1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
6.Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Kalimantan Tengah.
7.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Unit Pelaksana Tugas Pemungutan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTPPD adalah Unit Pelayanan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
12.Blokir adalah keadaan atau status ketika proses registrasi tertentu tidak dapat dilakukan terhadap kendaraan bermotor, yang terkait dengan perkara pidana dan perdata yang bersifat sementara. 4
13.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
15.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku.
16.Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk PKB/BBNKB kendaraan bermotor baru, mutasi masuk, perubahan bentuk/fungsi/warna/mesin, lelang dan ganti kepemilikan.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah yang masih harus dibayar.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah formulir yang digunakan untuk menyetor pungutan PKB dan BBNKB.
24.Surat Tanda Setoran Sementara yang selanjutnya disingkat STSS adalah formulir sementara yang digunakan untuk menyetor pungutan PKB dan BBNKB. 5
25.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
26.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
27.Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau SuratKeputusan Keberatan.
28.Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran PKB dan/atau BBNKB kepada Wajib Pajak.
29.Kompensasi adalah pengembalian kelebihan pembayaran PKB berupa perhitungan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun masa pajak berikutnya.
30.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
31.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah.
33.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat SAMSAT adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. 6