menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of the Elimination of All Forms Discrimination Against women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 2. GUBERNUR KALIMANTANSELATAN, Mengingat: 1. Menimbang: a. RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANANTINDAK PIDANAPERDAGANGAN ORANG DAN KEKERASAN LAINNYATAHUN 2021-2026 TENTANG NOMOR 055 TAHUN 2021 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTANSELATAN
4.Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Konvension No.138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 ten tang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ten tang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Pengesahan ILO Convention No 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak) mengenai Pelarangan dan Tindakan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ten tang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ten tang Peru bahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
9.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4419); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4720); Undang-Undang Nomor44 Tahun 2008 tentang Pornografi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4928); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convention Againt Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4960); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6397); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Againt Transnational Organized Crime (Protokoluntuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-Anak, melengkapi KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4990); Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063); 10. 16. 15. 14. 13. 12. 11.
17.Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537);
18.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
19.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);
20.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
21.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2602);
22.Undang-Undang Nornor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
23.Undang-Undang Nomor . 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6135); Undang-UndangNomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja MigranIndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6141); Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4606); Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan Korban TPPO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor4818); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor91); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RepublikIndonesia Nomor01 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun . 2009 Nomor 180); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/ Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor570); Peraturan KAPOLRINomor 10 tahun 2007 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anakdi lingkungan KepolisianNegaraRepublikIndonesia; Peraturan KAPOLRI Nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan / atau Korban Tindak Pidana; Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan); 32. 31. 30. 29. 28. 27. 26. 25. 24. Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah ProvinsiKalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
5.Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang.
6.Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan, dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang telah mendapat status hukum sebagai perempuan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
9.Penanganan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan untuk menindaklanjuti laporan adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual, psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
11.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, sosial, mengakibatkan mati atas perbuatan dan/ atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya.
12.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.