terbaru Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang paling signifikan adalah penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Melalui OSS tersebut, pelaku usaha melakukan pendaftarandan mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial dan/atau operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha. Dengan cara ini diharapkan pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern. 2.4. Analisis Subsektor-Subsektor Prioritas Penanaman Modal Kalimantan Selatan Untuk melakukan identifikasi atas potensi investasi daerah secara lebih rinci dalam bentuk subsektor-subsektor yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah, terlebih dahulu harus dipahami jenis-jenis subsektor tersebut. Menurut teori ekonomi basis (Edwards, 2007), ada dua jenis subsektor yaitu subsektor basis yang memproduksi barang atau jasa sehingga dapat diekspor ke luar daerah dan subsektor bukan basis yang memproduksi barang atau jasa untuk konsumsi lokal. Menurut asumsi teori ekonomi b asis pertambahan ekspor ke luar daerah tidak hanya akan mendorong pekerjaan dan pendapatan dalam subsektor basis tetapi juga permintaan untuk barang dan jasa yang bukan basis. Untukmengidentifkasi subsektor basis tersebut biasa dilakukan dengan mengestimasi rasio location quotient (LQ). Rasio ini membandingkan suatu daerah dengan wilayah yang lebih luas (secara nasional keseluruhan) sebagai acuan berdasarkan beberapa karakteristik subsektor. Rasio LQ ini menunjukkan apa yang membuat suatu daerah menjadi unik dibandingkan rata-rata nasional. Bila suatu subsektor dalam suatu daerah mempunyai nilai LQ = 1 berarti subsektor itu mempunyai pangsa/kontribusi yang sama dengan pangsa nasional. Bila LQ subsektor suatu daerah lebih dari 1 berarti subsektor itu merupakan subsektor basis untuk dikembangkan lebih lanjut oleh daerah. Lebih lanjut subsektor non basis digolongkan menjadi subsektor unggulan dan bukan unggulan dengan menggunakan Shift Share Analysis (SSA). SSA merupakan analisis yang digunakan untuk melihat potensi pertumbuhan produksi sektoral dari suatu kawasan atau wilayah. SSA berfungsi untuk memahami pergeseraan struktur suatu aktivitas suatu subsektor di suatu lokasi tertentu dibandingkan dengan suatu referensi wilayah yang lebih luas dalam dua titik tahun. Pemahaman struktur aktivitas dari hasil SSA juga menjelaskan kemampuan berkompetensi aktivitas tertentu di suatu wilayah secara dinamis atau perubahan aktiviats dalam cakupan wilayah yang lebih luas. Suatu subsektor digolongkan subsektor unggulan bila SSA lebih besar dari 1yang berarti subsektor unggulan karena bertumbuh lebih besar dari pertumbuhan secara nasional. Sebaliknya bila SSA kurang dari 1 berarti subsektor itu bukan merupakan unggulan daerah dan tidak prospektif untuk dikembangkan lebih jauh oleh daerah (BKPM, 2017). Meski demikian, subsektor tertentu yang bukan unggulan tetap harus diperhatikan untuk dapat dikembangkan. Subsektor itu dipertimbangkan bila merupakan subsektor terkait dengan strategis nasional, infrastruktur daerah, green economy, ketahanan daerah, competence basedatau terkait langsung sebagai nilai tambah dan pendukung terhadap subsektor basis maupun unggulan (BKPM, 2017). Subsektor ini dapat digolongkan sebagai subsektor strategis. Dengan menggunakan data-data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Selatan dan Produk Domestik Bruto Indonesia dari tahun 2012 sampai dengan 2016 (BPS, 2017) sebagai karakteristik daerah dan nasional sebagai acuan, maka analisis-analisis LQ dan SSA dilakukan untuk masing-masing sektor yaitu sektor primer, sekunder dan tersier seperti dijelaskan dalam bagian berikut. 2.4.1. Analisis Basis Dan Unggulan Pada Sektor Primer Untuk sektor primer, yang terdiri dari dua kelompok yaitu (A) pertanian, kehutanan, dan perikanan dan (B) pertambangan dan penggalian, dilakukan analisis LQ dan SSA seperti dijabarkan secara ringkas pada Tabel 2.6. Pada Tabel 2.6 di bawah, subsektor-subsektor yang termasuk basis adalah tanaman pangan, tanaman perkebunan, jasa pertanian dan perburuan, perikanan dan pertambangan batubara dan lignit. Sedangkan subsektor-subsektor yang merupakan unggulan sehingga prospektif dikembangkan adalah tanaman pangan, peternakan, jasa pertanian, pertambangan batubara dan pertambangan bijih logam. Subsektor-subsektor bila dipetakan menurut besaran kontribusinya dalam sumbu- sumbu LQ dan SS dapat dilihat pada Gambar 2.11. Tampak subsektor pertambangan batubara berkontribusi jauh lebih besar dibandingkan subsektor lainnya. Meski potensial dikembangkan, kontribusi subsektor-subsektor basis dan unggulan lainnya masih lebih rendah. Tabel 2.6 – Subsektor-subsektor Basis dan Unggulan pada Sektor Primer Kalsel Nasional LQ Kate- gori Kalsel Nasional SS Kate- gori A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1
(2017), data diolah Gambar 2.11 – Grafik Besaran Subsektor-subsektor Basis, Unggulan dan Strategis Sektor Primer Kalimantan Selatan Sumber: BPS (2017), data diolah Selain subsektor-subsektor di atas, dua subsektor yang perlu dipertimbangkan sebagai subsektor strategis karena faktor-faktor terkait ketahanan daerah atau terkait langsung sebagai nilai tambah dan pendukung terhadap subsektor basis maupun unggulan adalah subsektor tanaman hortikultura dan kehutanan. 2.4.2. Analisis Basis Dan Unggulan Pada Sektor Sekunder. Untuk sektor sekunder, yang terdiri dari kelompok industri pengolahan, dilakukan analisis LQ dan SSA seperti dijabarkan secara ringkas pada Tabel 2.7. Tanaman PanganTanaman Perkebunan Peternakan Perikanan Pertambangan Batubara dan Lignit Pertambangan Bijih Logam Kehutanan 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 9,00 10,00 (2,00) (1,00) - 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 Location Quotient (LQ) Factor Shift-Share (SS) Factor Tabel 2.7 - Subsektor-subsektor Basis dan Unggulan pada Sektor Sekunder Kalsel Nasional LQ Kate- gori Kalsel Nasional SS Kate- gori C Industri Pengolahan 1 0,00% 2,88% - 0,00% -0,2% - 2 Ind. Makanan dan Minuman 8,67% 5,98% 1,45 Basis 5,40% 8,6% 0,62 3 Ind. Pengolahan Tembakau 0,00% 0,95% - 0,00% 3,8% - 4 Industri Tekstil dan Pakaian Jadi 0,10% 1,51% 0,07 5,03% 0,1% 45,64 Unggulan 5 0,00% 0,28% - 0,00% 5,0% - 6 1,11% 0,76% 1,47 Basis 3,07% 1,6% 1,93 Unggulan 7 0,11% 0,89% 0,12 3,78% 1,6% 2,38 Unggulan 8 0,30% 1,92% 0,16 3,49% 5,5% 0,63 9 1,85% 0,94% 1,97 Basis 1,59% 0,0% 41,51 Unggulan 10 Ind. Barang Galian bukan Logam 1,26% 0,80% 1,58 Basis 1,97% 3,3% 0,60 11 Industri Logam Dasar 0,00% 0,88% - 0,00% 4,8% - 12 0,07% 2,26% 0,03 1,84% 4,5% 0,41 13 Industri Mesin dan Perlengkapan 0,00% 0,31% 0,02 1,63% 6,7% 0,24 14 Industri Alat Angkutan 0,13% 2,23% 0,06 2,04% 3,6% 0,56 15 Industri Furnitur 0,06% 0,29% 0,19 3,65% 3,2% 1,13 Unggulan 16 0,06% 0,19% 0,32 1,88% 1,9% 0,99 Jumlah Sektor Sekunder 13,72% 23,06% 4,29% 4,38% Industri Barang Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik Ind. Pengolahan Lainnya, Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Industri Batubara dan Pengilangan Migas Subsektor Kontribusi Pertumbuhan Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Industri Kertas dan Barang dari Kertas, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Sumber: BPS (2017), data diolah Tampak bahwa kontribusi sektor sekunder Kalimantan Selatan (13,72%) dan ini masih tertinggal dari kontribusi secara nasional sebesar 23,06 % sehingga perlu ada investasi pengembangan yang lebih banyak untuk sektor sekunder. Dari perkembangan sejauh ini, seperti terlihat pada Tabel 2.7 terdapat empat subsektoryang menjadi basis ekonomi Kalimantan Selatan yaitu (1) industri makanan dan minuman, (2) industri kayu, barang dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, (3) industri karet, barang dari karet dan plastik dan (4) industri barang galian bukan logam. Kesemua industri adalah industri pengolahan sumber daya alam yaitu masing-masing dari komoditi kelapa sawit, kayu, karet dan barang galian. Subsektor-subsektor unggulan yang layak dikembangkan seperti tampak pada Tabel 2.7 adalah (1) industri tekstil dan pakaian jadi, (2) industri kayu, (3) industri kertas, dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi rekaman, (4) industri karet dan (5) industri furniture. Gambaran atas besaran masing-masing industri tersebut terlihat pada Gambar 2.12. Gambar 2.12 – Grafik Besaran Subsektor-subsektor Basis, Unggulan dan Strategis Sektor Sekunder Kalimantan Selatan Untuk sektor sekunder, selain subsektor-subsektor di atas, dua subsektor yang perlu dipertimbangkan sebagai subsektor strategis karena faktor-faktor terkait ketahanan daerah, atau terkait langsung sebagai nilai tambah dan pendukung terhadap subsektor basis maupun unggulan adalah subsektor industri batubara dan industri logam dasar yang harus dikembangkan. 2.4.3. Analisis Basis Dan Unggulan Pada Sektor Tersier Seperti dijabarkan secara ringkas dalam Tabel 2.8, analisis atas sektor tersier menunjukkan bahwa kontribusi sektor tersier sebesar 44,38% masih tertinggal dari kontribusi sektor ini secara nasional (56,05%). Subsektor-subsektor andalan yang menjadi basis ekonomi adalah subsektor yang terutama berkaitan dengan penyediaan jasa oleh pemerintah yaitu pengadaaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, administrasi pemerintahan, jasa pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial. Subsektor basis yang diberikan oleh sektor usaha swasta adalah transportasi dan pergudangan. Tabel 2.8 juga menunjukkan bahwa subsektor unggulan sektor tersier mencakup: (1) pengadaan listrik dan gas, (2) perdagangan besar dan eceran,
(3)pariwisata yang meliputi penyediaan akomodasi dan makan minum, (4) jasa keuangan dan (5) real estat. Gambaran atas besaran masing-masing industri tersebut dalam sumbu LQ dan SS terlihat pada Gambar 2.13. Industri Makanan dan Minuman Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Industri Kayu, Rotan Industri Kertas dan Percetakan Industri Karet dan Barang dari Karet Industri Barang Galian bukan Logam -0,50 0,00 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 (12,00) (2,00) 8,00 18,00 28,00 38,00 48,00 Location Quotient (LQ) Factor Shift-Share (SS) Factor Sumber: BPS (2017), data diolah Tabel 2.8 - Subsektor-subsektor Basis dan Unggulan pada Sektor Tersier Kalsel Nasional LQ Kate- gori Kalsel Nasional SS Kate- gori D Pengadaan Listrik dan Gas 0,08% 1,16% 0,07 15,40% 3,43% 4,48 Unggulan E 0,38% 0,09% 4,45 Basis 6,31% 5,13% 1,23 Unggulan F Konstruksi 7,39% 10,05% 0,74 5,77% 6,34% 0,91 G 7,97% 14,56% 0,55 7,91% 4,05% 1,95 Unggulan H Transportasi dan Pergudangan 5,62% 3,96% 1,42 Basis 7,02% 7,50% 0,94 I 1,82% 3,17% 0,57 6,79% 5,20% 1,31 Unggulan J Informasi dan komunikasi 3,26% 4,54% 0,72 8,38% 9,63% 0,87 K Jasa Keuangan dan Asuransi 3,00% 3,98% 0,75 8,31% 6,91% 1,20 Unggulan L Real Estat 2,21% 3,18% 0,69 6,22% 4,37% 1,42 Unggulan M. NJasa Perusahaan 0,54% 1,63% 0,33 7,44% 8,32% 0,89 O 5,41% 3,77% 1,44 Basis 5,52% 3,06% 1,80 Unggulan P Jasa Pendidikan 4,00% 3,25% 1,23 Basis 8,78% 5,06% 1,73 Unggulan Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,65% 1,10% 1,50 Basis 8,01% 6,65% 1,21 Unggulan R,S,T,UJasa lainnya 1,06% 1,60% 0,66 6,49% 8,42% 0,77 Jumlah Sektor Tersier 44,38% 56,05% 7,13% 5,77% Pertumbuhan Subsektor Kontribusi Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Sumber: BPS
(2017), data diolah Gambar 2.13 – Grafik Besaran Subsektor-subsektor Basis, Unggulan dan Strategis Sektor Tersier Kalimantan Selatan Sumber: BPS (2017), data diolah Pengadaan Listrik dan Gas Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Konstruksi Real Estat Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Jasa Keuangan dan Asuransi Transportasi dan Pergudangan Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang -1,00 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 - 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,50 4,00 4,50 Location Quotient (LQ) Factor Shift-Share (SS) Factor Selain subsektor-subsektor di atas, subsektor yang perlu termasuk sebagai subsektor strategis tersier karena terkait sebagai pendukung terhadap subsektor basis maupun unggulan adalah subsektor konstruksi. Subsektor ini terutama membantu dalam membangun infrastruktur yang diperlukan untuk pembangunan daerah. 2.4.4. Keterkaitan antar Subsektor Basis, Unggulan dan Strategis Mengingat subsektor-subsektor yang telah diidentifikasi di atas mempunyai keterkaitan baik secara langsung dalam satu rantai pasok yang memberi nilai tambah maupun bersifat pendukung bagi subsektor lainnya, maka perlu juga diidentifikasi keterkaitannya dalam suatu mata rantai bisnis secara terpadu berdasarkan sumber daya lokal. Daftar subsektor-subsektor prioritas dan keterkaitannyau dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 2.14 – Keterkaitan Antar Subsektor Basis, Unggulan dan Strategis Kalimantan Selatan Subsektor-subsektor prioritas di atas dan keterkaitan di antaranya seperti diidentifikasikan di atas akan menjadi acuan bagi pengembangan ekonomi daerah. Untuk kegiatan penanaman modal, subsektor-subsektor ini menjadi prioritas untuk dilakukan upaya penanaman modal sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
a.PTSP di bidang Penanaman Modal sebagai fungsi pelayanan penanaman modal, merupakan salah satu fungsi koordinasi penanaman modal sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh lembaga atau instansi yang berwenang menangani urusan penanaman modal. PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi di bidang Penanaman Modal (PDPPM) di tingkat provinsi.
