menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020; GUBERNURKALIMANTANSELATAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang: TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURANGUBERNURKALIMANTAN SELATAN NOMOR 090 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSIKALIMANTANSELATAN TAHUN ANGGARAN2020 PERATURANGUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR OW TAHUN 2020 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun J 945; 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tabun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat J Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tabun 1984 tentang Wabab Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4723);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nornor 144, Tambaban Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5063);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat: Dipindai dengan CamScanner
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia rabun 2014 Nomor 298, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia rabun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
12.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ten tang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) darr/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional darr/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia rabun 2011 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia rabun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); ~ -3- t Dipindai dengan CamScanner
18.Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 33 Tahun 20]9 tentang Pedornan Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1952);
19.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran Tahun 2020 Dalam Rangka Penangganan Pandemi Corolla Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Mernbahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
20.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/MENKES/ 392/2020 tentang Pernberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
21.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM. 7/2020 tentang Rincian AIokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara PengeIolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020;
22.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 ten tang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
23.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
24.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 13);
25.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tabun 2018 tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Se1atan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 71); Dipindai dengan CamScanner
b.Nomor 015 Tabun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 15);
c.Nomor 025 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 25);
d.Nomor 026 Tabun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 26);
e.Nomor 034 Tabun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 34); dan -f. Nomor 070 Tabun 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun 2020 Nomor 70), diu bah sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tabun--2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 90) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan:
a.Nomor 013 Tahun 2020 [Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 13); Pasal I PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 090 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATANTAHUN ANGGARAN2020. Menetapkan: MEMUTUSKAN: Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomoi 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tabun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan .Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 70); 26. ..- Dipindai dengan CamScanner Rp350.000.000.000,OO RpO,OO
3.Pembiayaan Daerah:
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jumlah Pembiayaan Netto SILPATahun Berkenaan Rp350.000.000.000,OO RpO,OO (Rp350.000.000.000,OO)Surplus/(Defisit) Rp6.287.981.386.045,00J umlah Belanja Rp3.868.524.328.726,00 Rp2.419.457.057.319,00 Belanja Daerah Beru bah :
a.Belanja Tidak Langsung
b.Belanja Langsung Rp7.580.90S.164.000,00Jumlah Belanja Rp3.979.214.851.298,00 Rp3.60 1.690.312.702,00
2.Belanja Daerah Semula:
a.Belanja Tidak Langsung
b.Belanja Langsung Jumlah Pendapatan Rp5.937.98 1.386.045,00
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 81.473.250.000,00 Rp2.840.108.799.092,00 Rp3.0 16.399.336.953,00 Pendapatan Daerah Beru bah :
a.Pendapatan Asli Daerah
b.Pendapatan Transfer Rp7.230.905.164.000,00Jumlah Pendapatan
b.Pendapatan Transfer Rp3.323.474.224.000,00
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 83.397.100.000,00 Rp3.824.033.840.000,OO
1.Pendapatan Daerah Semula :
a.Pendapatan AsH Daerah Ketentuan Pasal 1 angka I dan 2 diubah schingga menjadi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provlnsi Kalimantan Sclatan Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pastil 1 y. Dipindai dengan CamScanner BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020 NOMOR ~ ABDUtHARIS SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal SJo Jvu' Jlo.!ln SAHBIRIN NOOR GUBERNUR Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal ~I Ju L/ .10-2.l) ~ Peraturan Gubernur ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Pasal II Lampiran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.