1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan/atau Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.
3.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
10.Kebun adalah kesatuan system budidaya tanaman pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
11.Tanaman Perkebunan adalah tanaman tahunan dan tanaman semusim yang jenis-jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
12.Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik merupakan produk utama maupun produk samping.
13.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan.
14.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
15.Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan rakyat.
16.Pelaku kemitraan adalah Perkebunan besar bidang swasta, BUMN, BUMD, yang bergerak dibidang perkebunan dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan dan pertanian, penduduk setempat dan/atau trasmigran yang mengelola usaha tani perkebunan dengan luas usaha tani dibawah 25 Ha.
17.Kelompok Pekebun adalah kumpulan pekebun atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dalam suatu hamparan yang terikat secara non formal dengan bekerjasama atas dasar saling asah,asih dan saling asuh dengan memiliki ketua untuk keberhasilan usaha lainnya.
18.Kelembagaan pekebun adalah suatu wadah kelompok pekebun atau koperasi yang memiliki pengurus atau struktur organisasi bermitra dengan Perusahaan Perkebunan.
19.Perusahaan perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. 4
20.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diversifikasi tanaman.
21.Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
22.Usaha pemasaran hasil perkebunan adalah usaha ekonomis produktif sektor hilir yang mengelola usaha jasa pemasaran hasil perkebunan.
23.Usaha lainnya adalah usaha ekonomis produktif berbasis perkebunan selain usaha budidaya maupun usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
24.Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya.
25.Izin Usaha Pekebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintregasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
26.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
27.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disebut IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
28.Kemitraan usaha perkebunan adalah hubungan kerja yang harmonis dan bersinergi serta saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, masyarakat sekitar perkebunan termasuk masyarakat adat.
29.Masyarakat Adat Dayak adalah kelompok masyarakat yang berada dalam wilayah kesatuan adat dan terikat oleh nilai-nilai budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam.
30.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya system nilai yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
31.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
32.Forum Komunikasi Usaha Perkebunan adalah suatu wadah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah sesuai jenjang, pelaku usaha perkebunan, Instansi/ Badan/Satuan Unit Kerja Vertikal pusat/Horizontal, masyarakat adat, dan masyarakat sekitar yang secara bersama-sama menangani seluruh hal terkait dengan usaha perkebunan.
33.Konflik Usaha Perkebunan adalah kondisi tidak normal yang terjadi antara perusahaan besar perkebunan dengan perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHK, dan dengan masyarakat/masyarakat adat.
34.Pemberi izin adalah Gubernur dan Bupati/Walikota yang sesuai dengan kewenangannya memberikan izin pengelolaan perkebunan di wilayah Kalimantan Tengah. 5