DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2020

Nomor
75
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut: menambah ketentuan tentang hibah dari Pemprov Kalsel untuk penyediaan blanko KTP elektronik; usulan Hibah, evaluasi usulan hibah, substansi Hibah yang diusulkan, hasil evaluasi; Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, proses Belanja Hibah dalam bentuk Barang/Jasa; Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa dan syarat Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa; syarat Pemohon Bantuan Sosial; usulan bantuan sosial Anggota/kelompok masyarakat; Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial, dan penambahan ketentuan Persyaratan administrasi pencairan/realisasi belanja Bantuan Sosial Berupa Uang.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…