menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tabun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); I" ,;,; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 435Sl: Mengingat: Menimbang: PERATURANGU8ERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0 ro TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURANGUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 090 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSIKALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah _diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 183, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah beberapa kali diubab, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomr 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
11.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); I .. .~ Dipindai dengan CamScanner
12.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dari/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6485);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tabun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
15.Peraturan Pemerintab Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5272);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun ·2014· tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 73, ·Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6224);
20.Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
21.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor33); - .
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1952);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Peru bah an Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dati Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616);
29.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
30.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 13); Dipindai dengan CamScanner
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 310);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibab dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016 ten tang .Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Dipindai dengan CamScanner Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANGPERUBAHANKEENAMATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTANSELATAN NOMOR 090 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARANANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUNANGGARAN2020. MEMUTUSKAN:
31.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nemer 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 71);
32.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nornor 0105 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaanan Pentausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berlta Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 56);
33.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berlta Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 034 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 34); Rp350.000 .000.000,00 BP~_OO __ Dipindai dengan CamScanner Rp350.000.000.000,OO RpO,OO
3.Pembiayaan Daerah:
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jumlah Pembiayaan Netto SILPATahun Berkenaan Rp6.282.806.386.045,00 (Rp350.000.000.000,00)Surplus/ (Defisit) Jumlah Belanja Rp3.868.524.328.726,00 Rp2.414.282.057.319,00 8elanja Daerah Berubah : a Belanja Tidak Langsung
b.Belanja Langsung Rp7.580.905.164.000,00Jumlah Belanja Rp3.979.214.851.298,00 Rp3.60 1.690.312.702,00
2.8elanja Daerah Semula :
a.8elanja Tidak Langsung
b.Belanja Langsung Rp5.932.806.386.045,00Jumlah Pendapatan Pasa11 Ketentuan Pasa11 angka 2 diu bah sehingga menjadi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
1.Pendapatan Daerah Tetap :
a.Pendapatan Asli Daerah Rp2.840.108.799.000,00
b.Pendapatan Transfer Rp3.011.224.336.953,OO
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 81.473.250.000,00 Pasal I Beberapa ketcntuan dalam Pcraturan Gubernur Kalimantan. Selatan Nomor 090 Tahun 201 9 tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 90) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan:
a.Nomor 013 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 13);
b.Nomor 015 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 15);
c.Nomor 025 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 25); dan
d.Nomor 026 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 26);
e.Nomor 034 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 34), diubah sebagai berikut: Dipindai dengan CamScanner ~ I ABDULHARIS BERITA DAERAH PROVINS! KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 70 Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 22 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 22 Juni 2020 GUBERNURmSEL~TAN' SAHBIRIN NOOR Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.