menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2020; 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tabun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 ten tang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PERUBAHANKETIGA ATAS PERATURANGUBERNUR KALIMANTANSELATAN NOMOR 090 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTANSELATAN TAHUN ANGGARAN2020 NOMOR 015" TAHUN 2020 PERATURANGUBERNUR KALIMANTANSELATAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN , c-.- Dipindai dengan CamScanner
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambah an Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Mas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); ~['I _'-~ Dipindai dengan CamScanner 18. 17. 16. 15. 14. . , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 .tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia !ahun 201_7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor6041); Peraturan Pemerintah Nornor 33 Tabun 20 18 ~entan~ Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagru Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 109, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 42, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 32 Tabun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republ~ Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019 ten~g Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Tabun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 33);
22.Peraturan Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13); Dipindai dengan CamScanner Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 T~un 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 90) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan: Pasall PERATURANGUBERNURTENTANGPERUBAHANKETIGAATAS PERATURANGUBERNURKALIMANTANSELATANNOMOR 090 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATANTAHUNANGGARAN2020. Menetapkan MEMUTUSKAN:
23.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 13);
24.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapa~ dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Benta Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 8elanja Dae:~ Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah PrOVInS! Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 71);
25.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang 8ersumber dari Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang 8ersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor56);
26.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor90); · r Dipindai dengan CamScanner BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN2020 NOMOR:25"" Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 2'1 MUJi-~:H5> SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTANSELATAN, ~. ABDULHARIS SAHBIRIN NOOR Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 'l-? M6.t'J Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Pasal II diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan diubah sehingga keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.