1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
7.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Pejabat Pengawas adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
10.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha dan Masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dan Usaha Kecil dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perkenonomian daerah dan nasional.
11.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi, dan Usaha Kecil sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
12.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Kecil.
13.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
14.Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, dan/ atau Koperasi lain, termasuk yang melaksanakan pembiayaan sesuai prinsip Syariah.
15.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
16.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 1 7. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
18.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS koperasi adalah unit simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
19.Koperasi Sektor Riil adalah Koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
20.Tenaga Kerja Bongkar Muat yang selanjutnya disingkat TKBM adalah anggota Koperasi TKBM yang memenuhi persyaratan administrative dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkar muat yang dikelola dalam wadah Koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat.
21.Koperasi TKBM adalah Koperasi yang kegiatan usaha utamanya bergerak di bidang penyelenggara TKBM di Pelabuhan.
22.Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
23.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi dan merupakan perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesua1 dengan ketentuan anggaran dasar.
24.Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah kerangka standar pelaporan keuangan yang mencakup pilar-pilar SAK yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
25.SAK Indonesia adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interprestasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, sepanjang peraturan regulator pasar modal tersebut tidak bertentang dengan PSAK dan ISAK yang spesifik untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi.
26.SAK Indonesia untuk Entitas Privat adalah SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK dimaksud.
27.SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah adalah SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang dapat digunakan oleh entitas mikro, kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK dimaksud.
28.Laporan Keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas Koperasi.
29.Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izm untuk memberikan jasa berdasarkan Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
30.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
31.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
32.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi.
33.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Koperasi dan Usaha Kecil.
34.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan undangan. ketentuan peraturan perundang.
35.Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi.
36.Kepatuhan Koperasi adalah ketaatan koperasi menjalankan norma-norma yang berlaku dalam koperasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
37.Budaya Kepatuhan Koperasi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aplikasi aspek nilai-nilai yang mempengaruhi perilaku kepengurusan koperasi, dinamika kelompok anggota koperasi maupun kualitas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, yang selaras pula dengan aplikasi norma-norma internal koperasi, sekaligus memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk aplikasi prinsip Syariah, yang berlaku bagi koperasi bersangkutan.
38.Pemeringkatan Koperasi adalah suatu alat penilaian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran secara obyektif dan transparan terhadap koperasi.
39.Koperasi Berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha, keuangan serta bermanfaat bagi anggota sebagai badan hukum aktif dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip koperasi dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial.
40.Koperasi Modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan menerapkan tata Kelola koperasi yang baik ( Good Cooperative Governance/ GCG), memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan.
41.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.
42.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi Koperasi dan Usaha Kecil.
43.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi Koperasi dan Usaha Kecil oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
44.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil.
45.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar yang melakukan kegiatan ekonomi Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
46.Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat KKPKK adalah pedoman pemeriksaan yang memuat data tercatat dan dokumen yang dikumpulkan dan diperoleh selama berlangsungnya pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap laporan. 4 7. Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat LHPKK adalah dokumen laporan tertulis berisi hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan Koperasi.
48.Laporan Hasil Pemantauan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan pelaksanaan hasil monitoring penerapan sanksi administratif.
49.Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat BAPK adalah dokumen yang berisi catatan temuan yang terjadi selama dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.