SANKSI ·... e. Dipindai dengan CamScanner ••••;•••.•.•.•••••:..•.•.•.•..••••••.•.•.22) -~•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 2~· •.•••••~••••••••••••·•••·••.•••·•••••••..•••,23) •.............•................................. ...~~.~~ ~....•••••.•........••. PIHAK PERTAMA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPALA •••••••••••••••••••••••21)PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PI.HAKKEnUA Demikian Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari - dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, dalam rangkap 2 (dual bermeterai cukup dan sah, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sarna guna dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PI.HAKdengan iktikad baik. _ - Pasa111 PENUTUP l • Dipindai dengan CamScanner
1.Pada Judul Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan (DiisiNama Badari/Lembaga Penerirna Hibah)lJ. • NomorNaskah Perjanjian pada bagian atas diisi PIHAKPERTAMA2). • Nomor Naskah Perjanjian pada bagian bawah diisi PIHAKKEDUA(Nomor Badarr/Lembaga Penerima Hibah)3J.
2.Pada Komparisi PARAPIHAKdiisi: • Nama Kcpala SKPD Pemberi Hibah4J. • Jabatan Pemberi Hibah 5). • Alamat Kantor Pemberi Hibah 6). • Nama Kepala/pimpinan Badari/Lembaga Penerima Hibah 7}. • Jabatan Penerima Hibah 8). • Nama Badari/Lembaga Penerima Hibah 9). • Alamat Kantor Penerima Hibah lO}.
3.Untuk Dasar Hukum mengikuti Contoh Draf (jika terdapat perubahan agar diubah sesuai dengan ketentuan peraturan yang baru/berlaku atau dapat ditambahkan dengan ketentuan peraturan lain yang menjadi dasar/rujukan] dan untuk penyusunan urutan dasar hukum agar disesuaikan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan yang lebih dahulu ditetapkan.
4.Pasal 1 ayat (2) huruf a, diisi sesuai tujuan penggunaan diterimanya hibah oleh Badan/Lernbaga yang bersangkutan llaj, Pasal 1 ayat (2) huruf c, diisi untuk Tahun Anggaran dari pelaksanaan hibah tersebut llb).
5.Pasal 2 ayat (1) diisi besarnya angka jumlah hibah beserta dengan huruinya yang diterima Penerima Hibah 12}. Contoh penulisan besarnyajumlah hibah (sesuai Ejaan Yang Disempumakan) : RplO.OOO.OOO,OO(sepuluh juta rupiah). dengan rincian sebagai berikut: (diisi sesuai rincian penggunaan Belanja Hibah Penerima Hibah) 13}.
6.Pasa13: • Ayat (1) pembayaran belanja hibah isi/pilih caranya bertahap/sekaligus 14) dan Rp diisi besarnya angka jumlah hibah yang diterima Penerima Hibah beserta dengan hurufnya. 15}• • Ayat (2) Atas Nama : ( diisi nama Badan/Lembaga Penerima Hibah)16),pada Bank : (diisi nama Bank Penerima Hibah)17) dan Nomor Rekening : (diisi Nomor Rekening Penerima Hibah) IS}.
7.Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2, diisi untuk Tahun Anggaran dari pelaksanaan hibah tersebut19aJ , dan Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 4 diisi untuk Tahun Anggaran dari pelaksanaan hibah tersebutl9b)
8.Pasal 8 ayat (3) diisi sesuai wilayah hukum Pengadilan Negeri dimana alamat Kantor Pemberi Hibah berada 20).
9.Penandatanganan Naskah Perjanjian : • PlHAK PERTAMA diisi jabatan Pemberi Hibah21Jdan namaPlHAK PERTAMA 22). • PIHAKKEDUAdiisi jabatan Penerima Hibah .23,kiannama PlHAKKEDUA 24). CARA PENGISIAN NASKAH PERJANJIAN RIBAR DAERAH BERUPAUANG '. ~. Dipindai dengan CamScanner ~ •••••••••••••••••••••••••••••••••••• Jr): Selaku 8), bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama ...................... 9) yang berkedudukan di Jalan ......................... 10), selanjutnya disebut PlHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 23 'rabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
1.•••....•••.•.•..••......••.........4): Selaku 5), bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Jalan 6), selanjutnya disebut PIHAKPERTAMA. Pada hari ini tanggal bulan tahun , Kami yang bertanda tangan di bawah ini: NOMOR : 2) NOMOR : 3) NASKAH PERJANJIAN RIBAR DAERAH ANTARA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN ......................................................................... 1) CONTOR FORMAT NASKAH PERJANJIAN RIBAH DAERAH BERUPA BARANG/JASA ·" ." Dipindai dengan CamScanner
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pernberian Hibah dan Barituan Sosial yang Bersurnber dati Ariggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 1560);
6.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2007 Nomor 13);
7.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
8.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Tahun . tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Nomor );
9.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran,... Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 105), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 075 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0105 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan .Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2019 Nomor 56); .
10.Peraturan Gubemur Kalimantan" Selatan Nomor Tahun . tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Nomor );
11.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 95);
12.Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ /KUM/ . tentang (Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah); c .