Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 27 Agustus 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 27 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, AGUS RESKINOF