menetapkan Peraturan Gubernur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan D Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Nomor 1284) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara R Nomor 4438); GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH 6 PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ketentuan Pasal 16 ayat (1) n Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan an Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor an Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Pajak Daerah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak an Bea Balik Nama Kendaraan Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Undang Nomor 25 Tahun 1956 aerah Swatantra Tingkat I an Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Republik Indonesia Tahun 1957 Negara Republik Indonesia Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Republik Indonesia Nomor 1622); Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan ntara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia SALINAN 2
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
9.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.