menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tabun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2(\'2.1.', Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nornor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambaiuu: Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambah an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tuhun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indone in Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negnrn Republik Indonesia Nomor 4355); DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0128 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KAUMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021 PERATURAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR oy TAHUN 2021 TENTANG GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN ---... ' ........ - " Dipindai dengan CamScanner
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaY'dRepuhlik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Decrsb dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Vmwn sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 iahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tarnm '2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Infonnasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Dipindai dengan CamScanner 1,1. Perntumn Pernerintnh Nomor 5 Tuhun 'l~ tentang Bantuan K UIU1R(\1\ Pnrtni Politik (Lcrnburnn Negara Repuhlik Indonesia Tnhun 2007 Nomor 18, Tambnhnn Lcrnbaran Negara Republik ludonesiu Nomor 4972). sebngnimuna telah diubah beberapa knli ternkhir dengnn Peraturan Pernerintah Nomor 1 Tnhun 2018 ten tang Perubahan Kedua Alas Peraturan Pcrnerintnh Nomor 5 Tahun 2009 ten tang Bantuan Keuangan Kepnda Partai Politik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tnhun 20 \ 8 Nomor 1, Tnrnbahan Lcmhruan Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6177);
14.Peruturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Com Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan [Lernbazan Negam Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tam bah an Lernbaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah sebagaiman telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dekun Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cam Evaluasi Rancangan Peraturan Daeran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraruran Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri NomOT 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Dipindai dengan CamScanner Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nornor 0128 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bdattja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 [Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 128) diubah sebagai berikut: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 0128 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KAUMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021 MenetBpkan MEMUTUSKAN:
21.Pera turan Menten Dalarn Negeri Ncnnor €12 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemarnpuan Keuangan Daerah serta Pel~sanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cam Penghitungan, 9tnganggaran Dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
23.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202 I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
24.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Se\atan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Se1atan Tahun 2007 Nomor 13);
24.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Su~unan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
25.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 5);
27.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 128); Dipindai dengan CamScanner Pasal 2 Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubemur ini. Rp 100.000.000.000,00 RpO,OO Rp 100.000.000.000,00 RpO,OO (Rp100.000.000.000,00) Rp5.890.229.934.437,00 Rp3.755.587.186.903,00 Rp 877.576.857.534,00 Rp 46.500.000.000,00 Rpl.210.S6S.890.000,00 Rp5.526.165.272.537,00 Rp3.551.238.037.303,00 Rp 717.861.345.234,00 Rp 50.000.000.000,00 Rp 1.207.065.890.000,00 Rp5.790.229. 934.437 ,00 Rp3.568.765.858.037,00 Rp2.14 7.790.238.900,00 Rp 73.673.837.500,00 Rp5.426.165.272.537,00 Rp3.S68. 765.858.037,00 Rpl.783.725.577.000,00 Rp 73.673.837.500,00 Jumlah Pembiayaan Netto SILPATahun Berkenaan
3.Pembiayaan Temp: