b.Pemakaian Indeks Biaya sebagaimana disebutkan sebagai tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dalam Peraturan Gubernur ini setinggi-tingginya 98% (sembilan puluh delapan persen) dari setoran/Indeks biaya tersebut. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal1 Oktober 2019 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 1 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN2019 NOMOR 71 TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (RP) KETERANGAN 1 2 3 4 5 1. 2 Diklat berdurasi sampai dengan 3 hari (termasuk bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar kediklatan ) Diklat berdurasi 4 hari sampai 7 hari, terdiri atas : - Diklat 4 hari -Diklat 5 hari - Diklat Standar Pelayanan Minimal (Diklat 6 hari) - Diklat Manajemen Pelayanan Prima (Diklat 6 hari) - Diklat Sekertaris Desa (Diklat 6 hari) - Diklat Keuangan (Diklat 6 hari) - Diklat Aset (Diklat 6 hari) - Diklat Manajemen Pemerntahan Desa (Diklat 6 hari) -Bimbingan Teknis Pembelajaran Metodologi Androgogi untuk Fasilitator Kabupaten/ Kota - Diklat PBBP2 (Diklat 6 hari) Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang 2.000.000,00 2.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.200.000,00 5.000.000,00 5.100.000,00 5.000.000,00 3.500.000,00 6.000.000,00 Jumlah hari tidak dapat dijadikan sebagai variable biaya diklat perhari Biaya Diklat per hari dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas akomodasi, kuota target group (Peserta,) transportasi widyaiswara / fasilitator, biaya praktik dan / atau observasi lapangan Setiap anggaran pelaksanaan diklat pola kontribusi dengan peserta Diklat dari CPNS/PNS/PPK Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal dapat dipakai Maksimal hingga 98% Peserta maksimal 20 orang perangkatan Peserta 20 s.d. 30 orang perangkatan LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 071 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 024 TAHUN 2017 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5 3 - Diklat Standar Operasional Prosedur (Diklat 6 hari) - Diklat Barang dan Jasa Pemerintah (Diklat 6 hari) - Sertifikasi Ujian Barang/Jasa - Diklat Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kotase-Kalimanatan Selatan (Diklat 5 hari) - Diklat Prajabatan Golongan I dan II K1/ K2 - Diklat Prajabatan Golongan III K1/K2 - Diklat Orientasi DPRD (4 hari) - Diklat Orientasi / Bimbingan Teknik DPRD (3 hari) Diklat berdurasi 3 hari sampai dengan 14 hari, terdiri atas : - Diklat Dasar Satuan Pamong Praja Pola 100 jam (Diklat 10 hari) - Diklat Pengawas Pemerintah Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) pola 120 JP (Diklat 14 hari) Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang 5.000.000,00 5.000.000,00 2.000.000,00 6.000.000,00 2.242.000,00 2.242.000,00 5.000.000,00 4.500.000,00 6.625.000,00 8.200.000,00 Biaya Diklat Prajabatan sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II Serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/ atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/ atau Kategori 2 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5 4. 5. Diklat 15 s.d. 31 hari , terdiri atas : - Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Pola 150 jam - Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Pola 300 jam - Diklat Fungsional Pranata Komputer 26 Hari - Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jenjang Pengawas - Diklat kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jenjang Administrator Diklat berdurasi lebih dari 1 (satu) bulan, terdiri atas : - Diklat Fungsional Perencana 35 hari - Diklat Fungsional Perancang Perundang-undangan 75 hari - Diklat Kepemimpinan Tingkat IV - DIklat Kepemimpinan Tingkat III - Diklat Kepemimpinan Tingkat II - Pelatihan Dasar CPNS Golongan I dan II - Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang Perorang 10.800.000,00 13.500.000,00 17.980.000,00 12.500.000,00 18.500.000,00 14.800.000,00 26.800.000,00 20.230.000,00 22.125.000,00 30.261.000,00 9.296.000,00 9.296.000,00 Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II Serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/ atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/ atau Kategori 2 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5
6.Uji Sertifikasi - Uji dan Sertifikasi Kompetensi Aparatur Sipil Negara Perorang 2.000.000,00 Tidak termasuk akomodasi, transportasi, dan uang saku. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd SAHBIRIN NOOR