Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal..6, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan program dan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.pengelolaan anggaran program dan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara dan daerah;
d.pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara;
e.pembinaan dan koordinasi penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota;
f.pembinaan dan koordinasi urusan Aparatur Sipil Negara meliputi pengangkatan, pemberhentian dan penilaian kinerja pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota;
g.pembinaan dan koordinasi perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota;
h.pembinaan dan koordinasi pengelolaan barang milik negara di kabupaten/kota;
i.penyusunan perencanaan di bidang fasilitasi pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
j.perumusan kebijakan teknisdi bidang fasilitasi pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
k.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
l.pelaksanaan pembinaan teknis dan koordinasi di bidang pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
m.Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
n.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 7
o.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
p.penyajian data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
q.pengoordinasian pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan;
r.pelaksanaan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
s.pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
t.pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan; dan
u.pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang Administrasi Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.