menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubaban Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pernbentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tabun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tabun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomot" 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 0157 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA D1NAS PENDlDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG NOMOR o2l TAHUN 2020 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner 9. 8. 7. 6. 5. 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan g Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398); Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor4496); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor652); 3. Dipindai dengan CamScanner
1.Ketentuan ayat (4)Pasal 2 diubah, sebingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor157), diubah sebagai berilrut: Pasal I Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 0157 TAHUN 2017 TENTANGPEMBENTUKAN,ORGANISASI,DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH BALAI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANPROVINSI KALIMANTAN SELATAN. MEMUTUSKAN:
12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11~ Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
13.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor72);
14.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0127 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 127); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 tentang 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoi 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 10. • Dipindai dengan CamScanner
(1)Seksi Pelestarian Seni Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan seni budaya daerah.
(2)Uraian tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja pelestarian seni budaya daerah;
b.mengumpulkan bahan, mengolah, menganalisis dan menyajtkan data kegiatan pelestarian seni budaya daerah;
c.menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan pustaka dan dokumentasi pelestarian seni budaya daerah;
d.menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan infonnasi. publikasi dan dokumentasi pelestarian seni budaya daerah;
e.menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan standar mutu dan pengembangan seni dan budaya daerah;
f.menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi ketja sama pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan seni budaya daerah;