Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 38 Tahun 2015
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
PENERTIBAN; PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENERTIBAN; PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keu Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan L Negara Republik Indonesia Nomor 4355); GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 PEDOMAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, perlu dilakukan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; setiap pelaksanaan penertibanmasih permasalahan yang perlu emerlukan kebijakan khusus nyelesaiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penertiban Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia hun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); SALINAN 2
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
BAB IV
Ruang lingkup pelaksanaan penertiban Barang Milik Daerah ini meliputi:
Membuka PDF…