b.Sesuai amanat Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah mendorong peningkatan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam rangka memberikan layanan dan informasi yang dibutuhkan dan diharapkan masyarakat, sehingga mendorong penyelenggaraaan daerah yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi sehingga dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
c.Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi koordinasi penanaman modal, Pemerintah Daerah mendorong upaya singkronisasi dan harmonisasi, baik meliputi penyeragaman nomenklatur kelembagaan penanaman modal di daerah, baik terkait struktur, tugas pokok dan fungsi, alur kerja (business process), tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan hingga simplifikasi dan penyederhaan (streamlining) perizinan terkait penanaman modal, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja lembaga penanaman modal dengan tetap menjaga semangat otonomi daerah dan kepentingan nasional.
2.Peningkatan koordinasi antar lembaga/instansi di pusat dan daerah dalam rangka pelayanan penanaman modal kepada para penanam modal. Hal ini akan memberikan suatu kepastian dan kenyamanan berusaha, dan dengan demikian mendukung iklim penanaman modal yang kondusif.
a.Kegiatan penanaman modal merupakan kegiatan usaha lintas sektor yang dalam aspek teknisnya merupakan kewenangan atau pembinaan dari kementerian/instansi terkait. Oleh karena itu, PDPPM dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal melalui PTSP di bidang penanaman modal perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait di daerah.
b.PDPPM memikirkan langkah-langkah untuk melakukan harmonisasi dan simplifikasi prosedur serta penyederhaan (streamlining) perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal sehingga diharapkan lebih mempercepat proses perizinan, transparan, menjamin kepastian hukum dan pada akhirnya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif.
c.PDPPM terus meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur penanaman modal dengan mengikuti perkembangan iklim penanaman modal global dan nasional, sehingga meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan penanaman modal daerah.
3.Langkah-langkah untuk melakukan harmonisasi dan simplifikasi prosedur serta penyederhanaan (streamlining) perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal mencakup penyelenggaraan sistem Online Single Submission (OSS) seperti dikemukakan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan kemudian diatur lebih rinci pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (KL) negara hingga pemerintah daearah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha dengan memotong panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha. Secara rinci mengenai OSS ini adalah meliputi:
a.Penyelenggaraan OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan juga kewajiban lainnya semacam Standar Nasional Indonesia (SNI).
b.OSS dirancang untuk terintegrasi dengan Direktoraat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. OSS juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan.
c.Setelah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), OSS juga akan memproses izin-izin usaha dengan batas waktu tertentu. Sistem ini dengan memangkas waktu dan energi untuk pengurusan izin secara signifikan di samping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar (pungli).
d.Sistem yang ada sebelumnya yang bisa diakses oleh Pemerintah daerah untuk pengeluaran izin penanaman modal di daerah adalah Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang terintegrasi dengan SPIPISE yang berada di BKPM namun sistem ini belum terintegrasi dengan perizinan di Kementerian/Lembaga lainnya. Sistem ini nanti akan diintegrasikan lebih lanjut dengan sistem OSS guna lebih mempercepat penyederhanaan perizinan.
4.Mengarahkan lembaga penanaman modal di pusat dan daerah untuk secara proaktif menjadi inisiator penanaman modal serta berorientasi pada pemecahan masalah (problem-solving) dan fasilitasi baik kepada para penanam modal yang akan maupun yang sudah menjalankan usahanya di daerah.
a.Dalam rangka melakukan kegiatan penanaman modal, para penanam modal tidak luput terhadap kendala dan permasalahan di lapangan baik terkait pembebasan lahan, birokrasi perizinan, kesulitan informasi partner lokal yang potensial, pembiayaan bank lokal, asuransi lokal dan lain-lain. PDPPM agar memainkan peran penting dalam menginiasi fasilitasi para penanam modal dalam rangka pemecahan masalah pelaksanaan realisasi penanaman modal berkoordinasi dengan lembaga/instansi teknis terkait di daerah.
b.Sebagai salah satu bentuk sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, PDPPM mengintegrasikan layanan sistem perizinan dan nonperizinan penanaman modal dengan sistem informasi mengenai data potensi sektor penanaman modal serta regulasi yang terkait. Dengan demikian para calon penanam modal mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat sebagai salah satu bahan referensi dalam mengambil keputusan.
c.PDPPM mendorong pelaksanaan layanan “tracking system” guna diimplementasikan di PTSP-PDPPM sebagai salah satu upaya pemecahan masalah birokrasi layanan perizinan di bidang penanaman modal. Hal ini dapat memberikan jaminan kepastian informasi keapda para penanam modal terutama terkait proses pelayanan perizinan, status pengajuan permohonan estimasi waktu yang diperlukan dari pengajuan aplikasi hingga permohonan disetujui. 3.3.2. Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan Pengaturan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan (Daftar Negatif Investasi/DNI) diatur dengan cara:
1.Pengaturan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
2.Pengaturan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan dengan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, peningkatan partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
3.Pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal berlaku secara nasional, bersifat sederhana dan terbatas untuk bidang usaha yang terkait dengan kepentingan nasional.
4.Bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas dapat diidentifikasi dan tidak menimbulkan multi tafsir.
5.Pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan mempertimbangkan kebebasan arus barang, jasa, modal, penduduk, dan informasi di dalam wilayah Indonesia.
6.Pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak bertentangan dengan kewajiban atau komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, penanam modal dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), tetap harus tunduk dan mematuhi ketentuan tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Ketentuan tersebut dituangkan dalam suatu daftar dan merupakan instrumen yang digunakan oleh Pemerintah sebagai saringan awal pemberian persetujuan baik oleh Pemerintah maupun oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya atas kegiatan penanaman modal yang akan dilaksanakan di wilayah Indonesia. Ketentuan tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI) sekaligus menjadi dasar bagi para aparatur pemerintah baik di pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal. Dalam pelaksanaannya, mengingat ketentuan ini mengatur kegiatan usaha yang perkembangannya sangat dinamis, ketentuan tersebut dapat dimungkinkan untuk diubah terutama apabila hal itu dikaitkan dengan urgensitas negara dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Untuk itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dapat mengusulkan kepada Pemerintah guna dipertimbangkan untuk diatur dalam ketentuan tersebut terkait usahanya untuk mengembangkanbidang usaha sektor tertentu yangmenjadi unggulan/prioritas daerah. Subsektor-subsektor prioritas seperti yang telah diidentifikasi pada Bagian 2.4 dapat dipertimbangkan dan diusulkan untuk diatur sebagai bidang usaha yang terbuka. 3.3.3. Persaingan Usaha Mengingat persaingan usaha merupakan faktor penting dari iklim penanaman modal untuk mendorong kemajuan ekonomi, maka:
1.Pemerintah menetapkan pengaturan persaingan usaha yang sehat (level playing field) sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama di masing-masing pelaku usaha. Dengan demikian, dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, serta dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu.
2.Pemerintah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan- kegiatan yang bersifat anti-persaingan, seperti penetapan syarat perdagangan yang merugikan, pembagian wilayah dagang, dan strategi penetapan harga barang yang mematikan pesaing.
3.Lembaga pengawas persaingan usaha yang telah dibentuk Pemerintah terus mengikuti perkembangan terakhir praktek-praktek persaingan usaha, termasuk kompleksitas praktek dan aturan persaingan usaha di negara lain. Sebagaimana telah dijelaskan pada point 2 di atas, bahwa ketentuan DNI selain merupakan saringan awal kegiatan penanaman modal juga merupakan salah satu instrumen peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam rangka pengaturan persaingan usaha yang sehat di aspek hulu. Untuk itu, mengingat pelaksanaan kegiatan usaha penanaman modal berada di daerah setempat, maka Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah pemantauan kegiatan penanaman modal, pembinaan serta pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai perizinan yang telah diberikan. Dengan demikian, penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya pada PDPPM terkait aspek pemantauan, pengawasan, dan pembinaan penanaman modal sangat diperlukan. PDPPM diharapkan juga mampu meningkatkan perannya sebagai pemberi bantuan teknis (technical assistance) untuk memfasilitasi dan membimbing para penanam modal yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di daerah hingga dapat direalisasikan. 3.3.4. Hubungan Industrial Hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia, oleh karena itu diperlukan:
1.Penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk memberikan program pelatihan dan peningkatan keterampilan dan keahlian bagi para pekerja.
2.Aturan hukum yang mendorong terlaksananya perundingan kolektif yang harmonis antara buruh/pekerja dan pengusaha, yang dilandasi prinsip itikad baik.
3.Pengembangan kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi pendukung industri dan manufaktur melalui pendidikan formal dan non formal (smart and technopark) lokal, peningkatan kapasitas dan kualitas mesin dan peralatan, transfer pengetahuan, teknologi aplikasi dan konten digital. Salah satu esensi adanya kegiatan penanaman modal adalah dalam rangka penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah daerah melakukan upaya-upaya dalam rangka menjamin kepastian hukum pelaksanaan kegiatan penanaman modal di daerah masing-masing sesuai perizinan yang telah diberikan tanpa mencederai pemenuhan hak buruh/pekerja, baik terkait upah/gaji, jaminan kesejahteraan, jaminan kesehatan, pelatihan yang dapat menunjang pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain. Selain itu, pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan Pemerintah di daerah, melakukan berbagai upaya teknis yang sifatnya preventif guna menjaga dan menjaminterselenggaranya hubungan yang harmonis antara Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, buruh/pekerja dan serikat buruh/pekerja dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebagai karakteristik, asas dan harkat martabat budaya ketimuran yang tetap harus dijunjung tinggi. 3.3.5. Sistem Pajak Daerah dan Pungutan Retribusi Arah kebijakan sistem pajak daerah dan pungutan retribusi ke depan adalah pembuatan sistem administrasi perpajakan daerah dan pungutan retribusi yang sederhana, efektif, dan efisien. Untuk itu diperlukan identifikasi yang tepat mengenai jenis dan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi yang akan diberikan sebagai insentif bagi penanaman modal. Pilihan atas insentif perpajakan daerah dan retribusi bagi kegiatan penanaman modal perlu memperhati-kan aspek strategis sektoral, daerah, jangka waktu, dan juga prioritas pengembangan bidang usaha. Pemerintah daerah melakukan upaya simplifikasi sistem administrasi perpajakan daerah terutama yang terkait dengan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan penanaman modal maupun yang menunjang kegiatan penanaman modal di daerah. Pemerintah daerah, sesuai kewenangannya, menetapkan kebijakan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal di daerah terutama di sektor-sektor tertentu yang sedang atau akan dikembangkan sebagai sektor unggulan/prioritas daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah serta dalam pelaksanaannya, tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan teknis mengenai pedoman pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah. 3.4. Persebaran Penanaman Modal Selain pengembangan penanaman modal yang fokus menurut bidang atau sektor unggulan atau prioritas daerah, pemerintah daerah perlu merumuskan strategi dan kebijakan dalam upaya mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di masing-masingdaerah, melalui penyebaran kegiatan usaha penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masing-masing Arah kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal adalah:
1.Pengembangan sentra-sentra ekonomi baru sebagai kekuatan ekonomi daerah dilakukan melalui pengembangan sektor strategis. Sentra ekonomi baru nantinya memiliki daya dukung lingkungan dan melihat pada potensi unggulan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah terus melakukan upaya dan merealisasikan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru di luar Pulau Jawa sesuai karakteristik daerah masing-masing. Pemerintah daerah melakukan upaya mengembangkan pusat-pusat ekonomi baru di daerah yang kurang berkembang sesuai potensi unggulan daerah tersebut. Hal ini didukung pula dengan upaya meningkatkan kapasitas infrastruktur dan penyediaan kebutuhan energi guna menunjang proses produksi untuk menghasilkan output ekonomi.
