DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2020

Nomor
21
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri atas: Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kelas A; Museum Lambung Mangkurat Kelas B; dan Taman Budaya Kelas A. Susunan organisasi Taman Budaya terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Pelestarian Seni Budaya; Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya; dan KelompokJabatan Fungsional. Menambah ketentuan Pasal 14A tentang tugas dan uraian tugas Seksi Pelestarian Seni Budaya dan Pasal 14 B tentang tugas dan uraian tugas Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…