Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 3 Pebruari 2016 Pj. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd HADI PRABOWO Diundangkan di Palangka Raya Pada tanggal 3 Pebruari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 4. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS RESKINOF NIP. 19601103 199303 1 003