1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2017 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENGAH, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah salah satu upayanya dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transfaran, efisien dan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 14 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah ditindaklanjuti dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah dengan melimpahkan kewenangan dalam memproses dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi; dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang enyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Undang Darurat Nomor 10 Tahun Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran nesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1622); SALINAN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah salah satu upayanya dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transfaran, efisien dan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 14 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah ditindaklanjuti dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah dengan melimpahkan kewenangan dalam memproses dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas yanan Terpadu Satu Pintu dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga Peraturan Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Undang Darurat Nomor 10 Tahun Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, ran 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan 2
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor..M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor.60/M-DAG/ PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha;
10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan;
12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 85); 3 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.