2.Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal yang mendorong pertumbuhan penanaman modal di daerah.
a.Salah satu strategi Pemerintah untuk menarik minat penanam modal agar mau menanamkan modal di luar Pulau Jawa, termasuk di Kalimantan Selatan, adalah menggunakan instrumen kebijakan pemberian fasilitas dan insentif. Pemerintah daerah, terutamayang berada di luar Pulau Jawa, sesuai kewenangannya dapat mengusulkan sektor-sektor unggulan/prioritas daerah agar dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas fiskal penanaman modal.
b.Pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dalam rangka mengembangkan potensi sektor unggulan/prioritas daerah di daerah yang kurang berkembang, juga dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah. Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dalam pelaksanaannya serta ketentuan teknis pelaksanaannya.
c.Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis dengan mendorong masuknya kegiatan penanaman modal di kawasan strategis yang dilakukan melalaui pemberian berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal, kemudahan, dan insentif khusus yang menjadi kewenangannya, seiring dengan upayanya untuk terus meningkatkan kapasitas infrastruktur dan penyediaan sumber energi.
d.Pengembangan sumber energi bersumber dari energi baru dan terbarukan yang masih melimpah di daerah dapat mendorong pemerataan penanaman modal di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah, terutama di luar Pulau Jawa, yang memiliki potensi cadangan sumber energi baru dan terbarukan, melakukan langkah-langkah kebijakan untuk dapat mendorong penggunaan sumber energi baru dan terbarukan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan dukungan baik dari aspek pembiayaan, penanggungan jaminan risiko, fasilitas dan insentif dan lain-lain.
e.Percepatan pembangunan infrastruktur di daerah baik dengan mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan maupun dengan skema non KPS yang diintegrasikan dengan rencana penanaman modal nasional untuk sektor tertentu yang strategis.
i.Pemerintah daerah terus berinovasi untuk inventarisasi berbagai proyek infrastruktur yang akan ditawarkan dengan menggunakan skema KPS dan non KPS yang terkait langsung dalam proses produksi dan penciptaan dampak berganda (multiplier effect) kegiatan ekonomi di daerah. ii. Pemerintah daerah memetakan rencana pembangunan infrastruktur yang strategis untuk diprioritaskan daerah segera dibangun terutama guna mendukung pelaksanaan kegiatan penanaman modal. iii. Pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah melakukan upaya penyiapan dokumen perencanaan penanaman modal daerah sektor unggulan/prioritas daerah yang diintegrasikan dengan komitmen dukungan infrastruktur, jaminan pasokan energi, dukungan dan jaminan pemerintah lainnya terkait penanggungan risiko, fasilitas pembiayaan dan lain-lain. Dokumen perencanaan penanaman modal daerah tersebut menjadi acuan penyusunan dokumen promosi bidang-bidang usaha yang siap untuk ditawarkan daerah kepada para penanam modal potensial. 3.5. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur dan Energi 3.5.1. Pangan Untuk Provinsi Kalimatan Selatan, sasaran penanaman modal di bidang pangan pada masing-masing komoditas dilakukan untuk mewujudkan: (i) swasembada beras berkelanjutan; (ii) swasembada dan pengekspor jagung berdaya saing kuat; (iii) mengurangi ketergantungan impor dan swasembada kedelai; (iv) mengembangkan industri turunan kelapa sawit dan komoditi pangan unggulan melalui klaster industri dan peningkatan produktivitasnya dan (v) mengubah produk primer menjadi produk olahan untuk ekspor. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang pangan adalah sebagai berikut:
1.Untuk pengembangan tanaman pangan berskala besar (food estate) diarahkan pada daerah-daerah di Kalimantan Selatan yang lahannya masih cukup luasdan juga lahan yang tidak produktif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak bagi petani kecil;
2.Pemberian pelayanan dan fasilitas serta kemudahanbagi penanaman modal yang berkomitmen dalam pengembangan sektor pangan di daerah. Fasiltas pendukung yang akan diberikan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen yang layak, dan ketersediaan infrastruktur;
3.Peningkatan kapasitas produksiserta memberikan kemudahaan akses distribusi guna mendorong pemerataan pangan daerah;
4.Pemberian pembiayaan, pemberian kejelasan status lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di kabupaten/kota yang memiliki potensi bahan baku produk pangan;
5.Peningkatan kegiatan penelitian, promosi, dan membangun citra positif produk pangan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
6.Pengembangan sektor strategis pendukungketahanan pangan nasional, antara lain sektor pupuk dan benih. Pemerintah daerah menetapkan subektor unggulan/prioritas daerah sesuai potensi dan karakteristik daerah.Dalamrencanapengembangansubsektorunggulan/prioritas daerah tersebut, Pemerintah daerah tetap memperhatikan ketahanan pangandaerahnya dengan mempertahankan ketahanan pangan daerahnya dengan mempertahankan lahan- lahan produktif yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masing-masing. 3.5.2. Infrastruktur Ketersediaan infrastruktur merupakan faktor kunci dalam rangka menstimulasi pertumbuhan ekonomi baik dalam jangka pendek melalui penciptaan lapangan pekerjaan sektor konstruksi serta jangka menengah dan jangka panjang dalam mendukung peningkatan efisiensi dan produktivitas kegiatan usaha penanaman modal. Pengembangan infrastruktur dilakukan dengan menjaga kesinambungan penanaman modal pada sektor tersebut serta memprioritaskan pembangunannya dalam rencana penanaman modal daerah baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Kerjasama Pemerintah-Swasta maupun swasta. Arah pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur adalah sebagai berikut:
1.Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat ini sudah tersedia.
2.Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di kabupaten/kota.
3.Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional, provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
4.Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada wilayah sedang berkembang dan belum berkembang.
5.Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau non KPS.
6.Percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan sebagai prime mover seperti Bandar Udara, Pelabuhan, jalan strategis nasional, jalan kolektif primer dan jalan arteri primer.
7.Pengembangan sektor strategis pendukung pembangunan infrastruktur, antara lain pengembangan industri baja dan industri semen. Pemerintah daerah menetapkan sektor unggulan/prioritas daerah sesuai potensi dan karakteristikdaerah. Dalam rencana pengembangan sektor unggulan/prioritas daerah tersebut, pemerintah daerah tetap memperhatikan rencana penyediaan infrastruktur pendukung sektor unggulan/prioritas daerah tersebut. 3.5.3. Energi Energi memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi melalui kontribusinya dalam menstimulasi kegiatan produksi. Disamping itu, pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pula pada faktor dukungan ketersediaan energi yang berkesinambungan baik terkait jaminan pasokan, stabiltias harga, maupun kemudahan untuk memperolehnya. Menyadari urgensitas perlunya keseimbangan antara pasokan dan permintaan sumber daya energi, maka tujuan pengembangan penanaman modal energi adalah:(i) untuk meningkatkan nilai tambah sumber- sumber daya energi nasional yang belum dioptimalkan untuk memenuhi sumber energi dan penggunaannya sebagai bahan baku industri di dalam negeri, serta (ii) menjaga keseimbangan neraca ekspor-impor sumber daya energi melalui diversifikasi penggunaan bahan baku energi selain minyak bumi. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang energi adalah sebagai berikut:
1.Optimalisasi potensi dan sumber energi baru dan terbarukan serta mendorong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri.
2.Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi.
3.Pengurangan energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan substitusi menggunakan energi baru dan terbarukan (renewable energy) dan air sebagai sumber daya energi.
4.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal serta dukungan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi, khususnya bagi sumber energi baru dan terbarukan.
5.Pemberdayaan pemanfaatan sumber daya air sebagai sumber daya energi, sumber kehidupan dan pertanian.
6.Memperlakukan sumber daya energi sebagai modal pembangunan dan tidak sebagai sebagai komoditas sumber devisa. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terhadap komoditas batubara, dilakukan upaya mengendalikan produksi, mengurangi porsi ekspor untuk lebih memprioritas-kan kebutuhan dalam negeri, dan moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara di hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan area penggunaan lain. Pemerintah daerah menetapkan sektor unggulan/prioritas daerah sesuai potensi dankarakteristik daerah.Dalam rencana pengembangan sektor unggulan/prioritas daerah tersebut, pemerintah daerah tetap memperhatikan rencana penyediaan infrastruktur pendukung sektor unggulan/prioritas daerah tersebut. 3.6. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment) Kebijakan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, telah mengamanatkan salah satu prioritas pengembangan energi dilakukan melalui pengembangan energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Prioritas tersebut didasarkan pada prinsip memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian; meminimalkan penggunaan minyak bumi; mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru; dan menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional. Selanjutnya Rencana Umum Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017, menetapkan peningkatan pasokan energi primer energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer tahun 2025 akan menjadi sebesar 23,0% (92,3 MTOE) dan pada·tahun 2050 sebesar 31,2% (315,7 MTOE). Energi baru adalah energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan antara lain hidrogen, coal bed methane, batubara yang dicairkan (liquefied coal), batubara digaskan (gasified coal) dan nuklir. Sedangkan energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain: panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombat laut dan suhu kedalaman laut. Potensi EBT sangat melirnpah di Indonesia namun masih sangat sedikit dimanfaatkan. Arah kebijakan penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment) adalah:
1.Perlunya bersinergi dengan kebijakan dan program pembangunan lingkungan hidup, khususnya program pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi, dan limbah, serta program pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati;
2.Pengembangan sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan;
3.Pengembangan ekonomi hijau (green economy).
4.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan kepada penanaman modal yang mendorong upaya upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk pencegahan pencemaran, pengurangan pencemaran lingkungan, serta mendorong perdagangan karbon (carbon trade);
5.Peningkatan penggunaan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan secara lebih terintegrasi, dari aspek hulu hingga aspek hilir;
6.Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan kemampuan atau daya dukung lingkungan. Pemerintah daerah bekerjasama dengan pelaku usaha mendorong upaya untuk lebih membuka kesempatan munculnya kegiatan penanaman modal di sektor pionir yang memperkenalkan mesin-mesin dengan teknologi baru, ramah energi dan lingkungan, mengedepankan inovasi dan penelitian dan pengembangan dalam rangka upaya penemuan teknologi baru yang ramah lingkungan, bahan baku dan efisiensi penggunaan energi. 3.7. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) Sebagaimana tercantum dalam sasaran pembangunan ekonomi bahwa kegiatan penanaman modal disamping sebagai instrumen untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, juga digunakan sebagai pendorong upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri perekonomian nasional yaitu antara lain melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Arah kebijakan pemberdayaan UMKMK dilakukan berdasarkan 2 (dua) strategi besar, yaitu:
1.Strategi naik kelas, yaitu strategi untuk mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar.
