Masa Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 1 Juli 2015 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 1 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS RESKINOF NIP. 19601103 199303 1 003