Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 20 Desember 2019 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 20 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 99 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 099 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2020 URAIAN PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMEINTAHAN DAERAH TAHUN 2020 I. FOKUS DAN SASARAN PENGAWASAN UMUM A. Pengawasan Umum, difokuskan kepada:
1.Pembagian urusan pemerintahan konkuren, dengan sasaran: a) penyelesaian peralihan aset dan dokumen dari daerah provinsi ke pemerintah pusat; b) penyelesaian peralihan aset dan dokumen dari daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota; c) penyelesaian peralihan aset dan dokumen dari daerah kabupaten/kota kepada daerah provinsi; dan d) kesesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dengan kewenangan daerah berdasarkan pembagian urusan.
2.Kelembagaan daerah, dengan sasaran: a) pelaksanaan kebijakan pembinaan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b) pembentukan, pelaksanaan tugas dan fungsi, klasifikasi, penataan kepegawaian, serta sistem pengadaan barang dan jasa lembaga Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
3.Kepegawaian pada perangkat daerah, dengan sasaran: a) pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi pegawai negeri sipil paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun; b) pelaksanaan pemenuhan pegawai dalam pelaksanaan urusan pendidikan dan urusan kesehatan; c) pelaksanaan kebijakan sistem seleksi jabatan, penempatan, dan mutasi kepegawaian; d) pelaksanaan kebijakan penetapan formasi jabatan fungsional binaan Kementerian yaitu: pengawas pemerintahan, pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, dan operator sistem; dan e) pelaksanaan hukuman disiplin tingkat berat bagi pegawai negeri sipil.
4.Keuangan daerah, dengan sasaran: a) kebijakan penganggaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; b) tindak lanjut evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan peraturan kepala daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; c) kebijakan penetapan target dan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; d) kebijakan alokasi dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah; e) kebijakan perencanaan dan kepatuhan penyampaian laporan hibah dan bantuan sosial; dan f) kebijakan kerja sama pemanfaatan aset.
5.Pembangunan daerah, dengan sasaran: a) kebijakan perencanaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; b) konsistensi dan capaian indikator perencanaan pembangunan daerah; dan c) pelaksanaan kebijakan satu peta nasional (one map policy).
6.Pelayanan publik di daerah, dengan sasaran: a) kepatuhan terhadap kebijakan mengenai standar pelayanan; b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission); dan c) kepatuhan kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
7.Kerja sama daerah, dengan sasaran: a) kebijakan dan pelaksanaan kerja sama antar daerah dan daerah lain; b) kebijakan dan pelaksanaan kerja sama antara daerah dengan pihak ketiga; dan c) kebijakan dan pelaksanaan kerja sama antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
8.Kebijakan daerah, dengan sasaran: a) kepatuhan terhadap kebijakan daerah meliputi: 1) evaluasi rancangan peraturan daerah; 2) fasilitasi rancangan peraturan daerah; 3) klarifikasi peraturan daerah; 4) pemberian nomor register; dan 5) pembatalan peraturan kepala daerah. b) Kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; dan c) capaian program pembentukan peraturan daerah.
9.Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dengan sasaran: a) pelaksanaan kebijakan terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah serta kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan b) pelaksanaan kebijakan terkait kewenangan, hak dan kewajiban, larangan, dan pelanggaran administratif kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. FOKUS DAN SASARAN PENGAWASAN TEKNIS Capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan pemerintahan daerah provinsi dan/atau pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi:
a.Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan sasaran: 1) penurunan stunting; 2) angka kematian ibu dan angka kematian neonatus; 3) eliminasi tubercolosis (TBC); 4) pengendalian penyakit tidak menular; dan 5) cakupan imunisasi dasar lengkap.
b.Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dengan sasaran: 1) bidang irigasi yaitu terwujudnya kedaulatan pangan; 2) bidang jalan yaitu meningkatkan konektivitas dalam rangka mewujudkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses ke daerah potensial untuk kawasan industri, pertanian, perkebunan dan pelabuhan, bandar udara, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau kecil dan terluar, transmigrasi, dan pariwisata untuk kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan daerah; 3) bidang penyediaan air minum yaitu mewujudkan 100% (seratus persen) akses pelayanan dasar air minum; 4) bidang sanitasi yaitu mewujudkan 100% (seratus persen) akses pelayanan dasar sanitasi; dan 5) bidang perumahan dan permukiman yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
c.Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dengan sasaran: 1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; 2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; 3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; 4) rehabilitasi sosial dasar gelandangan pengemis di dalam panti; 5) rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti; 6) rehabilitasi sosial anak di dalam panti; 7) rehabilitasi sosial lanjut usia di dalam panti; 8) rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti; 9) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana; 10) penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana; dan 11) pengelolaan data fakir miskin.
d.Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan sasaran: 1) peningkatan peserta keluarga berencana aktif tambahan; 2) peningkatan ketahanan keluarga dan remaja; 3) implementasi kebijakan pengendalian penduduk dalam perencanaan pembangunan; dan 4) pembentukan dan pengembangan kampung keluarga berencana.
e.Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal, dengan sasaran pelaksanaan integrasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
f.Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dengan sasaran: 1) pelaksanaan pendataan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah; 2) pengembangan akses pemasaran produk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah; 3) penguatan akses permodalan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah; 4) peningkatan kapasitas sumber daya manusia; 5) peningkatan kelembagaan koperasi; 6) peningkatan iklim usaha koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah; 7) pengawasan koperasi; dan 8) penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
g.Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, dengan sasaran: 1) Pendidikan Menengah a) pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan anak usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun untuk mendapatkan pelayanan dasar pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; b) pemenuhan standar jumlah dan kualitas barang/jasa perlengkapan dasar peserta didik pada pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; dan c) pemenuhan standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan. 2) Pendidikan Khusus. a) pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan anak usia 4 tahun sampai dengan 18 tahun untuk mendapatkan pelayanan dasar pendidikan khusus; dan b) pemenuhan standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan khusus.
