1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5.BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
6.Direktur adalah Direktur BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
7.Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kewajiban dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah. 5
8.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah.
9.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah suatu perbuatan antara subjek hukum mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan membagikan keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
10.Pola Pengelola Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelola keuangan daerah pada umummya.
11.Aset Rumah Sakit adalah sumber daya yang dikuasai oleh rumah sakit sebagai akibat dan peristiwa masa lalu yang mana manfaat ekonomi dan/atau dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, yang dibeli dan atau disediakan oleh mitra KSO atau diperoleh atas hibah sebagai perolehan lainya yang sah.
12.Studi kelayakan KSO adalah dokumen/kajian yang dibuat oleh Tim KSO rumah sakit yang berisi analisis keuangan dan biaya (Cost and benefit analysis), resiko dan pertimbangan-pertimbangan dan/atau alasan melaksanakan KSO.
13.Panitia Seleksi Mitra KSO adalah kelompok kerja yang diangkat dan ditetapkan oleh Direktur untuk melaksanakan rangkaian proses kegiatan seleksi mitra KSO yang dananya bersumber selain dari APBN/APBD RBA-BLUD dan/atau bersumber dari APBN/APBD RBA-BLUD.
14.Penggunaan Aset adalah kegiatan yang dilakukan pengguna barang (rumah sakit) dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai tugas dan fungsi rumah sakit yang bersangkutan.
15.Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi rumah sakit dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
16.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan rincian kebutuhan barang untuk daerah/rumah sakit untuk menghubungkan pengadaan, barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
17.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 6
18.Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
19.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.
20.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
21.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik Negara/daerah.
23.Penilaian adalah suatu kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan serta saling menguntungkan dengan menggunakan metode/teknik tertentu yakni metode balance score card untuk memperoleh nilai barang/jasa.
24.Balance Score Card adalah instrumen/pedoman penilaian yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit yang digunakan dalam mengukur nilai calon penyedia barang/jasa KSO (mitra KSO) oleh panitia penyedia barang/alat KSO, berisi unsur ekonomis, sumber daya dan efektivitas, dan efesiensi serta kualitas pelayanan yang akan dihasilkan, selanjutnya disebut BSC.
25.Beauty Contest adalah metode yang dilakukan untuk memilih calon mitra KSO dengan cara memandingkan dua atau lebih peserta yang memasukan penawaran dengan menilai dokomen penawaran yang menggunakan instrumen BSC.
26.Tim KSO adalah kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur yang anggotanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya (Tupoksi) untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan KSO. 7
27.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.
28.Break Even Point, yang selanjutnya disingkat BEP adalah titik impas di mana posisi jumlah pendapatan dan biaya sama atau seimbang sehingga tidak terdapat keuntungan ataupun kerugian dalam suatu perusahaan.
29.Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat SDM adalah potensi manusia yang dapat dikembangkan.