2.Strategi aliansi strategis, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha. Aliansi dibangun agar wira-usahawan yang memiliki skala usaha lebih kecil mampu menembus pasar dan jaringan kerjasama produksi pada skala yang lebih besar. Aliansi tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan. Pola aliansi semacam inilah yang akan menciptakan keterkaitan usaha (linkage) antara usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha besar. Untuk peningkatan UMKMK, upaya-upaya yang perlu dilakukan Pemerintah daerah adalah: Melakukan pemutakhirkan data seluruh UMKMK di daerah, klasifikasi, memveri- fikasi, serta menetapkan UMKMK yang potensial untuk ditawarkan kerjasama dengan usaha besar dalam hal ini baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA); Melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya UMKMK di daerah, baik terkait dengan aspek teknis, inovasi, dan manajemen; Memfasilitasi UMKMK dalam pengenalan dan pemasaran produk-produk, antara lain dengan mengikutsertakan dalam berbagai pameran promosi, pameran perdagangan (trade expo), temu usaha (matchmaking) dengan penanam modal (investor) potensial dan lain-lain; Merumuskan berbagai kebijakan untuk menjembatani UMKMK terkait akses pembiayaan perbankan, antara lain menggunakan instrumen subsidi bunga perbankan, bantuan modal bunga murah dan lain-lain; dan Memanfaatkan instrumen Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan- perusahaan yang berada di daerah masing-masing untuk lebih diarahkan pada peningkatan kapasitas dan produktivitas UMKMK yang bergerak di sektor-sektor yang diprioritaskan. 3.8. Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku atau melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. 3.8.1. Pola Umum Pemberian Kemudahan dan/atau Insentif Untuk membangun konsistensi dalam kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, diperlukan pola umum pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal. Pola umum pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dapat dilihat pada Gambar 4.1. Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal didasarkan pada pertimbangan eksternal dan internal. Pertimbangan eksternal meliputi strategi negara pesaing; intensitas persaingan merebut penanaman modal dari luar negeri (foreign direct investment); praktek terbaik secara internasional (international best practices); serta komitmen internasio nal. Sedangkanpertimbangan internal yang perlu diperhatikandiantaranya:strategi/kebijakanpembangunanekonomi dan sektoral; kepentingan pengembangan wilayah; tujuan pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal; pengaruh/keterkaitan sektor yang bersangkutan dengan sektor lainnya, besarannya secara ekonomi, penyerapan tenaga kerja; sinkronisasi dengan kebijakan terkait; serta tujuan pembangunanyang berkelanjutan.Adapun prinsip-prinsip dasar penetapan kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal adalah efisiensi administrasi, efektif, sederhana, transparan, keadilan, perhitungan dampak ekonomi (analisis keuntungan dan kerugian), serta adanya jangka waktu dan/atau adanya peraturan kebijakan kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dari pemerintah pusat. Gambar 3.1 – Pola Umum Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Sumber: Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 RUPMP KOMBINASI Penetapan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan bidang usaha antara lain: kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir, kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi, kegiatan penanaman modal yang menyerap banyak tenaga kerja, kegiatan penanaman modal yang melakukan pembangunan infrastruktur, kegiatan penanaman modal yang melakukan alih teknologi, kegiatan penanaman modal yang berada di daerah terpencil, kegiatan penanaman modal yang menjaga kelestarian lingkungan hidup, kegiatan penanaman modal yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi, kegiatan penanaman modal yang bermitra dengan UMKMK, serta kegiatan penanaman modal yang penggunaaan barang modal dalam negeri. Selain itu, dalam penetapan pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentifpenanaman modal juga mempertimbangkan kriteria klasifikasi wilayah, antara lain:kegiatan penanaman modal yang berlokasi di wilayah maju, wilayah berkembang, dan wilayah tertinggal sehingga tercipta persebaran dan pemerataanpenanaman modal di seluruh Indonesia. Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal kepada penanam modal di wilayah tertinggal dan wilayah berkembang harus lebih besar dibanding wilayah maju. Untuk pengklasifikasian wilayah dapat didasarkan pada pembuatan kelompok (kategori) berdasarkan indeks komposit yang dihitung menggunakan Produk Domestik Regional Bruto(PDRB)per kapita yang dikombinasikan dengan ketersediaan infrastruktur atau jumlah penduduk miskin. Berdasarkan pertimbangan eksternal dan internal, prinsip dasar pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, kriteria kegiatan penanaman modal, serta kriteria klasifikasi wilayah maka ditetapkan pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif. Dengan demikian, pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal ditetapkan berdasarkan pertimbanganpengembangan sektoral, wilayah, atau kombinasi antara pengembangan sektoral dan wilayah. Adapun yang dimaksud dengan kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir adalah penanaman modal yang: Memiliki keterkaitan luas; Memberikan nilai tambah dan eksternalitas positif yang tinggi; Memperkenalkan teknologi baru; serta Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sedangkan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi adalah penanaman modal yang: Mampu mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi; Memperkuat struktur industri nasional; Memiliki prospek tinggi untuk bersaing di pasar internasional; dan Memiliki keterkaitan dengan pengembangan penanaman modal strategis di bidang pangan, infrastruktur dan energi. Kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka kepentingan nasional dan perkembangan ekonomi. 3.8.2. Bentuk/Jenis Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah Fasilitas fiskal penanaman modal yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: Pajak penghasilan melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah dan waktu tertentu; Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu; Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi dalam negeri; Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu; Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu; dan Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat. Kemudahan penanaman modal adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan pena-naman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan berupa: Berbagai kemudahan pelayanan melalui PTSP di bidang penanaman modal; Pengadaan infrastruktur melalui dukungan dan jaminan Pemerintah; Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor; Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; Penyediaan sarana dan prasarana; Penyediaan lahan atau lokasi; dan Pemberian bantuan teknis. Insentif penanaman modal adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal, yang antara lain dapat berupa: Pengurangan keringanan, atau pembebasan pajak daerah; Pengurangan keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; Pemberian dana stimulan; dan/atau Pemberian bantuan modal. 3.8.3. Kriteria Penanaman Modal yang diberikan Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud diberikan kepada penanaman modal yang: Melakukan perluasan usaha; atau Melakukan penanaman modal baru. Lebih lanjut, penanaman modal yang mendapat fasilitas penanaman modal adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut: Melakukan industri pionir; Termasuk skala prioritas tinggi; Menyerap banyak tenaga kerja; Termasuk pembangunan infrastruktur; Melakukan alih teknologi; Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu; Menjaga kelestarian lingkungan hidup; Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi; dan Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi serta menjadi mentor bagi usaha. Untuk kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir menduduki peringkat pemberian insentif tertinggi karena sifat pengembanganya memiliki keterkaitan yang luas, strategis untuk perekonomian nasional dan menggunakan teknologi baru. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pioner. Dalam rangka mendorong penanaman modal di sektor unggulan/prioritas daerah, pemerintah daerahdapat mengusulkan kepada Kementerian teknis/Lembaga Pemerintah NonKementerian(LPNK) yang membidangi sektor tersebut atau Kementerian yang memiliki kewenangan dalam pemberian fasilitas fiskal tersebut. 3.8.4. Mekanisme Pemberian Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentifpenanaman modal diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap bidang-bidangusaha,termasukdidalamnyabidang-bidang usaha di daerah/kawasan/wilayah tertentu. Oleh karenabidang-bidang usaha tersebut sifatnya dinamis, maka untuk mengikuti perkembangan yang ada perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal. Evaluasi ini dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Daerah dengan melibatkan SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait.Hasil evaluasi yang dihasilkan dapat berupa rekomendasi/usulan penambahan dan/ataupengurangan bidang-bidang usaha yang dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif. Kepala BKPM menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala LPNK, Gubernur, dan Bupati/Walikota terkait. Hasilpembahasan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan. 3.9. Promosi Penanaman Modal Pemerintah daerah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan koordinasi terkait penguatan citra (image building) daerah sebagai daerah tujuan penananam modal yang kondusif dan khususnya untuk melakukan kegiatan penanaman modal di sektor unggulan/prioritas daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: market sounding, promosi penanaman modal melalui mediacetak dan elektronik, talk-show penanaman modal, promosi sektor-sektor potensial dan siap ditawarkan dan lain-lain. Arah kebijakan promosi dan kerjasama penanaman modal Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut: Penguatan image building sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal. Pengembangan strategi promosi yang lebih fokus (targeted promotion), terarah dan inovatif. Pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan. Peningkatan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan BKPM, PDPPM Provinsi lain dan PDKPM. Penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara proaktif untuk mentrans-formasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanaman modal. Peningkatan kerjasama penanaman modal yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan negara lain dan/atau badan hukum asing melalui Pemerintah, dan Pemerintah daerah lain dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau swasta atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan. PDPPM dan PDKPM lebih proaktif dalam menginisiasi pelaksanaan fasilitasi penanam modal, terutama yang melakukan penanaman modal di sektor unggulan/prioritas dan strategis daerah dalam upaya pemecahan kendala dan pemecahan permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait.
4.Indikasi Kekuatan, Kelemahan, Ancaman dan Peluang BAB ini menguraikan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman terkait proses transformasi potensi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan sumber daya menjadi barang dan jasa dalam mendukung hidupdan kehidupan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Analisis ini dilakukan berdasarkan data sekunder yang tersedia seperti hasil survei peringkat daya tarik investasi dan dikombinasikan dengan isu-isu strategis yang telah diidentifikasikan oleh berbagai analisis yang telah dilakukan yang telah dipublikasikan. 3.10. Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman Pada bagian ini dilakukan analisis yang bertujuan untuk mengidentifi kasi faktor-faktor yang dipandang penting untuk mencapai tujuan. Analisis ini mengelompokkan informasi kunci menjadi 2 (dua) kategori utama yaitu:
1.Faktor-faktor internal yaitu kekuatan (strengths)dan kelemahan (weaknesses)pada kegiatan proses transformasi potensi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan sumber daya menjadi barang dan jasa di Kalimantan Selatan; dan
2.Faktor-faktor eksternal yaitu peluang (opportunities) dan ancaman (threats) dari lingkungan eksternal yang dihadapi oleh kegiatan proses transformasi potensi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan sumber daya menjadi barang dan jasadi Kalimantan Selatan. Hasil dari identifikasi faktor-faktor internal dan eksternal tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 5.1 yang menunjukkan faktor-faktor tersebut dalam bentuk matriks 2x2 dengan rincian masing-masing faktor pada setiap kolom. Tabel 0.1 – Daftar Faktor-Faktor Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan Penanaman Modal di Kalimantan Selatan Faktor-faktor yang Membantu Pencapaian Tujuan Penanaman Modal Faktor-faktor yang Menghambat Pencapaian Tujuan Penanaman Modal Faktor- faktor yang Berasal dari Dalam Kekuatan Kelemahan Faktor alam dan geografis yaitu ketersediaan sumberdaya alam untuk menjadi modal pembangunan dan lokasi yang relatif strategis. Faktor peran pemerintah yang relatif lebih kondusif untuk pengembangan investasi daerah; Kualitas infrastruktur fisik yang relatif lebih baik Kondisi ekonomi makro terutama potensi daya tarik terhadap investasi asing dan keterbukaan dalam perdagangan dan jasa yang relatif lebih tinggi daripada provinsi lainnya. Tingginya ketergantungan pada sektor primer dan kurangnya sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; Rendahnya kualitas infrastruktur lunak yaitu sumber daya manusia; Terbatasnya mobilitas tabungan masyarakat; Rendahnya kualitas belanja daerah; Kondisi finansial, bisnis dan tenaga kerja yang belum optimal menunjang investasi. Ketidakmerataan investasi antar kabupaten/kota di Kalsel. Faktor- faktor yang Berasal dari Luar Peluang Ancaman Minat dan potensi investasi ke Kalimantan Selatan yang relatif cukup tinggi yang masih dapat digali dan dimanfaatkan; Penyediaan lahan industri baru di luar Jawa untuk pemerataan dan mengatasi keterbatasan ekspansi investasi di Pulau Jawa; Adanya permintaan dan kebijakan untuk hilirisasi industri-industri berbasis sumber daya alam (SDA); Pengembangan ekonomi yang ramah lingkungan dan sumber energi baru dan terbarukan (EBT); Terdapat potensi kearifan lokal untuk pengembangan industri kreatifdaerah. Meningkatnya daya saing dari kawasan investasi lain yang lebih menjanjikan diluar Kalsel; Meningkatnya daya saing dari kawasan investasi lain yang lebih menjanjikan di negara-negara tetangga; Persepsi atas kurang cepatnya reformasi pelayanan dan birokrasi yang menunjang penanaman modal; Degradasi lingkungan akibat eksploitasi berlebihan; Faktor bencana alam, masalah sosial dan perburuhan yang mungkin kurang efektif ditangani. Sumber: Diolah berbagai sumber primer dan sekunder Faktor-faktor yang berkaitan dengan faktor internal diidentifikasi berdasarkan informasi diperoleh dari berbagai sumber. Sumber pertama adalah hasil analisis atas potensi investasi daerah seperti telah dikemukakan pada Bab 1 naskah ini. Sumber ini yang dikumpulkan dari berbagai data obyektif dari lembaga terkait terutama agar potensi kekuatan daerah dapat diidentifikasi. Sumber kedua adalah hasil survei terkait daya saing Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat faktor-faktor yang menjadi keunggulan dan kekurangan daya saing provinsi ini.Hasilsurveiyang tersedia dalam hal ini adalah hasil dari survei daya saing provinsi-provinsi di Indonesia menurut Asia Competitiveness Institute (ACI) yang rutin mengadakan survei untuk tahun 2013 sampai 2017. Sumber ketiga adalah hasil analisis perekonomian daerah Kalimantan Selatan yang memuat isu-isu stategis pembangunan wilayah yang dilakukan oleh Bappenas.Sementara itu untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkaitan dengan faktor eksternal, informasi relevan diperoleh dari berbagai sumber baik primer maupun sekunder. Sumber itu terutama dengan melakukan observasi dan penghimpunan data dari media massa, publikasi, dan wawancara dengan pihak- pihak terkait. Uraian atas masing-masing faktor tersebut dipaparkan pada bagian-bagian berikut ini. 3.10.1. Faktor-faktor Kekuatan Penanaman Modal Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai kekuatan yang dapat menjadi sumber peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Secara ringkas kekuatan itu mencakup hal-hal berikut:
a.Faktor alam dan geografis yaitu ketersediaan sumberdaya alam untuk menjadi modal pembangunan dan lokasi yang relatif strategis. Seperti dijelaskan pada Bab 1 naskah akademik ini, Kalimantan Selatan memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang potensialuntuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakatnya. Tersedianya kekayaan sumber daya alam baik sumber daya energi, lahan dan produksi bahan baku memampukan berkembangnya berbagai macam potensi bisnis yang dapat dikembangkan di berbagai sektor. Daya tarik investasi yang tinggi ini telah terbukti mampu menarik cukup banyak penanaman modal di Kalimantan Selatan seperti ditunjukkan oleh kinerja realisasi penanaman modal pada periode dua dekade terakhir ini.
