1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
5.Dinas adalah Dinas pada Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Badan adalah Badan pada Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPfD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
10.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPf adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
11.Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan selanjutnya di sebut UPf Labkes adalah UPf yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang pelayanan jasa pemeriksaan secara laboratorium pengujian parameter mikrobiologi, kimia kesehatan dan kimia patologi.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja selanjutnya disebut UPfD Lab K3 adalah UPfD yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas tenaga kerja dan transmigrasi di bidang pelayanan pengujian higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja, pelayanan pengujian lingkungan, pelayanan pendidikan dan pelatihan K3, Sewa dan pelayanan lainnya.
13.Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan selanjutnya disebut UPf Laboratorium Lingkungan adalah UPf yang melaksanakan tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan melaksanakan pengujian parameter kualitas dan lingkungan serta pengendalian mutu.
14.Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat selanjutnya disingkat UPf BKOM adalah UPf yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang pelayanan pemeriksaan kebugaran jasmani, pemasyarakatan dan penyuluhan kesehatan olahraga, bimbingan teknis, serta pelatihan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan olahraga masyarakat.
15.Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Sertifikasi dan Mutu Barang selanjutnya disingkat UPfD BPSMB adalah UPfD yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas perdagangan di bidang pelayanan dan pengembangan jasa pengujian dan kalibrasi serta sertifikasi mutu barang.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya Banua selanjutnya disebut UPfD Kebun Raya Banua adalah UPfD yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah di bidang pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan sebagai tempat, penelitian, pengkajian, pengembangan, dan pendokumentasian biodata keanekaragaman hayati tumbuhan endemik Kalimantan dan tumbuhan langka lainnya, serta menyediakan wahana interaksi dan kreativitas masyarakat melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
17.Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan selanjutnya disingkat UPf BPSBP adalah UPf yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas perkebunan dan peternakan di bidang pengembangan varietas dan pengelolaan kebun percontohan, sertifikasi, dan pengujian mutu benih, serta pengawasan peredaran benih perkebunan.
18.Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi selanjutnya disingkat UPT LBK adalah UPT yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang di bidang pengujian serta pengendalian mutu / kualitas struktur dan bahan konstruksi.
19.Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral selanjutnya disebut UPTD Lab ESDM adalah UPT yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pelayanan jasa laboratorium pengujian energi dan sumber daya mineral, peralatan eksplorasi serta perpetaan.
20.Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Sultan Adam selanjutnya disebut UPT Tahura Sultan Adam adalah UPT yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu bidang pengelolaan taman Hutan Raya Sultan Adam.
21.Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Batulicin selanjutnya disebut UPT Pelabuhan Perikanan Batulicin adalah UPT yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pelayanan kesyahbandaran, pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas serta lahan di pelabuhan perikanan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan, tempat pemasaran dan distribusi ikan, serta jasa lainnya terkait hasil perikanan.
22.Kepala UPTD/UPT adalah Kepala UPTD/UPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan BLUD.
23.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
24.Dihapus.
25.Tenaga Kontrak adalah pegawai yang bersedia menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan kebutuhan.
26.Pejabat pengelola UPTD/UPT adalah Kepala UPTD/UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Teknis.
27.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang mempunyai hubungan kerja dengan UPTD/UPT yang diangkat melalui keputusan pejabat yang berwenang dan dipekerjakan pada UPTD/UPT.
28.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
29.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
30.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
32.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD
33.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
34.Dokumen Kas UPID/UPT adalah tempat penyimpanan uang UPID/UPT pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
35.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
36.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh UPI'D/UPT termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
37.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
38.Efi.siensi adalah pengelolaan keuangan yang mengatur tentang pengadaan barang /jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat- singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
39.Ekonomis adalah pengelolaan dalam pengeluaran uang, barang, tidak boros dengan prinsip kehati-hatian dan cermat.
40.Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Dalam Negeri.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: