menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0143 Tabun 2017 tentang Pembentukan, Oganisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2.Undang-UndangNomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PEI~UBI\HAN ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 0143 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 081- TAHUN 2020 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner
3.Urulnng-Uudnng Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerin (L nnbnran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2918);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagnkerjaan (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Conceming Labour (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309};
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309); to. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); '.. Dipindai dengan CamScanner IH,II(II'"IIIII\\\ 1'1'1 Hhlnll NOIlH)I' 21 Tnhun 2010 tentang PCq'HIlWIHHU' 1,\. IC'IIUHIlI(c·':jllfln; "\. \l~ n\lUnH\ Plt~, ,Id( 1\ NOIHOi' H7 'l'nhuu 2011\ tenrang Peraturan Pc'!t,htllll""m Llndnng-Unclnng Nomnr 12 Tnhun 2011 tentang Ilc"Hlwlll u knn Pnrnllmm perunc1nng-undnngnn (Lembaran Nl'HIH'll I·t puhllJ< flldOJlc!Hin Tnhun 20 J4 Nomor 199); l-l, P."I'I\llIl'iHl M.~IlI~rJ 1'(~nngn Kerjn dan Transmigrasi N~HHOI'PII~I~~Of) / M II~N/ V /?OOG terunng Tala Cara Penyampaian Iirl!lpOI nu Ilc'll\lwnnnnn PcngnwcHlon Ketenagakerjaan; 1I),II('I'IIIUI'111\ MC!IlIr.1'l Dulnm Nep;eri Nomor 80 Tahun 2015 lcmlunp; Pr.mhenl.Ldwn Produk Hukurn Daerah (Berita Ncgara I~c~puhlll( tndonentn Tnhun 201.5 Nornor 2036) sebagaimana l(illlil <11111>1111d(~ngnn Pernturan Ment.eri OaJam Negeri NomoI' I~O 'l'nhun 2018 tentnng Perubahan Atas Peraturan M.~"It'l'I Dnlnm Negerl Nomor 80 Tahun 2015 tentang P(!mlwnfulwn Pl'oduk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik lnduneuln 'i'nhun 2019 Nornor 157); I (). Pc·mllll'tln M(~nl~1'ITenn~H Kerja dan Transmigrasi Nomor 33 'l'nhun 201() ientnng Tntn Cnra Pengawasan Ketcnagakerjaan (I kriln Negnrn Repuhtlk Indonesia Tahu n 2016 Nomor 1753), HeJmgnlrnnno leJoh dlubnh dengnn pcraturan Menteri Tenaga 1(~I:jll dnn 'l'rnnsmtgrnai Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pcruhnhnn Arns Pcraturan Menter! Tenaga Kerja dnn TrnnsmlgrHsl Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penguwnsnn Kcrcnagnkerjaan (Berita Negara Republik Indoncsln 'l'nhun 2020 Nomor 12);
17.Peruturnn Menter! Dalmn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentnng Pedoman Pcmbcntukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dnn Unlr P(~IA1(sflnA 'l'cknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesin 'l'ahun 2017 Nomor 451); J B. Pcrnturnn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dnn Rclormasl Btrokrasi Republik Indonesia No 30 Tnhun 2020 tentang .Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan (Lkrl1o Ncgara Republlk Indonesia Tahun 2020 Nomor 487); 1( . Pernturnn Dncrah Provlnsl Kalimantan Selatan Nomor 11 Tnhun 2016 rcntang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Ducrah Provlnsi Kalimantan Selatan (Lembaran Oaerah Prnvlnsl Knlimant:an Sclatan Tahun 2016 Nomor 11, 'l'nmhahan Lcmbaran Dacrah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
20.Peraturun Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tuhun 2017 tcntang Pembcntukan, Oganisasi, dan Tata KeIja Unit Pelaksana Teknla Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Trnnsmlgras! Provinsl Kalimantan Selatan [Berita Daerah Provlnsl Kalimantan Sclatan Tahun 2017 Nomor 143);
21.PCJ·n1.UfAt1 Oubcrnur Kalimantan Selatan Nomor 095 TUJlUJl 20) 9 tentang Kcdudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Jfunp,RI, dan Tata Kcrja Pcrangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selutun (Bcrlta Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nornor 95); • Dipindai dengan CamScanner