b.Faktor peran pemerintah yang relatif lebih kondusif untuk pengembangan investasi daerah. Survei daya saing provinsi-provinsi di Indonesia menurut Asia Competitiveness Institute (ACI) yang rutin mengadakan survei untuk tahun 2013 sampai 2017 selalu menempatkan Kalimantan Selatan sebagai provinsi yang berdaya saing tinggi diantara 34 provinsi di Indonesia. Seperti terlihat pada Gambar 5.1, peringkat Kalimantan Selatan bahkan selalu masuk dalam 10 besar provinsi berdaya saing tinggi yaitu peringkat 8 untuk tahun 2014, 2015, dan 2016 dan telah on the right track untuk penciptaan Lingkungan usaha yang sesuai untuk dunia usaha yang berdaya saing tinggi. Gambar 0.1 - Peringkat Daya Saing Kalimantan Selatan Menurut Asia Competitiveness Institute (ACI) Sumber: Asia Competitiveness Institute (2013, 2014, 2015, 2016, 2017) Secara rinci, seperti terlihat pada Gambar 5.2, keunggulan pertama Kalimantan Selatan terletak pada komponen lingkungan berkaitan dengan pemerintahan dan institusi yang mencakup keberhasilan institusi pemerintahan dan juga harapan dari kemajuan di sektor publik yang terdiri dari sub-lingkup yaitu (1) kebijakan pemerintah dan ketahanan fiskal; (2) institusi, pemerintahan dan kepemimpinan dan (3) persaingan, standar regulasi dan penegakan hukum. Kalimantan Selatan dipandang mampu menciptakan lingkungan berkaitan dengan pemerintahan dan institusi yang kondusif untuk peningkatan daya saing. 13 8 8 8 11 1 3 5 7 9 11 13 15 2013 2014 2015 2016 2017 Peringkat Daya Saing Kalsel
c.Kualitas infrastruktur fisik yang relatif lebih baik dari daerah lain Kekuatanselanjutnya yang dipunyai provinsi ini adalah baiknya kualitas infrastruktur fisik dibandingkan daerah lainnya. Seperti terlihat pada Gambar 5.2, infrastruktur fisik dipandang lebih baik dibandingkan rata-rata umumnya provinsi lain.Tersedianya infrastruktur yang baik akan memampukan bertumbuhnya perekonomian secara lebih pesat dan dapat mengundang minat investasi yang lebih besar lagi.
d.Kondisi ekonomi makro daerah terutama potensi daya tarik terhadap investasi asing dan keterbukaan dalam perdagangan dan jasa yang relatif lebih tinggi dibanding rata-rata daerah lain Kekuatan lainnya yang patut dipertahankan adalah lingkungan kondisi ekonomi makro yang berkaitan dengan keterbukaan dalam perdagangan dan jasa yang terutama bersumber pada aktivitas ekspor dan impor dan rasio keterbukaan. Sedangkan daya tarik investasi asing dan langsung mencakup rata-rata investasi selama tiga tahun terakhir. Kalimantan Selatan mempunyai aktivitas ekonomi yang lumayan tinggi berkaitan dengan ekspor dan impor dengan luar negeri dan banyak menarik investasi baik langsung maupun oleh investor asing. 3.10.2. Faktor-faktor Kelemahan Penanaman Modal Kalimantan Selatan Selain faktor-faktor kekuatan, berbagai kelemahan juga terdapat pada kegiatan perekonomian di Kalimantan Selatan yaitu:
a.Tingginya ketergantungan pada sektor primer dan kurangnya sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Seperti dijelaskan pada Bab 2, aktivitas ekonomi Kalimantan Selatan masih tergantung pada sumber daya primer pertanian dan pertambangan. Selama ini, peningkatan penjualan komoditas perkebunan kelapa sawit menjadi pendorong utama peningkatan ekspor Kalimantan Selatan disamping ekspor produk pertambangan. Jika terjadi penurunan produksi maka akan berdampak langsung terhadap kinerja ekspor impor dan mempengaruhi perekonomian daerah. -1 0 1 2 3 4 5 Kedinamisan Ekonomi Regional Keterbukaan dalam Perdagangan dan Jasa Daya Tarik terhadap Investasi Asing Kebijakan Pemerintah dan Ketahanan Fiskal Institusi, Pemerintahan dan Kepemimpinan Persaingan, Standar Regulasi dan Penegakan Hukum Kemampuan Finansial dan Efisiensi Bisnis Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja Kinerja Produktivitas Infrastruktur Fisik Infrastruktur Teknologi Standar Hidup, Pendidikan dan Stabilitas Sosial Kalsel Maksimum Median Sumber: Asia Competitiveness Institute (2016) Gambar 0.2 – Perbandingan Komponen Daya Saing Kalsel Menurut Asia Competitiveness Institute (ACI), 2016 Seperti dicatat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) (2015), sektor pertanian mempunyai karakteristik elastisitas permintaan yang rendah terhadap pendapatan. Hal ini ditunjukkan dengan relatif bertahannya kinerja pertumbuhan sektor pertanian di masa krisis, namun ketika situasi ekonomi membaik dan pendapatan masyarakat meningkat permintaan terhadap komoditas pertanian tidak meningkat dengan proporsi yang sama. Berbeda halnya dengan permintaan terhadap produk manufakturyang sangat elastis terhadap peningkatan pendapatan sehingga sektor industri pengolahansangat potensial dalam menciptakan nilai tambah,mendorong perkembangan sektor-sektor lain dan menciptakan lapangan kerja. Seperti dijelaskan sebelumnya di Bab 2, sektor industri Kalimantan Selatan masih tertinggal dan terdapat masih lemahnya keterkaitan antar industri (industri hulu dan hilir maupun antara industri besar dengan industri kecil dan menengah). Selain itu terdapat keterbatasan berproduksi barang setengah jadi dan keterbatasan industri berteknologi tinggi.Hal ini akhirnya bermuara pada kurangnya sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di provinsi ini.
b.Rendahnya kualitas infrastruktur lunak yaitu sumber daya manusia. Seperti terlihat pada Gambar 5.2, satu-satunya komponen daya saing Kalimantan Selatan yang masih tertinggal dari daerah lain adalah berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang masih di bawah rata-rata nasional. Meski kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Selatan yang ditunjukkan melalui nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) relatif meningkat dari tahun ke tahun selama 6 tahun terakhir, namun begitu masih selalu berada di bawah IPM nasional. IPM Kalimantan Selatan termasuk dalam kategori sedang (60-70) dan belum termasuk tinggi. Dengan rendahnya kualitas sumber daya manusia di suatu daerah, maka produktivitas angkatan kerja juga tidak bisa maksimal dan sedikitnya peluang untuk melahirkan inovasi yang menjadi kunci pertumbuhan secara berkelanjutan. Gambar 0.3 – Perkembangan Indeks Pembangunan (IPM) Kalimantan Selatan 2012-2017 Sumber: BPS (2018) Rendahnya kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Selatan juga terlihat lebih jelas dari struktur angkatan kerja berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Proporsi angkatan kerja dengan pendidikan rendah yaitu kurang dari tingkat SMA mendominasi angkatan kerja sebanyak 47% pada tahun 2016. Meski demikian angkatan kerja dengan ijasah minimal SMA (SMU, SMK, Diploma, Universitas) telah meningkat dari tahun 2008 ke tahun 2016 walaupun masih perlu ditingkatkan terus. Perbaikan struktur angkatan kerja ini perlu terus didorong untuk mendukung proses transformasi ekonomi daerah. 66,68 67,17 67,63 68,38 69,05 69,65 67,7 68,3 68,9 69,6 70,2 70,8 64 65 66 67 68 69 70 71 72 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Kalsel Indonesia
c.Terbatasnya mobilitas tabungan masyarakat Salah satu sumber pendanaan investasi dan usaha ekonomi masyarakat adalah tabungan masyarakat. Melalui fungsi intermediasi perbankan, tabungan masyarakat akan berkembang apabila dikonversi menjadi investasi di sektor-sektor produkstif. Imbal hasil dari investasi ini sebagian akan dikonsumsi dan sebagian akan ditabung oleh masyarakat. Demikian seterusnya sehingga terjadi perputaran dan pertumbuhan ekonomi. Rasio pinjaman terhadap simpanan di Kalimantan Selatan nilainya lebih besar dari satu yang menunjukkan potensi simpanan masyarakat di provinsi ini rendah atau terdapat keterbatasan tabungan sebagai sumber modal masyarakat. Rasio tersebut berada di atas rata-rata nasional yang cukup memadai sebesar 0,92.
d.Rendahnya kualitas belanja daerah Investasi pemerintah yang umumnya merupakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana publik yang bersifat non excludable dan atau non rivalry memiliki peran yang tidak tergantikan dibandingkan dengan peran swasta. Peran pemerintah semakin penting di daerah-daerah tertinggal dimana tingkat investasi swasta masih rendah. Pada daerah-daerah ini investasi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan daya tarik daerah melalui pembangunan infrastruktur wilayah seperti jalan, listrik, irigasi dan prasarana transportasi lainnya, serta peningkatan sumberdaya manusia. Tanpa itu sulit diharapkan dunia usaha daerah dapat berkembang. Komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan investasi publik dapat ditunjukkan melalui rasio belanja modal pemerintah daerah terhadap total belanja pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Selatan. Rasio belanja modal di Kalimantan Selatan pada tahun 2014 sebesar 25,38% dan rasio belanja pegawai sebesar 16,46%. Kondisi ini belum cukup memacu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM. Pemerintah perlu melakukan upaya pengembangan program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan SDM secara tepat dan berkelanjutan dengan alokasi anggaran yang memadai.
e.Kondisi finansial, bisnis dan tenaga kerja yang belum optimal menunjang investasi. Menurut survei Asia Competitiveness Institute, Provinsi Kalimantan Selatan tidak unggul dalam hal kondisi finansial, bisnis dan tenaga kerja yang mewakili kinerja dan potensi perusahaan dan juga kondisi yang dihadapi manajer dalam menjalankan perusahaan yang terdiri dari sub-lingkup kemampuan finansial dan efisiensi bisnis, fleksibilitas pasar tenaga kerja dan kinerja produktivitas.
