Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 3 September 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 3 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, AGUS RESKINOF