menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 094 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 Nomor 3); MEMUTUSKAN: : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 094 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Gubemur Nomor 094 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 Nomor 94), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 29 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! KALIMANTAN SELATAN Ttd. ROY RIZALI ANWAR Ditetapkan di Banjarbaru p ada tanggal 29 Agustus 2024 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Ttd. SAHBIRIN NOOR BERITA DAERAH PROVINS! KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT D RAH PROVINS! KALIMAN '.AN SELATAN Y FAHTAR, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum Nama Jabatan Kelompok Jabatan Urusan Pemerintah Kode Jabatan I. IKHTISAR JABATAN Ikhtisar Jabatan II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas
2.Kerjasama PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 044 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 094 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! KALIMANTAN SELATAN. Sekretaris Daerah Pimpinan Ttnggi Kesekretariatan JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA Memimpin Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tugas menetapkan kebijaka program, mengarahkan dan memberikan petunjuk, mendistribusikan tugas membinas, mengkoordinasikan, menetapkan data, mengevaluasi, menilai kinerj dan melaporkan kegiatan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanga daerah dan tugas pembantuan di bidang Sekretariat Daerah serta mengendalika Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian da Pembangunan, Asisten Administrasi Umum sesuai petunjuk teknis (juknis) untu kelancaran pelaksanaan tugas. Level 5 5 Diskripsi ampu menjadi role model 5.1 alam penerapan standa eadilan dan etika di tingka asional Indikator Kompetensi 5.2 5.3 enciptakan situasi kerj 5.1 ma secara konsisten, bai i dalam maupun di lua Mempertahankan tingkat standa keadilan dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan sehari-hari yang dipatuhi oleh seluru pemangku kepentingan pada lingku instansi yang dipimpinnya. Menjadi "role model" / keteladana dalam penerapan standar keadila dan etika yang tinggi di tingka nasional. Membuat konsep kebijakan da strategi penerapan sikap integrita datam pelaksanaan tugas dan norma norma yang sejalan dengan nilai strat is or anisasi. Menciptakan hubungan kerja yang konstruktif dengan menerapka norma / etos / nilai-nilai kerja yang baik di dalam dan di luar organisasi. meningkatkan produktivitas da menjadi panutan dalam organisasi. C. Pengalaman kerja Memiliki pengalaman dalam v Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional (JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan vang akan diduduki. D. Pangkat Penata (III/c) E. Indikator Kinerja Jabatan -