f.Ketidakmerataan investasi antar kabupaten/kota di Kalsel. Seperti dijelaskan pada Bab 2, penanaman modal antar kabupaten/kota di Kalimantan Selatan tidaklah merata dengan dua kabupaten yaitu Kotabaru dan Tabalong mendominasi 62% realisasi penanaman modal. Ketidakmerataan antar wilayah ini tidak terlepas dari keragaman potensi sumber daya alam yang dimiliki kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Kondisi tidak imbangnya penanamanmodal ini berakibat pada tidak meratanya perkembangan ekonomi dan kesenjangan antar wilayah dalamberbagai aspek. Lebih lanjut kesenjanganpendapatan yang diakibatkannya akan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti peningkatanmigrasi dari daerah yang miskin ke daerah yang lebih maju, kriminalitas, dan konflik antar masyarakat. Dalam konteks kenegaraan kesenjangan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang kemudian akan mengancam keutuhan wilayah dan menjadi sumber instabilitas sosial dan politik.Oleh karena hal-hal tersebut, upaya mengatasi kekurangan ini adalah salah satu kunci untuk berhasilnya pembangunan ekonomi dan sosial. 3.10.3. Faktor-faktor Peluang Penanaman Modal Kalimantan Selatan Faktor eksternal pertama yang perlu diperhitungkan untuk dapat diantisipasi adalah tersedianya banyak peluang bagi pengembangan investasi daerah. Faktor- faktor itu mencakup hal-hal:
a.Minat dan potensi investasi ke Kalimantan Selatan yang relatif cukup tinggi yang masih dapat digali dan dimanfaatkan. Menurut survei Asia Competitiveness Institute, peluang pengembangan daya saing daerah dapat dilihat dari dua indikator yaitu keterbukaan terhadap perdagangan dan jasa dan tingkat daya tarik penanaman modal langsung luar negeri. Berdasarkan skor agregat dua faktor ini suatu provinsi mempunyai peluang besar bila lebih besar dari 0. Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan hasil survei mempunyai skor 0,29 pada tahun 2013 dan tidak banyak berubah sejak itu, yang menunjukkan provinsi ini memiliki tingkat peluang investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan provinsi lain. Selain itu beberapa survei terakhir menunjukkan Indonesia telah menjadisalah satu tujuan utama investasi global. Menurut World Investment Report 2017 yang dikeluarkan UNCTAD, Indonesia adalah termasuk Top-9 negara tujuan investasi utama di dunia. Demikian pulaAsia Business Outlook Survey 2017 yang dirilis majalah The Economist menempatkan Indonesia dalam Top-3 tujuan utama untuk menarik investor di Asia di bawah Cina dan India. Peluang itu jelas juga merupakan peluang yang perludimanfaatkan Kalimantan Selatan untuk turut serta mengambil porsi signifikan dalam menarik investasi tersebut.
b.Penyediaan lahan industri baru di luar Jawa untuk pemerataan dan mengatasi keterbatasan ekspansi investasi di Pulau Jawa. Dalamrangka pembangunan industri nasional, komponen utama infrastruktur industri yang harus disediakan adalah energi dan lahan industri. Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 menggariskanbahwa penyediaan lahan industri ke depan dilakukan untuk memenuhi pembangunan kawasan industri prioritas di luar Jawa dan lahan non kawasan industri yang berada pada kawasan peruntukan industri. Sesuai dengan rencana kawasan industri 2017-2019, total lahan seluas 46.388,7 hektar disediakan dalam kawasan industri termasuk 6.940 hektar di dua kawasan industri prioritasdi Kalimantan Selatan.Penyediaan ini sesuai dengan pengembangan perwilayahan industri dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sasaran pengembangan perwilayahan industri pada tahun 2035 menurut Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 adalah (1) peningkatan kontribusisektor industri pengolahan non-migas luar Jawa dibanding Jawa dari 27,22%:72,78% pada tahun 2013 menjadi 40%:60% pada tahun 2035; (2) peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan non-migas di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan non migas nasional; (3) penumbuhan 36 kawasan industri di luar Jawa dan (3) pembangunan Sentra IKM baru sehingga setiap kabupaten/kota mempunyai minimal satu Sentra IKM. Selain faktor kebijakan seperti dijelaskan di atas, kondisi riil menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan lahan pengembangan atau ekspansi usaha lebih lanjut di Pulau Jawa. Sebagian besar kawasan industri yang ada sekarang terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kondisi di mana pengembangan ataupun kesesuaian dan daya dukung lingkungannya sudah tidak mencukupi. Adalah merupakan kesempatan yang baik untuk dapat menarik investasi pengembangan lebih lanjut itu ke luar Pulau Jawa termasuk ke Kalimantan Selatan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan dibarengi dengan menyediakan infrastruktur pendukung bagi kawasan industri baru itu.
c.Adanya permintaan dan kebijakan untuk hilirisasi industri-industri berbasis sumber daya alam. Seperti telah dipaparkan di Bab 2, fokus pengembangan industri yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2015-2019, adalah peningkatan nilai tambah sumber daya alampada industri hulu berbasis agro, mineral serta migas dan batubara dalam rangka pendalaman struktur industri melalui penguatan rantai nilai industri dan pembangunan industri hulu yang diintegrasikan dengan industri antara dan industri hilirnya. Mengingat Kalimantan Selatan mempunyai kekayaan sumber daya alam yangmemadai maka kesempatan untuk memanfaatkan potensi hilirisasi industri- industri berbasis sumber daya alam tersedia dengan luas. Sebagian besar industri- industri pengolahan sumber daya alam utama yang dihasilkan provinsi ini seperti batubara, kelapa sawit dan karet tidaklah banyak bahkan ada yang belum ada untuk dioperasikan di wilayah ini.Potensi nilai tambah dari hilirasasi ini diharapkan mampu mengangkat perekonomian daerah.
d.Pengembangan ekonomi yang ramah lingkungan dan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) Ekonomi yang ramah lingkungan atau disebut juga ekonomi hijau bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.Pembatasan untuk industri yang tidak ramah lingkungan bukan berarti peluang semakin berkurang namun masih tersedia peluang besar dalam pemanfaatan ekonomi hijau dengan investasi hijau (green investment). Seperti dikemukakan pada Bab 4 sebelumnya, dalam kaitan dengan investasi hijau, arah kebijakan yang ditempuh mencakup pengembangan sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkunganserta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan dan pengembangan ekonomi hijau. Potensi energi baru dan terbarukan seperti diungkapkan di Bab 2 merupakan peluang yang amat besar untuk dapat digunakan semaksimal mungkin sembari menjaga kelestarian lingkungan hidup.
e.Terdapat potensi kearifan lokal untuk pengembangan industri kreatif daerah. Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif manusia dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya yang bersumber dari nilai-nilai agama, adat istiadat atau budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya adalah industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan/atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal, misalnya batik (pakaian tradisional), ukir-ukiran dan kerajinan. Seperti ditegaskan dalam RIPIN 2015-2035, perwujudan warisan budaya yang berbasis kearifan lokal ini diharapkan dapat memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional serta mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan kenyataan keberagaman penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah serta memperhatikan nilai keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara. Di Kalimantan Selatan terdapat potensi kearifan lokal terutama pada industri tekstil dan pakaian jadi yang berhubungan dengan pakaian tradisional yaitu kain sasirangan. Seperti terlihat pada analisis subsektor prioritas yang diuraikan di Bab 2, industri ini berkembang pesat dengan nilai Shift Share (SS) yang sangat tinggi yaitu pertumbuhan yang sebesar 45,64 kali lipat lebih tinggi dari pertumbuhan nasional. Potensi industri lain adalah industri berkaitan industri kayu dan anyaman rotan atau lampit yang merupakan subsektor basis dan unggulan (LQ = 1,45 dan SS = 1,93). Selain itu terdapat industri kreatif yang juga prospektif yaitu industri percetakan atau media (SS = 2,38) yang berkembang pesat. Adanya potensi ini merupakan peluang yang tersedia yang layak untuk dimanfaatkan. 3.10.4. Faktor-faktor Ancaman terhadap Penanaman Modal Kalimantan Selatan Faktor-faktor eksternal yang perlu diperhitungkan dapat menghambat kegiatan penanaman modal di Kalimantan Selatan adalah:
a.Meningkatnya daya saing dari kawasan investasi lain yang lebih menjanjikan diluar Kalimantan Selatan. Meski Provinsi Kalimantan Selatan termasuk dalam 10 besar provinsi dengan kemampuan daya saing unggul seperti hasil survei Asia Competitiveness Institute, namun masih ada provinsi lain yang lebih baik daya saingnya yang akan lebih mampu menarik lebih banyak investasi. Pesaingan dari dari provinsi-provinsi lain yang kinerjanya selama ini lebih rendah namun mampu berbenah diri memperbaiki daya saing dan daya tariknya juga merupakan ancaman sehingga investasi menjadi tidak maksimal direalisasikan di Kalimantan Selatan.
b.Meningkatnya daya saing dari kawasan investasi lain yang lebih menjanjikan di negara-negara tetangga Demikian pula meski Indonesia termasuk negara tujuan utama investasi di Asia namun kinerja baik yang ditunjukkan Cina dan India dan kemampuan perbaikan di negara-negara Asia lainnya dapat mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan daya saing Indonesia di tingkat Asia masih belum optimal. Menurut survei Asia Competitiveness Institute, daya saing Indonesia diantara 10 negara Asia Tenggara atau ASEAN adalah pada peringkat 5 di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Brunei. Bila tidak ada upaya perbaikan serius dalam berbagai komponen daya saing, kemampuan Indonesia menarik investasi yang lebih banyak akan kemungkinan besar menjadi kurang berhasil.
c.Persepsi atas kurang cepatnya reformasi pelayanan dan birokrasi yang menunjang penanaman modal Ancaman lainnya adalah bila upaya perbaikan iklim investasi dalam hal reformasi pelayanan dan birokrasi yang menunjang penanaman modal yang kurang cepat sehingga kurang mampu untuk menarik investasi. Adanya keluhan atas panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha mengindikasikan bahwa adanya hambatan untuk mengundang lebih banyak investasi. Bila belum ada upaya yang maksimal untuk memperbaiki pelayanan dan birokrasi, maka ancaman ini akan menjadi nyata sehingga animo memulai dan menjalankan usaha di daerah semakin berkurang.
d.Degradasi lingkungan akibat eksploitasi berlebihan Banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi di Kalimantan Selatan mempunyai efek samping yaitu lingkungan alam dan lingkungan hidup mengalami degradasi dan berdampak pada tidak adanya daya dukung lingkungan bagi pembangunan ekonomi yang bekelanjutan. Timbulnya bencana alam ataupun efek- efek lain yang bersifat jangka panjang seperti pemanasan global akibat kerusakanlingkungan merupakan ongkos yang harus ditanggung secara tidak langsung bila tidak ada upaya yang kuat untuk menanggulangi masalah lingkungan ini. Kekuatiran atas dampak lingkungan ini secara langsung dan juga adanya reaksi pasar global atas penanganan lingkungan ini dapat mengakibatkan pengurangan animo berinvestasi di daerah tersebut.
e.Faktor bencana alam, masalah sosial dan perburuhan yang mungkin kurang efektif ditangani. Meski Kalimantan Selatan bukanlah daerah yang termasuk rawan bencana alam yang besar seperti gempa bumi, serangan tsunami dan meletusnya gunung berapi seperti daerah-daerah lain, namun daerah ini masih rawan terhadap bencana-bencana seperti kebakaran dan banjir. Ancaman ini akan berakibat serius bila tidak ada pengambilan langkah-langkah pencegahan, mitigasi dan penanganan yang efektif. Ancaman besar seperti kebakaran hutan dan lahan berdampak serius bagi lingkungan alam dan hidup dan juga kelancaran perekonomian. Masalah- masalah sosial dan perburuhan yang tidak tertangani baik juga berdampak serupa terhadap aktivitas ekonomi. 3.11. Sintesis Hasil Analisis Atas hasil identifikasi faktor-faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang diuraikan pada bagian sebelumnya dilakukan sintesis yang memungkinkan mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat diambil untuk mendayagunakan kekuatan, memperbaiki kelemahan, memanfaatkan peluang dan memitigasi ancaman yang ada. Tabel 5.2 memaparkan matriks semua kemungkinan strategi yang dapat diambil yang mencakup: 1) Strategi SO (Strengths-Opportunities) yang merupakan strategi dalam rangka mendayagunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang penanaman modal; 2) Strategi WO (Weaknesses-Opportunities) yang merupakan strategi dalam rangka memperbaiki kelemahan untuk memanfaatkan peluang penanaman modal; 3) Strategi ST (Strengths-Threats) yang merupakan strategi dalam rangka mendayagunakan kekuatan untuk memitigasi ancaman penanaman modal; dan 4) Strategi WT (Weaknesses-Threats) yang merupakan strategi dalam rangka memperbaiki kelemahan untuk memitigasi ancaman penanaman modal. Tabel 0.2 – Matriks Faktor-faktor Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dan Implikasi Strategi-strategi yang Diambil Kekuatan (S) Kelemahan (W) Faktor alam dan geografis yaitu ketersediaan sumberdaya alam untuk menjadi modal pembangunan dan lokasi yang relatif strategis. Faktor peran pemerintah yang relatif lebih kondusif untuk pengembangan investasi daerah; Kualitas infrastruktur fisik yang relatif lebih baik Kondisi ekonomi makro terutama potensi daya tarik terhadap investasi asing dan keterbukaan dalam perda gangan dan jasa yang relatif lebih tinggi daripada provinsi lainnya. Tingginya ketergantungan pada sektor primer dan kurangnya sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; Rendahnya kualitas infrastruktur lunak yaitu sumber daya manusia; Terbatasnya mobilitas tabungan masyarakat; Rendahnya kualitas belanja daerah; Kondisi finansial, bisnis dan tenaga kerja yang belum optimal menunjang investasi. Ketidakmerataan investasi antar kabupaten/kota di Kalsel. Peluang (O) Strategi SO Strategi WO Faktor Internal Faktor Eksternal Minat dan potensi investasi ke Kalimantan Selatan yang relatif cukup tinggi yang masih dapat digali dan dimanfaatkan; Penyediaan lahan industri baru di luar Jawa untuk pemerataan dan mengatasi keterbatasan ekspansi investasi di Pulau Jawa; Adanya permintaan dan kebijakan untuk hilirisasi industri-industri berbasis sumber daya alam (SDA); Pengembangan ekonomi yang ramah lingkungan dan sumber energi baru dan terbarukan (EBT); Terdapat potensi kearifan lokal untuk pengembangan industri kreatif daerah.
