1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 4
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut Biro adalah Biro yang tugas pokok dan fungsinya memberikan layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dilaksanakannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
11.Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organsasi Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan melekat pada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
12.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran SKPD pengguna APBN/APBD.
13.Kuasa pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
14.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diangkat oleh PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
15.Pengguna barang/jasa adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna barang dan/atau jasa milik Negara/daerah di masing- masing SKPD
16.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan Konstruksi/ jasa konsultan/ jasa lainnya.
17.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. 5
18.Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud lainnya.
19.Jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
20.Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengumpamakan ketrampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyedia jasa selain jasa konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
21.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22.Sistem Informasi Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut SIAP BAJASA adalah sistem informasi yang digunakan ULP Provinsi Kalimantan Tengah dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
23.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang pelelangannya dilakukan secara elektronik, yang berbasis Web/Internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE Provinsi Kalimantan Tengah dan ULP Provinsi Kalimantan Tengah.
24.Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia pengadaan/ULP yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
25.Kontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksanaan swakelola.
26.Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia pengadaan.
27.Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.