Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimatan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 30 September 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 1 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, AGUS RESKINOF