1.Mengembangkan strategi promosi yang lebih fokus (targeted promotion), terarah dan inovatif.
2.Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif yang efektif untuk penanaman modal pada: Kawasan industri yang tersedia; Industri-industri hulu dan hilir berbasis SDA; Pengembangan EBT; Kemitraan UMKMK untuk industri hilir dan industri kreatif.
3.Pengembangan technopark dan sentra industri kreatif yang meliputi prasarana untuk kreativitas, penelitian dan pengembangan dan pendidikan/pelatihan.
1.Mendorong pergeseran (shifting) dari sektor pertambangan dengan meningkatkan minat dan realisasi investasi ke subsektor lainnya yang merupakan prioritas pada sektor pertanian, perindustrian, pariwisata dan perdagangan.
2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang dapat menyokong pengembangan subsektor-subsektor prioritas dan meningkatkan produktivitas dan pendapatan pekerja.
3.Meningkatkan kualitas belanja daerah terutama pada penyediaan infrastruktur penunjang dengan memperhatikan daerah yang kurang investasinya.
4.Pengembangan sentra-sentra ekonomi baru untuk subsektor prioritas terutama untuk daerah yang kurang investasinya. Ancaman (T) Strategi ST Strategi WT Meningkatnya daya saing dari kawasan investasi lain yang lebih menjanjikan diluar Kalsel; Meningkatnya daya saing dari kawasan investasi lain yang lebih menjanjikan di negara-negara tetangga; Persepsi atas kurang cepatnya reformasi pelayanan dan birokrasi yang menunjang penanaman modal; Degradasi lingkungan akibat eksploitasi berlebihan; Faktor bencana alam, masalah sosial dan perburuhan yang mungkin kurang efektif ditangani.
1.Menguatkan image building Kalselsebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik
2.Peningkatan daya saing Kalsel dengan terutama meningkatkan iklim investasi yang lebih baik dengan percepatan efektif dalam reformasi pelayanan dan birokrasi.
3.Meningkatkan penanganan, pencegahan, mitigasi yang lebih efektif terhadap konservasi dan masalah-masalah lingkungan hidup.
1.Meningkatkan daya saing subsektor- subsektor prioritas baik dalam hal penyediaan infrastruktur maupun bahan baku dan rantai pasok industri.
2.Meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing unggul dibandingkan wilayah lain.
3.Meningkatkan kualitas belanja untuk keperluan konservasi dan perbaikan kondisi lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Sumber: Data primer dan sekunder, diolah
4.Kebijakan dan Strategi Pada bab ini diuraikan kebijakan umum berikut peta panduan (roadmap) implementasi RUPMP Kalimantan Selatan yang berupa penjabaran alternatif rencana aksi pencapaian visi dan misi dalam bentuk penetapan arahan, kebijakan, strategi dan target untuk pencapaian penanaman modal serta kelembagaan dengan tetap memperhatikan ciri khas dan karakteristik provinsi. 3.12. Kebijakan dan Strategi Umum Sesuai dengan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, peta panduan implementasi RUPM disusun dalam 4 (empat) fase yang dilakukan secara paralel dan simultan mulai dari fase jangka pendek menuju jangka panjang dan saling berkaitan satu dengan lainnya yaitu sebagai berikut: Gambar 0.1 – Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM di Daerah Fase I bertema pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan (quick wins and low hanging fruits) dimaksudkanuntuk mencapai prioritas penanaman modal jangka pendek yaitu 1 sampai 2 tahun ke depan. Pada fase ini kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain mendorong dan memfasilitasi penanam modal yang siap menanamkan modalnya, baik penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru, penanamanmodal yang menghasilkan bahan baku/barang setengah jadi bagi industri lainnya, penanaman modal yang mengisi kekurangan kapasitas produksi atau memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan substitusi impor serta penanaman modal penunjang infrastruktur. Selanjutnya Fase II bertemakan percepatan pembangunan infrastruktur dan energi yang implementasinya dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal jangka menengah, sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Pada fase ini kegiatan yang dilakukan adalah penanaman modal yang mendorong percepatan infrastruktur fisik, diversifikasi, efisiensi, dan konversi energi berwawasan lingkungan. Pada fase ini juga dipersiapkan kebijakan dan fasilitasi penanaman modal dalam rangka mendorong pengembangan industrialisasi skala besar. Fase III adalah perkembangan lebih lanjut yang menyasar pada pengembangan industri skala besar. Implementasi Fase III dimaksudkan untuk mencapai dimensi penanaman modal jangka panjang (10-15 tahun). Hal tersebut mengingat pelaksanaannya baru bisa diwujudkan apabila seluruh elemen yang menjadi syarat kemampuan telah dimiliki, seperti tersedianya infrastruktur yang mencukupi, terbangunnya sumberdaya manusia yang handal, terwujudnya sinkronisasi kebijakan penanaman modal pusat-daerah, dan terdapatnya sistem pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal yang berdaya saing. Pada fase ini, kegiatan penanaman modal diarahkan untuk pengembangan industrialisasi skala besar melalui pendekatan klaster industri. Fase IV merupakan fase jangka panjang berikutnya yang bertemakan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Implementasi Fase IV dimaksudkan untuk mencapai kepentingan penanaman modal jangka waktu lebih dari 15 tahun pada saat perekonomian Indonesia sudah tergolong ke dalam perekonomian maju. Pada fase ini, fokus penanganan adalah pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi atau pun inovasi. Peta panduan ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah kebijakan daerah yang berupa penjabaran alternatif rencana aksi pencapaian visi dan misi dalam bentuk penetapan arahan,kebijakan,strategi dan target untuk pencapaian penanaman modal. Pada bagian berikutnya akan dipaparkan langkah-langkah kebijakan secara konkrit yang akan terbagi menurut tiga fokus pengembagan yaitu pangan, infrastruktur dan energi. Kemudian dijabarkan juga langkah-langkah sehubungan dengan fokus pada subsektor-subsektor prioritas. 3.13. Langkah-Langkah Kebijakan DaerahFokus Pengembangan Pangan Pada bagian ini dipaparkan langkah-langkah kebijakan daerah dengan fokus pada pengembangan pangan yang dibagi menurut tiga jangka waktu yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Kebijakan-kebijakan ini disinkronkan dengan strategi-strategi yang telah diidentifikasi dari hasil sintesis atas faktor-faktor kekuatan, kelemahan, peluangan dan ancaman pada Bab 5. Paparan itu dapat dilihat pada Tabel 6.1 berikut: Tabel 0.1 - Langkah-langkah Kebijakan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Fokus Pengembangan Pangan: Jangka Pendek 2018-2019 Jangka Menengah 2019-2020 Jangka Panjang 2021-2025
1.Membuka hambatan (debottlenecking) dan memfasilitasi penyele-saian persiapan pro yek- proyek unggulan dan strategis agar dapat segera di aktualisasikan implementasinya. Mengidentifikasi proyekproyek penanaman modal bidang pangan yang ada dan siap ditawarkan;
2.Menginisiasi dan mengimple mentasikan kemitraan UMKM dalam bidang pangan dengan pelaku bisnis menengah dan besar;
3.Menginisiasi dan mengim- plementasikan kemitraan dunia pendidikan dengan dunia usaha bidang pangan guna mendukung terciptanya link and macth dalam implementasi penanaman modal;
4.Menginisiasi dan mengim- plementasikan Green Invest ment dalam bidang pangan;
5.Menata dan mengintensifkan strategi promosi penanaman modal Provinsi Kalimantan Selatan dalam bidang pangan;
6.Prioritas terhadap peningkatan kegiatan penanaman modal perlu difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur yg mendukung bidang pangan diantaranya pembangunan jalan, transportasi, saluran irigasi, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan.
7.Pemberian pelayanan dan fasilitas serta kemudahanbagi penanaman modal yang berkomitmen dalam pengembangan sektor pangan.
8.Peningkatan kapasitas produksidan produktivitas pangan serta memberikan kemudahaan akses distribusi guna mendorong pemerataan pangan daerah;
9.Pemberian pembiayaan, pembe rian kejelasan sta tus lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di Kab/Kota yang memiliki potensi bahan baku produk pangan;
10.Pemberian pembiayaan, pembe rian kejelasan status lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di Kab/Kota yang memiliki potensi bahan baku produk pangan;
11.Mendorong pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan di bid. pa ngan untuk meningkatkan produktivitas pertainan.
12.Mengefektifkan promosi dan membangun citra posi tif produk pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
13.Pengembangan subsektor strategis pendukungketahanan pangan Provinsi Kalsel, antara lain sektor pupuk dan benih.
14.Pemetaan potensi sumber daya dan rantai nilai (value chain) distribusi pangan untuk mendukung pengembangan klaster- klaster agroindustri dan pengembangan ekonomi daerah. 3.14. Langkah-Langkah Kebijakan DaerahFokus Pengembangan Infrastruktur Pada bagian dipaparkan langkah-langkah kebijakan daerah dengan fokus pada pengembangan infrastruktur yang dibagi menurut tiga jangka waktu yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Paparan itu dapat dilihat pada Tabel 6.2 berikut: Tabel 0.2 - Langkah-langkah Kebijakan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Fokus Pengembangan Infrastruktur Jangka Pendek 2018-2019 Jangka Menengah 2019-2020 Jangka Panjang 2021-2025
1.Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat ini sudah tersedia dalam memperlancar arus barang guna membuka hambatan (debottlenecking) dan memfasilitasi penyelesaian persiapan proyek-proyek unggulan dan strategis;
2.Pengembangan infrastruktur baru dengan menyiapkan pembangunan jalan, dan fasilitas pelabuhan serta bandara dalam memperlancar arus barang guna membuka hambatan (debottlenecking) dan memfasilitasi penyelesaian persiapan proyek-proyek unggulan dan strategis agar dapat segera diaktualisasi-kan implementasinya serta mendorong tumbuhnya kawasan industri terpadu; 3.Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional, provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan; Jangka Pendek 2018-2019 Jangka Menengah 2019-2020 Jangka Panjang 2021-2025
4.Percepatan pembangunan jalan, dan fasilitas pelabuhan serta bandara dalam memperlancar arus barang dan memfasilitasi percepatan penyelesaian persiapan proyek-proyek unggulan dan strategis serta mempercepat tumbuhnya kawasan industri terpadu;
5.Prioritas terhadap peningkatan kegiatan penanaman modal perlu difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dan energi melalui skema Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS);
6.Melakukan penyempurnaan/ revisi atas peraturan daerah yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur.
7.Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, dan pemanfaatan teknologi serta sumber daya terkait yang mendorong pengembangan kegiatan penanaman modal yang berorientasi pada pengembangan usaha/industri kreatif;
8.Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang tersedia dalam pengembangan industrialisasi skala besar.
9.Pengembangan infrastruktur baru dalam mendukung pengembangan industrialisasi skala besar serta menguatkan tumbuhnya kawasan industri terpadu;
10.Mendorong pembangunan infrastruktur pendukung kawasan ekonomi berbasis teknologi tinggi (technopark). 3.15. Langkah-Langkah Kebijakan DaerahFokus Pengembangan Energi Pada bagian dipaparkan langkah-langkah kebijakan daerah dengan fokus pada pengembangan energi yang dibagi menurut tiga jangka waktu yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Paparan itu dapat dilihat pada Tabel 6.3 berikut. Tabel 0.3 - Langkah-langkah Kebijakan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Fokus Pengembangan Energi Jangka Pendek 2018-2019 Jangka Menengah 2019-2020 Jangka Panjang 2021-2025
1.Optimalisasi potensi dan sumber energi baru dan terbarukan serta mendorong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik;
2.Fasilitasi proyek-proyek sektor ketenagalistrikan yang akan melakukan ekspansi dan yang berpotensi didorong untuk melakukan ekspansi;
3.Promosi sektor ketenagalistrikan secara terintegrasi;
4.Percepatan pembangunan infrastruktur dalam mendukung diversifikasi sumber energi guna mendukung penguatan kawasan industri;
5.Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidupdalam pengelolaan energi;
6.Pengurangan energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan substitusi menggunakan energi baru dan terbarukan (renewable energy) dan air sebagai sumber daya energi;
7.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal serta dukungan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi, khusus-nya bagi sumber energi baru dan terbarukan;
8.Pemberdayaan pemanfaatan sumber daya airsebagai sumber daya energi, sumber kehidupan dan pertanian.
