menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor' 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; GUBERNURKALIMANTANSELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMARA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PERU8AHANKELIMAATASPERATURANGUBERNURKALIMANTANSELATAN NOMOR 090 TAHUN2019 TENTANGPENJABARANANGGARANPENDAPATANDAN BELANJADAERAHPROVINSIKALIMANTANSELATAN TAHUNANGGARAN2020 PERATURANGUBERNURKALIMANTANSELATAN NOMOR O~N TAHUN2020 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner 10. 9. 8. 7. 6. 5. 4. 3. Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Perietapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pernbentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia NOI!lQf 6~98); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, temkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 - 2 -~. , I Dipindai dengan CamScanner
11.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) danjatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomoi' 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nornor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6041);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nornor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
19.Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63~2);
20.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); -~--- --_._------ . Dipindai dengan CamScanner
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [Berita Negata Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560); 24~ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T.ahun 2015 Nomor 203-6); sebagaimaria telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara -Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pflerah Tahun Anggaran 2Q2Q [berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1952);
27.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tabun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah _(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2007 N9ID9f 13);
28.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 13);
29.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telab diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tabun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2018 Nomor 71); Dipindai dengan CamScanner Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 90) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan: