1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Sekretaris Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 3
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Kantor Perwakilan Bank Indonesia adalah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah.
8.Instansi vertikal adalah instansi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
9.Badan Pusat Statistik, yang selanjutnya disebut BPS adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah
10.Inflasi adalah proses meningkatnya harga barang-barang dan/atau jasa-jasa atau menurunnya nilai uang secara terus menerus.
11.Deflasi adalah proses menurunnya harga barang-barang dan/atau jasa-jasa atau naiknya nilai uang.
12.Perencanaan Pengendalian Inflasi adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia berkenaan kegiatan pengendalian inflasi.
13.Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya disebut TPID Provinsi adalah tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertugas menjaga keterjangkauan harga barang-barang dan/atau jasa-jasa melalui pengendalian inflasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
14.TPID Lingkup Kalimantan Tengah adalah TPID yang berada pada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
15.Kajian teknokratik adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui komoditas-komoditas pemicu inflasi/deflasi, bobot dan waktu terjadinya inflasi/deflasi selama kurun waktu 1 (satu) tahun rencana.
16.Rencana Kerja Pengendalian Inflasi, yang selanjutnya disebut RKPI adalah dokumen perencanaan yang berisikan kegiatan pengendalian inflasi dengan disertai informasi tentang waktu pelaksanaan, pejabat/instansi penanggung jawab, dan informasi terkait lainnya yang disusun oleh TPID untuk periode 1 (satu) tahun kalender.
17.Rencana Aksi Pengendalian Inflasi SKPD yang selanjutnya disebut RAPI-SKPD adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan pengendalian inflasi daerah yang berisikan nama kegiatan, waktu pelaksanaan kegiatan, input, output, lokasi, dan penanggung jawab kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD selama kurun waktu 1 (satu) tahun rencana.
18.Rencana Aksi Pengendalian Inflasi TPID yang selanjutnya disebut RAPI-TPID adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan pengendalian inflasi daerah yang berisikan nama kegiatan, waktu pelaksanaan kegiatan, input, output, lokasi, dan penanggung jawab kegiatan yang akan dilaksanakan oleh 4 TPID selama kurun waktu 1 (satu) tahun rencana yang merupakan gabungan dari RAPI-SKPD.
19.Bahan pokok strategis adalah komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari pada umumnya.
20.Pasar Penyeimbang adalah suatu wadah bertemunya penawaran dan permintaan yang dibangun dan dikelola oleh TPID yang berfungsi untuk menyediakan beberapa komoditas tertentu serta diperjualbelikan dengan maksud menurunkan harga komoditas-komoditas tertentu di pasar tradisional ke suatu tingkat harga yang wajar.
21.Surplus adalah kondisi dimana produksi lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat pada suatu daerah.
22.Defisit adalah kondisi dimana kebutuhan masyarakat lebih besar dibandingkan dengan produksi pada daerah.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional;
24.Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
25.Kebijakan umum anggaran disingkat KUA adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dalam bidang anggaran;
26.Program prioritas anggaran sementara disingkat PPAS adalah daftar rencana program dan kegiatan disertai informasi tentang kebutuhan anggaran bersifat indikatif yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun ;
27.Anggaran pendapatan dan belanja daerah disingkat APBD adalah dokumen berisi pendapatan dan rencana belanja pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
28.Monitoring adalah kegiatan memantau kinerja/efektivitas rencana aksi SKPD dalam rangka pengendalian inflasi yang diukur dengan tingkat inflasi masing-masing komoditas pada periode tertentu;
29.Evaluasi adalah kegiatan membandingkan antara realisasi dan rencana tingkat inflasi baik tingkat komoditas maupun secara menyeluruh selama periode tertentu.
30.Tahun N adalah tahun dimana kegiatan akan dilaksanakan.
31.Tahun N-1 adalah tahun sebelum kegiatan dilaksanakan. 5