Menetapkan: MEMUTUSKAN: 1S. P mturan Ducrnh Provinsi Kalimantan Sclatan Nomor 9 Tnhun 2009 tcnlong Pcrnbcntukan Lcmbaga Pcnyiaran Publik Loknl Radio Abdi Pcrsadu [Lcrnbaran Dacrah Provinsi Kalimantan Sclntnn Tahun 2009 Nomor 9); 1 . Pcraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2018 Nomor 71); " Dipindai dengan CamScanner
(3)Penetapan besaran honorarium staf/karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 6), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan selaku Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pembayaran besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan selaku Pengguna Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Rp4.500.000,- Rp4.500.000,- Rp4.000.000,- Rp4.000.000,- Rp4.000.000,-
c.Perangkat: 1) Kepala Studio 2) Kepala Sekretariat 3) Bendahara 4) Kepala Bidang 5) Tenaga Ahli Professional 6) Staff Karyawan RpS.OOO.OOO,- Rp4.S00.000,- Rp9.000.000,-
(2)Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:
a.Dewan Pengawas 1) Ketua 2) Anggota
b.Direktur
(1)Dewan Pengawas dan Dewan Direksi beserta seluruh struktur kelembagaan LPPL Radio Abdi Persada diberikan honorarium sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesi serta keahliannya.