1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 4
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTPPD adalah Unit Pelayananpada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara/Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara/Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diatas air.
10.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah Bahan Bakar Minyak yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
13.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair antara lain bensin, solar serta bahan bakar gas.
14.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB, adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
15.Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
16.Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang berkewajiban memungut PBBKB atas terjadinya transaksi penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis (penyedia) antara lain PT. Pertamina dan Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Lainnya atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung. 5
17.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat;
18.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfataan Air Permukaan.
19.Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
20.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
21.Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang terdiri dari 15 (lima belas ) digit yaitu 9 (sembilan ) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
22.Pelaku usaha adalah setiap orang pribadi atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
23.Bank Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
24.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh Bendahara Umum Daerah.