1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
7.Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
8.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.
9.Pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.
10.Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
11.Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai dasar untuk mengembangkan kemampuan kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam penduduk yang terdiri dari suami, istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
13.Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
14.Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
15.Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
16.Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan penduduk dan lingkungan.
17.Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
18.Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
19.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
20.Data kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang struktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
21.Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi daerah.
22.Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
23.Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah sebaran penduduk agar serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
24.Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
25.Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
26.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/ atau Surat Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
27.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
28.Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
29.Sistem lnformasi Admini�trasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
30.Data adalah fakta yang ditulis dalam bentuk catatan, gambar atau direkam ke dalam bentuk media. Fertilitas diartikan sebagai kemampuan seorang wanita atau sekelompok wanita untuk melahirkan dalam jangka waktu satu generasi atau selama masa subur.
31.Kematian atau mortalitas adalah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap struktur dan jumlah penduduk.
32.Angka kelahiran total adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita sampai dengan berakhir masa reproduksinya.
33.Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan jenis kelamin antara banyaknya penduduk laki-laki dan penduduk perempuan di suatu daerah pada waktu tertentu.
34.Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
35.Mobilitas penduduk adalah gerak penduduk dari daerah asal ke daerah tujuan dalam batas waktu tertentu dan kembali ke daerah asal pada hari yang sama.
36.Mobilitas penduduk permanen (migrasi) adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrant intemaij atau batas politik/negara (migrant intemasionaij.
37.Mobilitas penduduk non permanen adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk tidak menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif.
38.Migrasi seumur hidup adalah bentuk migrasi di mana pada waktu diadakan sensus tempat tinggal sekarang berbeda dengan tempat tinggal kelahirannya.
39.Migrasi risen adalah bentuk migrasi melewati batas administrasi (Kabupaten/Provinsi) di mana pada waktu diadakan sensus bertempat tinggal di daerah yang berbeda dengan tempat tinggal lima tahun yang lalu.
40.Penduduk usia kerja angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 15 (lima belas) tahun ke atas.
41.Tingkat partisipasi angkatan kerja adalah rasio jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja.
42.Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja dan mencari pekerjaan.
43.Bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang sekolah atau mengurus rumah tangga atau lainnya.
44.Tingkat pengangguran terbuka adalah rasio jumlah pengangguran terbuka terhadap jumlah angkatan kerja.
45.Lahir hidup adalah suatu kelahiran bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, di mana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan.
46.Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu tanpa menunjukkan tanda tanda kehidupan pada saat dilahirkan.
47.Angka Kematian Bayi yang selanjutnya disebut AKB adalah banyaknya kematian bayi usia kurang dari satu tahun 0-11 (nol sampai sebelas) bulan pada suatu periode per 1.000 (seribu) kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama.
48.Angka Kematian lbu yang selanjutnya disebut AKI adalah banyaknya kematian ibu pada waktu hamil atau selama 42 (empat puluh dua) hari sejak terminasi kehamilan per 100.000 (seratus ribu) kelahiran hidup, tanpa memandang lama dan tempat kelahiran yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya.
49.Angka Partisipasi Sekolah yang selanjutnya disebut APS, adalah proporsi penduduk bersekolah menurut golongan umur sekolah yaitu 7-12 (tujuh sampai dua belas) tahun, 13-15 (tiga belas sampai lima belas) tahun, 16-18 (enam belas sampai delapan belas) tahun dan 19-24 (sembilan belas sampai dua puluh empat) tahun.
50.Angka Partisipasi Murni yang selanjutnya disebut APM, adalah persentase jumlah peserta didik Sekolah Dasar pada usia 7-12 (tujuh sampai dua belas) tahun, jumlah peserta didik Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama usia 13-15 (tiga belas sampai lima belas) tahun, jumlah peserta didik Sekolah Lanjutan Tingkat Atas usia 16-18 (enam belas sampai delapan belas) tahun dan jumlah peserta didik Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta usia 19-24 (sembilan belas sampai dua puluh empat) tahun dibagi jumlah penduduk kelompok usia dari masing-masing jenjang pendidikan.
51.Angka Partisipasi Kasar (APK), adalah persentase jumlah peserta didik Sekolah Dasar, jumlah peserta didik Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, jumlah peserta didik Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, jumlah peserta didik Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta dibagi dengan jumlah penduduk kelompok usia masing-masing jenjang pendidikan Sekolah Dasar usia 7-12 (tujuh sampai dua belas) tahun, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama usia 13-15 (tiga belas sampai lima belas) tahun, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas usia 16-18 (enam belas sampai delapan belas) tahun, Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta usia 19-24 (sembilan belas sampai dua puluh empat) tahun.