h.Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dengan sasaran: 1) pelestarian cagar budaya dan revitalisasi cagar budaya; 2) revitalisasi museum; dan 3) fasilitasi komunitas budaya.
i.Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan, dengan sasaran pelaksanaan akreditasi dan pengawasan kearsipan.
j.Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan sasaran: 1) stabilisasi pasokan harga dan pasar; 2) pengawasan penggunaan sarana pertanian dan pengembangan prasarana pertanian; dan 3) optimalisasi lahan.
k.Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, dengan sasaran: 1) pembangunan sentra industri kecil menengah; 2) revitalisasi sentra industri kecil menengah; dan 3) pertumbuhan wira usaha baru.
l.Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dengan sasaran: 1) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi; 2) penguatan kelembagaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 3) pelayanan prima ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; 4) pemeliharaan stabilitas wilayah/lingkungan; 5) penegakan Peraturan Daerah; 6) rencana penanggulangan bencana; 7) mitigasi/pencegahan bencana; 8) pemetaan rawan kebakaran; 9) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap kebakaran dalam daerah kabupaten/kota; dan 10) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
m.Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sasaran: 1) penetapan sistem pendaftaran penduduk secara nasional; 2) pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3) penetapan spesifikasi dan penyediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 4) penetapan spesifikasi dan penyediaan blangko dokumen kependudukan selain blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 5) penetapan sistem pencatatan sipil secara nasional. 6) penetapan spesifikasi blangko dokumen pencatatan sipil; 7) verifikasi dan validasi data kependudukan dari Daerah kabupaten/kota; 8) pengelolaan dan penyajian database kependudukan nasional; 9) peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di semua kabupaten/kota; 10) penyediaan database kependudukan nasional yang akurat untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal; 11) peningkatan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), database kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik oleh Kementerian/Lembaga; 12) penyediaan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah serentak; dan 13) pengendalian dan keamanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
n.Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan sasaran: 1) Program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan/pengarusutamaan gender bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga; 2) program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan/perlindungan hak perempuan dari tindak pidana perdagangan orang; 3) program perlindungan anak/perlindungan anak berkebutuhan khusus; 4) program perlindungan anak/perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi; dan 5) program perlindungan anak/perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi. III. FOKUS DAN SASARAN PENGAWASAN KEPALA DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH Pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah difokuskan kepada:
a.Pemeriksaan pengelolaan keuangan dengan sasaran: 1) optimalisasi perencanaan dan penganggaran daerah; 2) pajak dan retribusi daerah; 3) hibah dan bantuan sosial; 4) belanja barang dan jasa; 5) belanja modal; dan 6) saldo temuan hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti.
b.Pemeriksaan kebijakan daerah dengan sasaran konsistensi pelaksanaan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan urusan.
c.Pemeriksaan tata laksana, dengan sasaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
d.Pemeriksaan aset, dengan sasaran pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga. IV. KINERJA RUTIN PENGAWASAN Kegiatan kinerja rutin pengawasan pada daerah provinsi dan kabupaten/kota, meliputi:
1.reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah;
2.reviu rencana kerja pemerintah daerah;
3.reviu rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
4.reviu laporan keuangan pemerintah daerah;
5.reviu laporan kinerja;
6.reviu penyerapan anggaran;
7.pemeriksaan kinerja perangkat daerah;
8.pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain:
a.pemeriksaan investigatif;
b.proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi; dan
c.penghitungan kerugian keuangan negara.
9.pemeriksaan serentak kas opname;
10.pemeriksaan pajak pusat dan penerimaan negara bukan pajak;
11.evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
12.evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
13.monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP. V. PENGAWASAN PRIORITAS NASIONAL Kegiatan pengawasan prioritas nasional, meliputi:
1.tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi;
2.operasionalisasi sapu bersih pungutan liar;
3.penyelenggaraan koordinasi tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah;
4.evaluasi perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender (responsive gender);
5.dana desa:
a.daerah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi dana desa; dan
b.daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan dana desa;
6.bantuan operasional sekolah:
a.daerah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi bantuan operasional sekolah; dan
b.daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan bantuan operasional sekolah. VI. PENGAWALAN REFORMASI BIROKRASI Pengawalan reformasi dan birokrasi pada daerah provinsi dan kabupaten/kota, meliputi:
1.penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi;
2.asistensi pembangunan reformasi birokrasi sub area penguatan pengawasan, meliputi:
a.sistem pengendalian intern pemerintah;
b.kapabilitas APIP;
c.verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara/laporan harta kekayaan aparatur sipil negara;
d.penilaian internal zona integritas;
e.penanganan benturan kepentingan;
f.penanganan laporan pengaduan (whistle blower system); dan
g.penanganan pengaduan masyarakat.
3.evaluasi pelayanan publik. VII. PENEGAKAN INTEGRITAS Kegiatan penegakan integritas pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, meliputi:
1.survey penilaian integritas;
2.penanganan laporan gratifikasi;
3.monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi; dan
4.verifikasi pelaporan aksi pencegahan korupsi. VIII. PENINGKATAN KAPASITAS APIP Peningkatan kapasitas APIP, dengan fokus:
1.pemeriksaan investigatif;
2.pendampingan pengadaan barang dan jasa;
3.penerapan sistem manajemen resiko;
4.pemeriksaan dana alokasi khusus; dan
5.sertifikasi profesi. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd SAHBIRIN NOOR