9.Mengurangi porsi ekspor batubara untuk lebih memprioritaskan kebutuhan dalam negeri;
10.Optimalisasi potensi dan sumber energi sumber energi baru dan terbarukan yang tersedia serta pembangunan infrastruktur dalam mendukung pengem- bangan industrialisasi skala besar dan mengarah pada pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). 3.16. Langkah-Langkah Kebijakan DaerahFokus Pengembangan Subsektor Prioritas Pada bagian dipaparkan langkah-langkah kebijakan daerah dengan fokus pada pengembangan subsektor-subsektor prioritas yang dibagi menurut tiga jangka waktu yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Subsektor-subsektor prioritas ini mencakup semua subsektor yang telah diidentifikasi di Bab 2 naskah ini. Paparan itu dapat dilihat pada Tabel 6.4 berikut. Tabel 0.4 - Langkah-langkah Kebijakan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Fokus Pengembangan Subsektor Prioritas Jangka Pendek 2018-2019 Jangka Menengah 2019-2020 Jangka Panjang 2021-2025
1.Membuka hambatan (debottlenecking) dan memfasilitasi penyelesaian persiapan proyek-proyek subsektor prioritas agar dapat segera diaktualisasi- kan implementasinya;
2.Penyusunan peta investasi subsektor prioritas (supply- demand, potensi investasi, lokasi eksisting, maupun lokasi pengembangan);
3.Melakukan pemutakhiran data seluruh UMKMK di daerah, klasifikasi, memverifikasi, serta menetapkan UMKMK yang potensial untuk ditawarkan kerjasama subsektor prioritas;
4.Fasilitasi koordinasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk mendorong investasi di subsektor prioritas;
5.Peningkatan penanaman modal untuk peningkatan produktivitas dan pengembangan kawasan sentra produksi dan industri sesuai potensi dan keunggulan lokal;
6.Pengembangan kapasitas manajemen dan infrastruktur subsektor-subsektor prioritas;
7.Implementasi peta investasi subsektor subsektor-subsektor prioritas dengan promosi yang efektif;
8.Fasilitasi pemberian jaminan pasokan energi, koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk subsektor- subsektor prioritas;
9.Mengimplementasikan kemitraan UMKM dalam subsektor prioritas dengan pelaku bisnis menengah dan besar;
10.Pengembangan industrialisasi skala besar dalam subsektor prioritas;
11.Menguatkan kawasan industri terpadu sebagai penggerak (prime mover) perekonomian daerah;
12.Mendorong pembangunan infrastruktur pendukung kawasan ekonomi berbasis teknologi tinggi (technopark);
13.Mengefektifkan promosi dan membangun citra positif produk logam dasar Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Kontribusi Manfaat Bidang Penanaman Modal pada Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan Pada bab ini diuraikan target penyelenggaraan penanaman modal di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan hingga tahun 2025. Target yang diperhitungkan ini mengacu pada penanaman modal yang diarahkan secara optimal ini akan memberikan kontribusi memadai untuk tercapainya target pembangunan terutama dalam jangka panjang, yang mencakup pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup dan pembangunan manusia. Untuk menghitung target tersebut, data yang diperlukan mencakup kondisi pertumbuhan ekonomi dan realisasi penanaman modal terakhir sedangkan indikator- indikator target diambil dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 seperti terlihat pada Tabel 7.1. Menurut proyeksi RPJPD 2005-2025, pada tahun 2025 kesejahteraan penduduk di Kalimantan Selatan diperkirakan sudah meningkat jauh lebih tinggi dari kondisi tahun 2005. Tahun 2025 pendapatan per kapita penduduk Provinsi Kalimantan Selatan diperkirakan sudah meningkat 3,11 kali dibanding pendapatan perkapita tahun 2005. Pendapatan per kapita penduduk Kalimantan Selatan diharapkan mencapai Rp 20,62 juta pada tahun 2025. Peningkatan pendapatan tersebut dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas. Proyeksi RPJPD Kalimantan Selatan menargetkan pertumbuhan pertahun naik dari 5,57% ditahun 2006 menjadi 8,50% ditahun 2025. Pertumbu han ekonomi ini merupakan hasil perhitungan target yang dibuat per subsektor. Beberapa sektor didorong sedemikian rupa supaya bisa tumbuh dengan cepat dan beberapa sektor lainnya tumbuh relatif lambat yaitu sektor pertambangan dan kehutanan. Struktur ekonomi digeser menuju ke sektor yang diharapkan memiliki nilai tambah tinggi.Untuk inisektor pertaniansecara bertahap diku rangi peranannya dan sektor Industri didorong untuk lebih berperan diikuti pula oleh sektor lainnya. Sehubungan dengan itu, angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Kalimantan Selatan dianggap menurun secara bertahap yang berarti semakin efisien dalam penggunaan modal. Tabel 4.1– Sasaran Indikator Makro dan Kesejahteraan Provinsi Kalimantan Selatan 2005-2025 menurut RPJPD 2005-2025 Indikator 2005 2006 2020 2025 PDRB Konstan (Rp juta) 21.521.027 22.718.814 58.321.572 87.799.798 Pertumbuhan PDRB (%) 5,57 7,80 8,50 Jumlah Penduduk 3.240.100 3.292.200 4.023.900 4.258.000 Pertumbuhan Penduduk (%) 1,61 1,32 1,14 PDRB Konstan/Kapita (Rp juta) 6,64 6,90 14,49 20,62 PDRB Berlaku/Kapita (Rp juta) 26,27 29.12 124,57 214,33 Penduduk miskin (%) 7,23 6,58 2,99 1,80 Pengangguran (%) 6,18 8,87 5,38 4,26 Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Rp jt) 530.111 666.209 5.081.047 8.736.427 Pertumbuhan PAD (%) 25,67 20,50 19,06 15,83 Jumlah Industri 81.973 85.761 167.273 234.763 ICOR 2,75 2,50 Investasi 50.082.916 73.695.566 Investasi/tahun 10.016.583 14.739.113 Sumber: RPJPD Kalimantan Selatan 2005-2025 Di bidang kesejahteraan, persentase orang miskin dan pengangguran terbuka ditargetkan menurun masing-masing menjadi 1,80% dan 4,26% pada tahun 2025. Target untuk Kalimantan Selatan ini selaras dengan kebijakan pembangunan nasional yang membuat target di bawah lima persen. Demikian pula untuk pembiayaaan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diasumsikan meningkat selaras dengan pertumbuhan PDRB tersebut. Untuk mencapai proyeksi tersebut, dibutuhkan investasi langsung (direct investment) baik investasi yang dilakukan oleh pemerintah berupa belanja modal maupun penyertaan modal dan investasi yang dilakukanolehswasta baik investasi swasta asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA), investasi swasta domestik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun investasi swasta domestik yang tidak tercatat yang sebagian besar dilakukan oleh UMKM di berbagai sektor. Investasi pemerintah diperlukan untuk menyediakan berbagai fasilitas publik berupa infrastruktur dan sarana publik dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang semakin baik dan persediaan eksternalitas guna mendorong dan mengakselerasiinvestasi oleh swasta, sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kondusif. Kebutuhan investasi swasta diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin besar dan untuk mendorong terciptanya lapangan pekerjaan yang semakin luas pada berbagai sektor ekonomi secara berkesinambungan. Selain itu melalui kemitraan pemerintah dan swasta(public private partnership) juga memungkinkan adanya kerjasama investasi pemerintah dan swasta untuk proyek berskala besar. Untuk mencapai keadaan perekonomian Kalimantan Selatan sebagaimana diinginkan pada tahun 2025, diperlukan investasi yang bukan hanya jumlah dan porsinya yang harus meningkat, akan tetapi juga semakin meluas ke berbagai sektor dan kualitas iklim investasi yang semakin baik. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2018-2005 sebesar rata-rata 7,75%, maka kebutuhan investasi provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018-2025 sebesar Rp 81.789 Triliun. Investasi diharapkan tumbuh dengan rata-rata sebesar 15,5% per tahun, sehingga investasi pada tahun 2025 mencapai porsi yang cukup besar terhadap perekonomian Kalimantan Selatan. Perhitungan dan kebutuhan indikatif investasi Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 dirinci ke dalam Tabel 7.2 berikut. Tabel 4.2 – Perhitungan Kebutuhan Indikatif Investasi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019-2025 Tahun PDRB (Rp miliar) Pertumbuhan PDRB (%) PMTB (Rp miliar) ICOR Penanaman Modal (Rp miliar) Pertumbuhan Penanaman Modal (%) 2019 138.340 6,96 36.543 3,79 6.763 13,02 2020 149.131 7,80 41.757 3,57 7.728 14,27 2021 160.971 7,94 47.949 3,36 8.874 14,83 2022 173.978 8,08 55.357 3,14 10.245 15,45 2023 188.279 8,22 64.290 2,93 11.898 16,14 2024 204.019 8,36 75.165 2,71 13.911 16,91 2025 221.361 8,50 88.544 2,50 16.387 17,80 Sumber: Data sekunder, diolah
5.Penutup Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2025 adalah dokumen perencanaan penanaman modal daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, dan prioritas pengembangan potensi provinsi. Dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang ini berlaku sampai dengan tahun 2025 dan berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Untuk mendukung pelaksanaan RUPM dan guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah menyusun RUPM Provinsi yang disusun berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki daerah namun tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. RUPMP ini diharapkan untuk dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu diharapkan terbangun sinergitas dokumen perencanaan penanaman modal yaitu RUPM-RUPMP-RUPMK,RenstraKementerian/Lembaga danRenstraSKPD Pemerintah Daerah Provinsi-SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam naskah akademik ini yang merupakan landasan perumusan RUPMP dilaksanakan kajian untuk mendapatkan sektor potensial yang dimiliki oleh daerah yang selanjutnya didorong menjadi sektor prioritas serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang. Kajian yang dilaksanakan mengemukakan bahwa Kalimantan Selatan mempunyai potensi investasi yang melimpah yang mampu untuk membuat masyarakatnya maju dan sejahtera seperti yang dicita-citakan. Namun demikian perlu adanyaupaya serius untuk mengambil langkah- langkahkebijakan untuk membuat penanaman modalyang memajukan perekonomian yang bertumbuh secara berkelanjutan dapat terealisasi dengan tepat. Langkah-langkah kebijakan itu mencakup pengembangan subsektor-subsektor prioritas yang diusulkan yaitu untuk sektor primer yang terkait dengan sektor sekunder sebagai bentuk hilirisasi hasil sumber daya alam yaitu (1) pertanian tanaman pangan; (2) pertanian tanaman hortikultura; (3) jasa pertanian dan perburuan; (4) peternakan; (4) perikanan; (5) pertanian tanaman perkebunan; yang semuanya terkait dengan industri makanan dan minuman di sektor sekunder. Subsektor pertanian tanaman perkebunan dalam hal tanaman karet terkait dengan industri pengolahan karet dan subsektor kehutanan terkait dengan industri pengolahan kayu dan anyaman rotan dan industri furniture dan pertambangan bijih logam yang terkait dengan industri logam dasar. Pertambangan batubara diusahakan untuk menyokong hilirisasi pada industri pengolahan batubara. Selain itu perlu dikembangkan industri barang galian bukan logam, industri barang kertas dan percetakan, industri tekstil dan pakaian jadi. Pada sektor tersier, subsektor yang perlu dikembangkan penanaman modalnya adalah subsektor pengadaan listrik dan gas, pariwisata, perdagangan, transportasi dan penyediaan infrastruktur. Hasil penyusunan naskah RUPM Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi landasan bagi kegiatan perumusan revisi perencanaan penanaman modal di Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut pada akhirnya tidak boleh terlepas dari arah kebijakan dan strategi yang ditetapkan dalam RUPM Provinsi Kalimantan Selatan ini. Di samping itu dengan tersedianya informasi peta panduan (road map) penanaman modal yang diidentifikasi melalui naskah akademik ini akan memperjelas tahapan fokus kegiatan yang akan dijadikan sasaran penanaman modal secara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Ttd SAHBIRIN NOOR