1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTPPD adalah Unit Pelayanan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Dinas Teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfataan Air Permukaan.
9.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
12.Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak, yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk Pajak Air Permukaan.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 4
15.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah formulir yang digunakan untuk menyetor pungutan Pajak Air Permukaan.
16.Surat Tanda Setoran Sementara yang selanjutnya disingkat STSS adalah formulir sementara yang digunakan untuk menyetor pungutan Pajak Air Permukaan.
17.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Surat Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
21.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketigayang diajukan oleh Wajib Pajak.
22.PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Bank Kalteng adalah Bank yang mengelola keuangan Daerah dalam pungutan Pajak Air Permukaan. 5